homeEsaiBISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

BISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

Akhir-akhir ini hobi melihara ikan lagi naik daun. Seenggaknya om-om senior di kantor lagi pada heboh melihara ikan cupang. Diki-dikit bahas cupang, hmmm, berasa kantor sekarang kaya tempat budidaya ikan cupang. 

Btw, kemarin sempet liat om-om senior di kantor heboh dengan fenomena beberapa breeder cupang yang menebarkan rijekan bibit cupang ke sungai. Fenomena ini agak serupa tapi gak sama dengan berita viral tentang dilepasnya ikan aligator di sungai oleh orang yang gak bertanggung jawab. 

Aku kutip dari Kumparan.com (16/02/21), sejumlah pemancing di Jogja mendapatkan ikan jenis aligator ketika sedang memancing di perairan Jogja. Ikan aligator ini diduga berasal dari para pemelihara yang tidak kuat lagi memberi pakan, sehingga melepaskannya di sungai.  

Melihat fenomena seperti itu, aku jadi kepikiran, sebenernya ada nggak sih aturan terkait penebaran ikan sembarangan. Gimana ya aturannya? 

Menurut Pasal  1 Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 15 Tahun 2009 Tentang Jenis Ikan dan wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan, dijelaskan bahwa ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Jadi kalo men temen ada yang lagi suka memelihara ikan dan membudidayakannya, maka harus dilakukan dilingkungan yang terkontrol ya. Udah gitu, kalo udah males untuk memelihara, gak boleh juga ikan disebar sembarangan di sungai atau perairan apa gitu.

Gak semua ikan bisa disebar sembarangan, ambil contoh deh ikan aligator tadi. Kalo yang membudiyakannya give up dan udah males untuk memelihara, lalu memutuskan untuk menyebarkan ikannya di sungai, maka si pemilik ikan aligator ini berpotensi melakukan pelanggaran hukum. 

Kenapa begitu? 

Ya karena, ikan aligator bisa menjadi ancaman serius untuk ekosistem perairan lokal. Tau sendirikan ikan aligator ini adalah salah satu predator puncak dalam ekosistem air. Aligator akan memakan apa saja yang ada di sekitarnya, mulai dari udang, algae, kepiting atau ikan kecil-kecil lainnya. 

Jadi, ada jenis-jenis ikan tertentu yang memang gak boleh disebar sembarangan ya men temen.

Pasal 4 Permen Kelautan dan Perikanan No.15 Tahun 2009, mengklasifikasikan jenis-jenis ikan yang dapat disebar kembali, yaitu sebagai berikut.

1.  Jenis ikan yang akan ditebar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:

a. jenis ikan asli; dan

b. jenis ikan bukan berasal dari alam Indonesia.

2.  Jenis ikan asli yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dengan kriteria:

a. populasinya mulai menurun dan hampir punah walaupun teknologi pembenihannya sudah dikuasai;

b. tidak mengancam keanekaragaman hayati;

c. mempunyai pertumbuhan cepat;

d. disukai masyarakat setempat;

e. mempunyai harga jual yang baik; dan

f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.

3. Jenis ikan bukan berasal dari alam Indonesia yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b kriterianya adalah:

a. telah dilakukan pelepasan berdasarkan teknologi pembenihan yang sudah dikuasai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. tidak mengancam keanekaragaman hayati;

c. mempunyai pertumbuhan cepat;

d. disukai masyarakat setempat;

e. mempunyai harga jual yang baik; dan

f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.

4. Jenis ikan yang ditebar kembali berupa benih dan calon induk yang merupakan hasil pembudidayaan ikan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria jenis ikan yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Nah, jadi ada ikan-ikan yang gak memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut, gak boleh ya disebar sembarangan. 

Ada sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku penebar ikan sembarangan.

Dan Pasal 88 Ayat 2 UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Serem juga kan men temen sanksinya, jadi kita nggak boleh ya menebar ikan sembarangan. So, walaupun tempat kalian dekat dengan sungai atau danau, sebelum menebar ikan, sebaiknya kalian cari tahu lebih dalam tentang syarat dan ketentuannya. 

Yauda segini dulu ya dari aku. Jangan lupa ikutin terus cerita-cerita aku selanjutnya. Please stay safe and stay positive buat kalian semua. See u bye bye guys!

Dari Penulis

SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Hey temen-temen, btw kalian pernah nggak sih parkir sembarangan?...

BIDAN TOLAK PASIEN BUMIL GAWAT DARURAT, HUKUMNYA?

Hay, hay, sahabat klikhukum. Gimana nih, lebarannya. Hayoo, hayooo,...

BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kita semua pasti gak asing dengan istilah konsumen. Terus...

ATURAN OBAT HEWAN SESUAI UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Heyy, heyy, sahabat klikhukum, gimana kabarnya. Btw, kalian mudik...

FAKTA UNIK HUKUM: KENAPA YA RUANG SIDANG NGGAK ADA FOTO PRESIDEN DAN WAPRES?

Temen-temen pasti sering lihat dong, foto presiden dan wakil...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id