Manusia hidup pasti punya gaya dan style masing-masing, diawali dengan gaya berbusana misalnya casual style yang identik dengan model pakaian non-formal dan simpel, dipadu dengan sepatu sneaker. Btw hasil penelusuran saya dari moneysmart.id, sneakers termahal masih jatuh pada Nike Air Mag yang dibandrol dengan harga 2.97 Miliar. Wadaw mantap tap gak tuh gaes.
Gaya hidup kadang selaras dengan hobi kita gaes. Coba aja perhatikan, gaya para pecinta motor, yang biasanya di identikkan hobi kaum lelaki. Alirannya pun bermacam-macam gaes, ada yang suka motor sport, motor klasik, motor skuter dan bagi yang puas dengan kondisi asli pabrikan mereka menyebut dirinya dengan motor custom. Harganyapun fantastis lo, semisal Harley Davidson Klasik dengan type Shvelhead itu berkisar 800 juta-an, padahal motor itu keluaran tahun 1970-an loh. Bisa dibayangin gak, kira-kira Harley Davidson keluaran terkini, harganya berapa ya.
Selanjutnya kaum pengengkol sepeda pun gak mau kalah, untuk pecinta gaya hidup sehat yang hobi bersepeda, ternyata harga sepedanya juga gak main-main. Ada yang harga sepedanya sekitar 60 juta’an untuk sepeda Brompton model lipatan gitu gaes. Motor matic kalean kalah yah, apalagi motornya Pak Primred klihukum.id jenis honda klasik type win yang harganya cuma dibandrol 8 juta aja. Itupun dibayar nyicil sama doi. Kaseeeaan kali wak.
BACA JUGA: MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN
Nah, barang super mewah dan mahal di atas umumnya adalah barang produk luar negeri, yang ketika datang ke Indonesia harus memenuhi aturan hukum yang ada. Selanjutnya tujuan dari adanya aturan hukum tersebut agar negara dapat mengontrol apa sih barang yang diimpor, dan atas barang tersebut tentunya negara akan mendapatkan keuntungan berupa pajak.
Jika melihat aturannya untuk proses impor barang yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, adapun aturan tentang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 sebagai Dasar Hukum PPnBM Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 sebagai Dasar Hukum PPnBM Non Kendaraan Bermotor. Penjelasan dari PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terus gaes, permasalahan selanjutnya bagaimana jika ada barang mewah yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui prosedur yang ada, atau bahasa kerennya diselundupkan. Apakah ada sanksi tersendiri, dan apakah sanksinya? yah kan menyelundupkan suatu barang bukan suatu kegiatan yang kebetulan, sudah pastilah ada persiapan matang di dalamnya bener gak?.
Berhubung barang-barang mewah kek sepatu Nike, motor Harley Davidson atau sepeda Brompton merupakan barang dari luar negeri, jadi ketika masuk ke Indonesia, barang tersebut disebut barang Impor. Pengertian Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara lain secara legal, umumnya proses perdagangan (Sumber : KBBI). Nah jikalau proses masuknya barang dari luar tersebut ke Indonesia tidak secara legal maka disebut penyelundupan gaes.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dalam wawancaranya dengan MetroTV pada acara Primetime News menjelaskan bahwa penyelundupan barang adalah :
“Aktivitas seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimpor, tapi tidak dilaporkan ke dalam manifest maka sudah dikualifisir sebagai penyelundupan”
Selanjutnya gaes, adapun aturan hukum tentang bea atau proses barang yang masuk ke Indonesia itu diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Larangan aktivitas impor ilegal yang kemudian disebut sebagai penyelundupan itu melanggar Pasal 102 huruf b dan e UU Kepabean, yang berbunyi:
“Setiap orang yang :
“ b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;, dan e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum; “
BACA JUGA: EXPLOITASI ANAK JAMAN NOW
Selanjutnya, terkait ancaman pidana atas tindakan penyelundupan barang impor itu diatur dalam Pasal 103 huruf d gaes, yang berbunyi :
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Oiya gaes, ada ancaman sanksi pidana yang lebih tap mantap nan aduhai loh atas tindakan penyelundupan yang menyebabkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara, atau dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, hal ini diatur dalam Pasal 102 B dan Pasal 102 C, yang berbunyi :
Pasal 102 B
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 102 C
Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (satu pertiga).
Nah gaes, itulah sekilas info tentang aturan hukum untuk kasus penyelundupan. Meskipun budaya membeli barang ‘Black Market’ di Indonesia masih besar, tapi sebisa mungkin jauhi dan tinggalkan kebiasan tersebut ya gaes.
Bergayalah sesuai isi dompet kalian, jangan memaksakan diri untuk keren namun ujungnya terjerat kasus hukum, nanti bukan gaya keren dan tampilan eksentrik yang didapat, malah seragam orange dan ruang jerujilah yang kalean nikmati. Kan ngehe.