homeCurkumCURKUM #77 PENCUCIAN UANG

CURKUM #77 PENCUCIAN UANG

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Paman saya seorang kepala desa, dia sering mentransfer sekaligus menitipkan uang ke rekening adik saya. Setiap mentransfer uang Rp500 juta, habis itu suruh pindah lagi ke bank lain dan sebagian uang tersebut disuruhnya untuk membeli tanah. Wah, saya sempat berpikiran, paman saya kok baik banget terhadap adik saya sedangkan kepada saya tidak baik. Nah, tiga hari yang lalu paman saya mendapat panggilan dari kejaksaan dan saat itu juga paman saya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang ingin saya tanyakan, kenapa paman saya kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Tolong penjelasannya ya, kakak yang baik hati. Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab pertanyaan kamu.

Pada umumnya pelaku tindak pidana pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara. Hal tersebut dilakukan agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA: BAHAYA PENYELUNDUPAN BARANG MEWAH

Nah, kalau kita cermati dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada difinisi tersendiri dari TPPU. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 hanya menjelaskan sebagai berikut.

Pasal 3

Tindak pidana pencucian uang aktif yaitu, “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.”

Pasal 4

Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada, “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).”  Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Pasal 5

Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada, “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).” Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan.

BACA JUGA: WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Ada pun proses pencucian uang ini memiliki tiga tahapan sebagai berikut.

Yang pertama, Penempatan (placement) yaitu, upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah, pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit)  untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut.

Tahap kedua adalah Transfer (layering) memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali untuk menyembunyikan atau menyamarkan dalam menghilangkan jejak sumber dana.

Contoh praktik ini seperti, transfer dana dari satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).

Ketiga, integration atau menggunakan harta kekayaan yaitu, upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Tujuan utama pencucian uang adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Maka hati-hati ya, jika kalian mendapat uang atau dititipin uang dengan nominal besar. Pastikan kamu tahu dengan jelas asal-usul uang tersebut dan untuk apa penggunaan uang tersebut.

Dari Penulis

PERLINDUNGAN HUKUM DAN BUDAYA BAGI PETANI TEMBAKAU DI INDONESIA

Diskusi yuk gaes bersama LPBHNU PWNU DIY dan Klikhukum.id...

KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE

Pernah di suatu masa, di bulan Oktober 1902, Raden...

CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang...

CURKUM #40 ATURAN HUKUM POLRI MEMBUBARKAN KERUMUNAN

Hello redaksi klikhukum.id, kayaknya di tengah pageblug virus corona makin kreatif...

CURKUM #85 ALAT BUKTI PERKARA PERDATA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id