homeCurkumCURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

CURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

Pertanyaan      :

Pinjem ruangnya ya gaes, mau sedikit minta saran dan pendapat. Jadi begini sudah hampir 7 bulan temenku pinjam uang, ya lumayan sih nilainya. Janji awal dia akan mengembalikan tepat di bulan ke 5 setelah uang itu dipinjam. Nah soalnya dia sampai sekarang ditagih jawabannya tar sok tar sok terus. Aku kudu gimana gaes ? mohon info ya lur, salam satu klik melek hukum.

Jawaban          :

Oke gaes, oke lur, duh bingung iki panggilnya apa. Heuheuheu.

Sebelum kami terawang kayaknya masalah kaya gini udah jadi lagu lama di dunia pertemanan umat manusia deh, jadi harap bersabar ini cuma sedikit ujian.

Langsung pada pointnya yah. Btw biar pembahasannya fokus gak kemana-mana, kita asumsikan bahwa perbuatan kamu meminjamkan uang kepada teman kamu itu dilakukan secara sadar ya gaes, tanpa ada tipu muslihat di dalamnya.

Dikarenakan kamu meminjamkan uang secara sadar dan tanpa ada paksaan, maka kasus ini ranahnya masuk ke dalam perbuatan hukum perdata ya. Lain lagi kasusnya kalo  ada unsur tipu daya dan tipu muslihat pada saat peminjaman uang, maka nanti jatuhnya ke perbuatan hukum pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Nah, kenapa sih masuknya ke ranah hukum perdata, soalnya begini gaes, ketika kita meminjamkan uang kepada seseorang secara sadar dan tanpa adanya tipu muslihat di dalamnya, maka kesepakatan untuk memberikan dan membayar hutang tadi masuk ke dalam perikatan gaes, hukum perdata itu timbul dan saling mengikat kepada para pihak secara privat ya.

Untuk perkara pinjam meminjam, Pasal 1754 KUH Perdata menjelaskan bahwa:

“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

Oke dilanjut yaa, apabila pada waktu yang telah ditentukan orang tersebut gak bisa membayar uang yang sudah dipinjam atau gak bisa memenuhi janjinya, maka orang tersebut telah melakukan wanprestasi, atau kalo bahasa umumnya kita sebut cidera janji (gak bisa menepati janjinya).

Beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah:

Langkah pertama tetep pendekatan secara kekeluargaan dan tagih terus menerus sampe dia bosen liat muka kamu. Ehehehehe.

Selanjutnya gaes, kalo langkah itu tetap gak berhasil. Kedua melayangkan surat somasi, atau bahasa umumnya surat teguran kepada temen kamu yang memiliki hutang (Debitur),  somasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada temen kamu yang punya hutang untuk segera menyelesaikan hutangnya sebelum kamu melakukan upaya hukum.

Langkah ketiga, misal nih pait-paitnya doi tetap membandel, kiranya kamu harus melakukan gugatan wanprestasi gaes ke Pengadilan Negeri. Nah adapun tata caranya bagaimana, wait ya, tetap stay santuy di konten kami ya gaes. Dari pertanyaan ini, next kita bakal bikin artikel spesial tentang tata cara mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri.

Okee gaes, demikian yah saran dan pendapat kami. Kalo mau baca tips lumayan detail terkait tata cara menagih hutang, silakan aja mampir ke artikel kami “Cara Menagih Hutang Yang Baik dan Benar”.

Selamat mencoba ya gaes. Gud Luck.

Dari Penulis

MEMAHAMI JERAT PIDANA DALAM MENGELOLA PERUSAHAAN

Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah...

CURKUM #99 PERBEDAAN HUKUMAN MATI DAN PENJARA SEUMUR HIDUP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Apa...

CURKUM #91 PERBEDAAN KEJAHATAN & PELANGGARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

CURKUM #19 MENGURUS BUKU NIKAH HILANG

Helo gaes, mohon solusinya dong, akibat banjir kemarin banyak surat-surat...

CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin kece, saya ijin...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id