Halo redaksi Klikhukum.id, bagaimana sih aturan hukumnya jika seseorang atau sekelompok orang menghalang-halangi petugas yang akan melakukan pemakaman jenazah terduga covid-19? Adakah sanksi pidana yang mengatur perbuatan tersebut dan tolong dijelaskan yah?
Jawaban :
Halo juga sahabat pembaca setia klikhukum.id. Membahas soal aturan hukum tentang seseorang menghalang-halangi petugas yang akan melakukan pemakaman Covid-19, memang ada aturan hukumnya.
Mengapa hukum sampai sedetail itu mengatur kegiatan petugas pemakaman jenazah, hal ini penting untuk kami sampaikan karena bagaimanapun seseorang yang telah meninggal patut disempurnakan dalam proses pemakaman.
Jika kalian baca artikel tentang “PENGALAMAN MENJADI TIM KUBUR CEPAT COVID-19” sudah sedikit disinggung perihal aturan hukum yang dapat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja menghalang-halangi petugas dalam proses pemakaman jenazah covid-19.
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 178 KUHP, yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”
BACA JUGA: EFEK BERANTAI DAMPAK COVID-19
Memang ketika membaca ancaman pidananya, sebagian orang melihat kok aturan hukumnya cuma dikenakan sanksi satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah, ya emang gitu. Tapi walaupun aturan hukum formilnya seperti itu, bukan berarti seseorang boleh melakukan tindak pidana tersebut ya. Tentu sanksi sosialnya lebih ganas.
Lebih lanjut R.Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 178 yaitu perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja ‘merintangi,’ artinya menghalang-halangi, sehingga pembawaan mayat itu tidak dapat berlangsung (verhideren). ‘Menyusahkan’ artinya mengganggu, sehingga meskipun pembawaan mayat itu dapat berlangsung, akan tetapi dengan susah payah (belemmeren). Selain itu dijelaskan R. Soesilo, pembawaan mayat itu harus tidak terlarang. Artinya pembawaan itu patut diizinkan oleh aparat pemerintah. Bukan penguburan mayat secara gelap atau ilegal.
Selain Pasal 178 KUHP, pasal lain yang dapat dikenakan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 213, dan 214 KUHP, yang pada pokoknya mengatur tentang perbuatan melawan petugas yang sedang melakukan tugasnya. Mengingat dalam proses penyempurnaan jenazah Covid-19 dibentuk petugas khusus, jadi apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang menghalang-halangi perbuatan tersebut sudah seyogyanya dapat dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP.
Dalam pemberitaan di berbagai media, alasan seseorang atau sekelompok orang menolak atau menghalang-halangi petugas yang akan melakukan pemakaman Covid-19 karena takut di wilayah tersebut terpapar virus Covid-19. Tapi sebenernya ketakutan ini merupakan salah kaprah yang ditangkap oleh masyarakat.
Apabila jenazah tersebut dimakamkan sesuai dengan protap yang ada, dipastikan tidak akan tertulari virus Covid-19. Hal ini sebagaimana kami kutip dalam liputan6.com yang disampaikan oleh Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry P, Sp.F., menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir, “Jangan takut, percaya kepada kami kalau jenazah sudah aman tidak akan menulari.”
BACA JUGA: NASIB PEKERJA AKIBAT COVID-19
Jadi apabila jenazah diperlakukan dengan layak dan sesuai dengan protap yang ada, tidak ada alasan lagi oleh siapapun menolaknya.
Selain itu MUI juga telah menerbitkan Fatwa No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tahniz al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa ini mengatur bagaimana caranya mengurus jenazah Covid-19 sesuai dengan anjuran hukum islam, sehingga dalam hal ini jenazah tersebut tetap dimuliakan.
Jadi tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk melakukan penolakan jenazah yang diduga ataupun positif terinfeksi Covid-19. Ingatlah, kita harus saling bersinergi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.