“Sebenernya harus nggak sih, Penasehat Hukum dihadirkan dalam pemeriksaan tersangka?” – Rosa
JAWABAN:
Hai, Rosa. Terima kasih buat pertanyaannya yah. Semoga jawaban kita ini bisa membantu menjawab kebingunganmu yah! Jadi gini, kehadiran Penasehat Hukum saat pemeriksaan tersangka itu sangat penting, karena proses ini memiliki efek yang sangat krusial.
Keterangan tersangka pada tahap pemeriksaan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah mulai memperlihatkan arah dan bentuk kasusnya, jadi kesalahan saat memberikan keterangan bisa merugikan tersangka. Nah, di sinilah peran Penasehat Hukum menjaga hak-hak tersangka. Ingat walaupun seseorang sudah melakukan kejahatan, di mata hukum dia juga punya hak yang harus dilindungi.
Pemeriksaan tersangka itu bukan hanya sekedar tanya jawab atau wawancara. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka posisinya sudah berhadapan langsung dengan penyidik atau aparat penegak hukum. Ketika tersangka tidak tahu hukum, dapat tekanan psikologis atau bahkan tidak merasa bersalah, akibatnya tersangka tidak tahu tujuan pemeriksaan dan akhirnya tidak bisa membela dirinya sendiri.
BACA JUGA: BANYAK YANG NGGAK TAHU! BEDANYA KUASA HUKUM DAN PENASEHAT HUKUM
Tanpa didampingi Penasehat Hukum, tersangka bisa aja:
- salah memahami pertanyaan penyidik;
- memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri;
- dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan;dan
- tidak mengetahui hak untuk menolak atau memperbaiki keterangan.
Karena itu, kehadiran Penasehat Hukum berfungsi sebagai penyeimbang antara kekuasaan negara (penyidik/aparat penegak hukum) dan individu (tersangka).
Di sinilah peran Penasehat Hukum menjadi sangat penting. Kehadiran pengacara bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum agar proses pemeriksaan berjalan adil, manusiawi dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Penasehat Hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan hak asasi manusia seseorang sebagai tersangka.
Ketika tidak semua orang paham istilah hukum, pasal pidana, maupun konsekuensi dari setiap pernyataan. Maka peran Penasehat Hukum membantu menjelaskan kepada klien tentang:
- posisi hukum yang sedang dihadapi;
- pasal yang disangkakan;
- hak dan kewajiban selama pemeriksaan;dan
- langkah hukum yang dapat ditempuh.
Pendampingan dan penjelasan ini kalau dilakukan dengan baik, bisa membuat tersangka lebih tenang dan mampu memberikan keterangan secara sadar.
Kehadiran Penasehat Hukum dalam pemeriksaan tersangka adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Pasal 142 huruf b KUHAP baru menjelaskan Tersangka atau Terdakwa berhak memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Sejak berlakunya KUHAP baru peran Penasehat Hukum saat mendampingi tersangka semakin kuat. Kalau sebelumnya Penasehat Hukum hanya mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif sebagai penonton, sekarang kedudukannya diperkuat dalam KUHAP baru. Salah satunya diatur dalam Pasal 32 KUHAP baru
Pasal 32
(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Jadi kalau ada tindakan penyidik yang sudah melenceng dari prosedur Penasehat Hukum bisa menyatakan keberatan dan yang terpenting keberatannya dicatat dalam berita acara.
Selain itu masih banyak ketentuan baru yang memperkuat posisi Penasehat Hukum, yang bisa digunakan untuk menjaga hak-hak tersangka dalam pemeriksaan.
Penasehat Hukum itu hadir bukan untuk menghalangi penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Beberapa hak penting tersangka yang dijaga oleh Penasehat Hukum antara lain:
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan fisik maupun psikis
- Hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan
- Hak memahami setiap pertanyaan yang diajukan penyidik
- Hak membaca dan mengoreksi BAP sebelum menandatangani
Intinya kehadiran Penasehat Hukum dalam pemeriksaan tersangka bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pendampingan hukum adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang adil.
Dengan adanya Penasehat Hukum, hak tersangka terlindungi, penyidik/aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan. Karena dalam negara hukum, tujuan utama proses pidana bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cara yang benar.


