Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya punya masalah hukum, kemudian meminta bantuan advokat. Saya sudah membayar biaya jasanya full dan sudah tanda tangan kuasa, advokat itu menyanggupi menyelesaikan parkara saya dalam waktu satu bulan. Ketika sudah lebih dari dua bulan, saya chat bagaimana perkembangannya tidak pernah dibalas. Apakah advokat itu bisa dilaporkan?
-Jogja TKM-
Jawaban:
Halo juga, Kak TKM di Jogja. Syukron ya atas pertanyaannya. Saya akan menjelaskan jawabannya untuk kamu.
Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
BACA JUGA: BEDANYA WANPRESTASI DAN PMH
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa advokat merupakan profesi yang memberi jasa hukum, dimana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya.
Nah, pekerjaan seorang advokat itu dilakukan berdasarkan keahlian khusus dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang diharapkan klien. Jika seorang advokat sudah menerima kuasa dari kliennya, maka advokat memiliki tanggung jawab hukum kepada kliennya. Hubungan antara advokat-klien harus didasari oleh rasa saling percaya (reciprocal trust).
Perlu diingat, seorang advokat harus berpegang teguh kepada kode etik advokat. Namun pada kenyataannya dalam pelaksanaan hukum di lapangan masih ada oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat.
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tetap harus berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Advokat. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 Ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Seorang advokat harus berlaku jujur terhadap perkembangan perkara yang dikerjakannya serta menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada klien. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.
BACA JUGA: 5 TIPE ADVOKAT
Terkait pertanyaan kamu, tindakan apa yang sebaiknya dilakukan ketika ditelantarkan oleh seorang advokat, maka jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik, kamu dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dimana advokat terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.
Jika advokat yang kamu laporkan terbukti melakukan penelantaran, maka advokat tersebut akan mendapatkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.
Adapun jenis tindakan yang dapat dijatuhkan kepada advokat tersebut telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Advokat, antara lain:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;dan
- pemberhentian tetap dari profesinya.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.