homeCurkumCURKUM #147 PERBEDAAN KORUPSI, SUAP DAN GRATIFIKASI

CURKUM #147 PERBEDAAN KORUPSI, SUAP DAN GRATIFIKASI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bung, apa perbedaannya korupsi, suap dan gratifikasi? Mohon jawabannya ya

Jawaban:

Halo juga sahabat pembaca klikhukum.id. Makasih ya, atas pertanyaannya. Beberapa waktu yang lalu, sebenernya mimin pernah bahas tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi. Semoga kamu udah baca ya. 

Biar afdol, mimin juga bakal jawab pertanyaan kamu. Semoga aja kamu makin sayang sama klikhukum.id. Eaaaaa.

UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang gak ngasih penjelasan secara detail tentang defisini korupsi, suap dan gratifikasi. Jadi, wajar aja kalo masih ada orang yang bingung dengan perbedaan ketiga istilah tersebut. 

BACA JUGA: MARAKNYA KORUPSI DI BULAN ANTI KORUPSI

Kalo mau tau perbedaan ketiganya, kita harus berpikir extra dengan cara meng-breakdown pasal demi pasal yang ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sekarang, yuks lah kita bahas.  

Karena di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gak dijelaskan apa definisi korupsi, kita bisa mendefinisikan secara bebas bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri, korporasi yang dilakukan secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Sebenernya semua perbuatan yang dilarang dilakukan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan korupsi. 

Seperti yang pernah mimin bahas sebelumnya, ada banyak jenis korupsi di Indonesia. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan lagi menjadi tujuh kelompok. Salah dua dari tujuh kelompok itu ada perbuatan suap dan gratifikasi.

Jadi secara sederhana bisa dibilang bahwa suap dan gratifikasi itu merupakan perbuatan korupsi. Spesifik perbuatannya adalah suap dan gratifikasi.

Ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bilang bahwa pemberian gratifikasi bisa jadi perbuatan suap apabila seorang pegawai negeri menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Lalu apa bedanya suap dan gratifikasi? Bedanya di sini. 

Suap merupakan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sederhananya, dalam perbuatan suap ada kesepakatan ‘cin-cai’ terlebih dahulu antara si pelaku suap dan si penerima suap. Misalnya kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko tidak usah menjalani penjara atas putusan pengadilan. Jadi poinnya, ada kesepakatan antara si Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki, soal biaya dan juga soal objek kerjaannya. 

Beda dikit nih dengan gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ‘gratifikasi’ adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Misalnya, seorang pegawai negeri ngasih kado mahal kepada atasannya yang berulang tahun dengan niat biar makin dekat dan disayang atasan. Tujuannya tentu saja biar jadi anak emas dan bisa dapat promosi jabatan. 

BACA JUGA: 7 JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI

Kata Prof. Eddy perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds). “Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” gitulah yang mimin baca di websitenya kemenkumham.go.id.  

Intinya, perbuatan suap di awali dengan kesepakatan antara yang menyuap dan yang disuap. Sedangkan kalo dalam gratifikasi adalah ngasih hadiah dengan maksud dan niat tersembunyi. 

Makanya untuk menghindari gratifikasi jadi suap, mimin saranin gak usah deh, ngasi hadiah ke pegawai negeri atau pejabat Negara. Apalagi kalo niatnya untuk mendapatkan keuntungan karena kedekatan itu. 

Sebaliknya untuk pegawai negeri atau pejabat negara, kalo menerima hadiah, apalagi yang mewah-mewah segera laporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadi, udah jelas yaa bung, perbedaannya. Semoga curkum kali ini bisa menjawab rasa penasaran kamu.

Dari Penulis

CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Hidup itu emang gak bisa selalu kita prediksi. Bokek,...

ANAK KECIL BEKERJA, BOLEH GA SIH?

Siapa sih, yang gak kenal dengan si kembar Upin...

5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Masyarakat Indonesia pasti gak asing dengan UU ITE. Bisa...

5 SOFTSKILL YANG HARUS DIMILIKI OLEH SARJANA HUKUM

Kamu sarjana hukum yang mulai memasuki dunia kerja? Udah...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id