homeCurkumCURKUM #133 BAGAIMANA JIKA AHLI WARIS TIDAK MENDAPATKAN WARISAN?

CURKUM #133 BAGAIMANA JIKA AHLI WARIS TIDAK MENDAPATKAN WARISAN?

“Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mau tanya dong. Jika seorang ahli waris tidak mendapatkan warisan dikarenakan memiliki hubungan tidak baik dengan pewaris, apakah ahli waris bisa menggugat di pengadilan? Mohon penjelasannya ya.” – RR, Malang.

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Perpindahan harta seseorang kepada orang lain dalam bentuk kewarisan harus memenuhi tiga hal pokok. Yaitu, adanya pewaris, ahli waris dan harta warisan. 

Pertama, pewaris adalah pemilik harta warisan yang telah meninggal dunia. 

Kedua, ahli waris merupakan orang-orang yang akan menerima perpindahan harta warisan orang yang telah meninggal dunia karena adanya hubungan sebab-sebab dan terpenuhinya syarat-syarat yang ada pada dirinya dengan si pemilik harta warisan yang telah meninggal dunia. 

Ketiga, harta warisan adalah hak dan harta milik yang ditinggalkan oleh seseorang karena telah meninggal dunia.

BACA JUGA: CURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

Dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Hal ini berarti bahwa kematian seorang pewaris merupakan syarat utama untuk dapat dilakukannya proses pewarisan. Maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tidak dapat dilakukan. Untuk memperoleh warisan, harus dipenuhi dua syarat yaitu:

  1. Harus ada orang yang meninggal dunia; dan
  2. Orang yang akan mendapatkan waris adalah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Pemberian harta warisan saat pewaris masih hidup bertentangan dengan hukum nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830, dimana pemberian warisan dilakukan saat pewaris telah meninggal dunia. 

Tetapi apabila ditinjau dari hukum adat yang berlaku, pembagian warisan itu dapat dilakukan mengingat penduduk Indonesia yang berpegang teguh pada hukum adat. Akibat dari pemberian warisan pada saat pewaris masih hidup adalah batal demi hukum.

Dalam kewarisan Islam di Indonesia, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 171 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam diatur pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa, pewarisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris telah meninggal dunia atau dinyatakan meninggal dunia oleh pengadilan. 

Jadi menurut hukum Islam, seorang anak tidak berhak menuntut harta waris bila orang tuanya masih hidup

BACA JUGA: CURKUM #130 MENGAJUKAN PERMOHONAN AHLI WARIS

Sehingga proses pemberian warisan saat pewaris masih hidup dianggap tidak pernah ada karena dilakukan berdasarkan sebab yang terlarang, yang melanggar atau bertentangan dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka dari itu pemberian warisan saat pewaris masih hidup dapat ditarik kembali apabila merugikan salah satu ahli waris yang lain.

Nah, terkait dengan pertanyaan kamu. Bagaimana jika hubungan pewaris dan ahli waris tidak baik? Maka begini aturannya. Perlu kamu ketahui, ahli waris bisa menjadi tidak pantas untuk menjadi ahli waris dan tidak mendapatkan warisan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 838 KUHPer apabila sebagai berikut.

  1. Ahli waris telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris).
  2. Ahli waris yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
  3. Ahli waris yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
  4. Ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Sebenarnya untuk menghindari potensi sengketa waris, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat dan/atau hibah pada saat pewaris masih hidup. 

Nah, jadi jika ahli waris keberatan karena tidak mendapatkan hak warisnya, maka ahli waris bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Demikian penjelasan kami, semoga ini dapat berguna dan bermanfaat.

Dari Penulis

CURKUM #104 JANDA MENDAPATKAN HARTA BAWAAN SUAMI

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Suami...

CURKUM #126 SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2H)

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mau tanya dong. Saya kan membuat...

CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya. Kemaren saya...

CURKUM #149 PENTINGNYA LAPOR POLISI JIKA KECOPETAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, mau tanya donk. Kemaren...

CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

Min, tanya dong. Apa sih, hukumnya mencuri sandal di...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id