homeFokusBUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA...

BUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA JUGA PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN LOH!

Siapa di sini yang selama ini mikir kalo pelaksana kekuasaan kehakiman itu cuman hakim? Angkat tangan aja nggak usah malu-malu ih!

Tenang aja, bukan cuman kamu kok, yang mikir gitu. Aku dulu juga sama.

Cuman beberapa waktu lalu aku terlibat sama salah satu proyek pemerintah yang intinya bikin kajian hukum soal lembaga tertentu. Nah, dari situ aku mulai paham, ternyata penyelenggara kekuasaan kehakiman tuh, bukan cuman hakim loh!

Legitimasi Hukum

Kata kunci pertama dapat kita temukan di dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman  merupakan kekuasaan yang merdeka untuk  menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Nah, dari pengertian ini dapat dimaknai bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan bagi mereka yang menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. 

Kata kunci yang kedua adalah dalam Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”
Artinya, selain hakim dan lembaga peradilan, ada institusi lain yang ikut berperan dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman.

BACA JUGA: 3 LANDASAN PENTING DI BALIK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Pengaturan lebih lanjut muncul dalam Pasal 38 Ayat (1)  UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa, “Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”

Nah, kalo kita baca Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman disebutin kalo,  “Yang dimaksud dengan ‘badan-badan lain’ antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat dan lembaga pemasyarakatan.”

Selanjutnya dalam Pasal 38 Ayat (2)  UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi lima hal.

  1. Penyelidikan dan penyidikan
  2. Penuntutan
  3. Pelaksanaan putusan
  4. Pemberian jasa hukum 
  5. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan 

Nah, udah jelas kan kalau fungsi tersebut sangat relate dengan fungsi yang dijalankan oleh polisi, jaksa, lembaga pemasyarakatan dan advokat. 

Selain di dalam aturan tersebut, ada juga alasan kenapa kelima lembaga ini termasuk dalam pemegang fungsi kekuasaan kehakiman yaitu:

Polisi (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Peran polisi dalam sistem peradilan pidana bukan cuma sebagai, “Penangkap pelaku kejahatan.” Dalam struktur ketatanegaraan, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, yang secara langsung menjadi pintu masuk proses peradilan.

Dasarnya ada di UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 jo. Pasal 14 yang menegaskan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nah, tanpa dua fungsi ini, hakim nggak akan pernah bisa mengadili siapapun. Artinya apa? Polisi jelas menjadi badan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sesuai amanat Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka memulai rantai proses peradilan seperti menangani laporan, mencari bukti, mengungkap peristiwa pidana, sampai menyerahkan berkas ke jaksa. 

BACA JUGA: 6 FUNGSI DAN TUGAS POKOK MAHKAMAH AGUNG YANG JARANG DISOROT, ADA FUNGSI PERADILAN SAMPAI MEMBERI NASIHAT!

Jaksa (Kejaksaan Republik Indonesia)

Kalau polisi adalah pintu masuk, maka jaksa adalah “Pengendali perkara.” Dalam UU No. 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 menjelaskan kewenangan jaksa yakni  melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, hingga mengawasi eksekusi.

Nah, bagian pentingnya adalah bahwa penuntutan adalah inti dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tanpa penuntutan, tidak ada perkara yang dibawa ke hadapan hakim.

Karena itu, Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman memasukkan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Jaksa mengatur ritme perkara, memastikan kelengkapan berkas, mewakili negara dalam persidangan, hingga menjalankan putusan pengadilan. Mantap banget perannya!

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Banyak orang berpikir  bahwa Lapas hanya tempat, “Menitipkan narapidana.” Padahal tidak sesimpel itu juga. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa lapas menjalankan fungsi pembinaan, pengamanan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Yang membuat lapas menjadi bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah:

  1. Lapas melaksanakan putusan hakim.
  2. Menjalankan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
  3. Serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

Karena putusan hakim tidak akan pernah berarti jika tidak dieksekusi, maka lapas memegang fungsi vital dalam rantai kekuasaan kehakiman. Mereka adalah “Ruang terakhir” dari proses peradilan.

BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA

Advokat

Nah, ini yang sering dianggap bukan bagian dari kekuasaan kehakiman, padahal jelas punya fungsi kunci. Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang berstatus setara dengan penegak hukum lain. Di sini, advokat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman melalui:

  1. Pemberian bantuan hukum.
  2. Pendampingan tersangka/terdakwa.
  3. Membela kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan.

Keberadaan advokat adalah bentuk kontrol profesional dan jaminan fairness dalam proses peradilan. Makanya, advokat secara eksplisit disebut dalam penjelasan Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Jadi, bukan cuma hakim dan lembaga peradilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Ada polisi yang membuka perkara, jaksa yang menuntut, advokat yang membela dan lapas yang menjalankan putusan. Keempat-empatnya membentuk rantai lengkap sistem peradilan kita. Ingat kata Pasal 24 UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Kalau kamu punya topik lain seputar hukum yang pengen dibahas, tinggal bilang aja ya!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id