homeEsaiAPAKAH DEDDY CORBUZIER MELANGGAR ATURAN MEWAWANCARAI BU SITI FADILAH?

APAKAH DEDDY CORBUZIER MELANGGAR ATURAN MEWAWANCARAI BU SITI FADILAH?

Jagat dunia maya kembali geger dengan video wawancara antara Mas Deddy Corbuzier dengan Ibu Siti Fadilah selaku mantan Menteri Kesehatan yang sekarang menjadi pesakitan karena kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan pada 2005 silam. Video yang diunggah di YouTube itu sih, garis besarnya menceritakan pengalaman Ibu Siti Fadilah dalam menghadapi wabah flu burung. Maklum, saat itu blio yang jadi menterinya.

Tidak lama kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencak-mencak. Mereka beralasan kalau wawancara yang dilakukan Mas Deddy di RSPAD Gatot Subroto itu menyalahi aturan, tepatnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Selain itu, dan ini uniknya, mereka beralasan kalau Mas Deddy bisa melakukan wawancara karena Mas Deddy melakukan penyamaran sehingga bisa masuk ke kamarnya Ibu Siti Fadilah. Waktu membaca alasan dari Ditjen PAS itu, saya langsung garuk-garuk kepala. Kenapa sih, Ditjen PAS gak ngakui kalau mereka itu kecolongan dalam menjaga kamarnya Ibu Siti Fadilah? Toh, petugas medis yang beneran kerja di sana kan pasti punya identitas khusus di seragamnya. Masak ya, yang jagain kamarnya Ibu Siti Fadilah gak bisa bedain? Wah, wah.

Saya sih, gak mau bahas perkara menyamar tersebut. Saya lebih tertarik sama klarifikasinya Mas Deddy di akun Instagram blio mengenai video wawancara tersebut. Dalam klarifikasinya, Mas Deddy bilang kalau udah minta izin ke Ibu Siti Fadilah dan blio mengizinkan wawancara tersebut dilakukan, jadi Mas Deddy merasa kalau udah diizinkan buat melakukan wawancara.

BACA JUGA: KIMI HIME BIKIN RAME

Pertanyaannya adalah, emangnya Mas Deddy beneran melanggar aturan dalam melakukan wawancara dengan Ibu Siti Fadilah? Kalau kita melihat ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Permenkumham Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tadi, sebenernya wajar aja sih, Ditjen PAS ngeklaim Mas Deddy melanggar, karena di situ dijelaskan kalau peliputan harus mendapat izin tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal, wabil khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kalau dikaitkan sama pernyataan Mas Deddy dalam klarifikasinya, bener sih, Mas Deddy udah minta izin sama Ibu Siti Fadilah selaku (mantan) Menteri. Cuma yang dimaksud kan Menteri Hukum dan HAM, bukan Menteri Kesehatan, apalagi yang udah gak menjabat sebagai Menteri. Jadi ya, wajar aja Ditjen PAS merasa kebakaran jenggot dengan wawancara tersebut.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apa benar Mas Deddy mutlak melanggar Pasal 28 Ayat (1) Permenkumham Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 itu? Hehe, ini debatable sih. Bisa diperdebatkan. Soalnya kalau kita melihat ketentuan Pasal 28 Ayat (2), izin tertulis itu diberikan untuk peliputan kasus tertentu. Kalau di Permenkumham sih, gak ada penjelasan mengenai yang dimaksud ‘kasus tertentu.’

Cuma kalau boleh ngasih penafsiran, saya menafsirkan maksud dari ‘kasus tertentu’ itu kalau si pewawancara pengen mewawancarai seorang narapidana terkait kasus yang menyebabkan dia dipidana. Contohnya gini : X ingin mewawancarai A yang merupakan terpidana kasus terorisme mengenai latar belakang A melakukan tindak pidana kasus terorisme. Nah, di situlah X memerlukan izin tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Masalahnya adalah di sini kan Mas Deddy itu ngewawancarai Ibu Siti Fadilah terkait dengan pengalaman Ibu Siti Fadilah menangani wabah flu burung sebagai menu utamanya. Perkara dalam pembicaraan mereka akhirnya nyenggol kasusnya Ibu Siti Fadilah kan itu bukan menu utama wawancaranya Mas Deddy. Apakah di situ tetap memerlukan izin tertulis? Hehehe, bukan wewenang saya untuk menjawab pertanyaan itu. Saya juga penasaran soalnya.

Terkait dengan wawancara yang kabarnya dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Mei pada pukul 21.30 wib sampai 23.30 wib itu, saya sih, mau gak mau bilang kalau Mas Deddy emang melanggar ketentuan Pasal 30 Ayat (1) sampai Pasal 30 Ayat (4) Permenkumham Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011, karena Pasal 30 Ayat (1) udah jelas mengatur kalau peliputan cuma bisa dilakukan di area publik.

BACA JUGA: MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF

Yang dimaksud area publik itu sendiri berdasar Pasal 30 Ayat (2) ada 3 (tiga) tempat, yakni ruang kunjungan, lapangan upacara, dan tempat pembinaan. Masalahnya adalah wawancara dengan Ibu Siti Fadilah ini kan dilakukan di kamar perawatan Ibu Siti Fadilah yang ada di RSPAD Gatot Subroto. Apakah kamar perawatan itu bisa disebut sebagai area publik?

Oke, lanjut. Pelanggaran selanjutnya adalah terkait waktu pelaksanaan wawancara. Bener sih, 20 Mei itu masih hari kerja. Cuma kalau dilihat dari jamnya yang kabarnya dilakukan di jam 21.30 wib sampai jam 23.30 wib, itu sih bukan jam kerja, tapi jam kerja lembur. Padahal menurut Pasal 30 Ayat (3) Permenkumham tadi, peliputan dilakukan di hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit kerja/satuan kerja.

Pelanggaran terakhir adalah terhadap Pasal 30 Ayat (4) terkait pelaksanaan peliputan yang kabarnya gak didampingi pegawai pemasyarakatan. Yah, gimana ya? Yang tugas jaga pintu aja ngiranya Mas Deddy nyamar. Kalau didampingi kan gak mungkin pakai acara nyamar segala, meskipun soal menyamar itu udah dibantah Mas Deddy.

Sebenernya sih, kalau dari pihak Ditjen PAS bilangnya Mas Deddy juga melanggar Pasal 32 Ayat (2) huruf a Permenkumham yang bilang wawancara cuma boleh terkait pembinaan narapidana. Tapi kok rasanya gak asyik banget kalau wawancaranya cuma boleh terkait itu doang. Jadi maaf ya Ditjen PAS, terkait Pasal 32 Ayat (2) itu saya kontra, ehehehehe.

Jadi begitulah kira-kira. Menurut kalian Mas Deddy melanggar aturan gak, gaes?

Dari Penulis

PEMBUBARAN FPI JADI SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

Tahun 2020 sudah berakhir. Tahun yang menyebalkan bagi banyak...

GAK JADI PERANG LAWAN CORONA

Saat ini rasanya hampir semua negara di dunia lagi...

MEMAHAMI PERCOBAAN PERKOSAAN DAN PERKOSAAN

Malam itu, kami berempat makan di sebuah lesehan kaki...

TIPS MENDAPATKAN RELAKSASI KREDIT

Pageblug corona ini benar-benar memukul banyak pihak tanpa pandang bulu....

NEGARA ABAI TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYATNYA

Ketika tulisan saya yang membahas mengenai peringatan Hari Pencegahan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id