homeEsaiADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

Keluh kesah bagi seorang advokat selama ini adalah ruang geraknya dalam proses penyidikan sangat terbatas. Mereka boleh mendampingi klien, tetapi sering kali hanya sebagai pengamat tanpa bisa ikut memastikan bahwa keterangan klien dicatat secara benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika dalam praktik KUHAP lama advokat sering diposisikan secara pasif dalam pemeriksaan penyidikan, maka dalam konsep Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) muncul kecenderungan memperkuat hak pendampingan hukum secara aktif, yang artinya advokat bisa mengintervensi penyidik. 

Spesifik dalam Pasal 150 KUHAP, disebutkan bahwa advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi dan korban di semua tahap pemeriksaan. Bahkan, mereka juga bebas menyampaikan pendapat untuk kepentingan pembelaan. Ini jadi dasar yang kuat bahwa posisi advokat tidak lagi pasif.

Tapi, istilah intervensi dalam konteks ini perlu kita pahami secara tepat. Intervensi advokat yang dimaksud bukan berarti mencampuri kewenangan penyidikan atau menghalangi penyidikan dalam melakukan pemeriksaan, melainkan menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap klien. Beberapa bentuk intervensi yang diperbolehkan menurut KUHAP baru antara lain:

Pertama, memastikan keterangan klien dicatat dengan benar. Jika ada bagian yang tidak sesuai dengan pernyataan tersangka, advokat dapat meminta penyidik memperbaikinya sebelum BAP ditandatangani. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Dulu sering muncul keluhan bahwa isi BAP tidak sepenuhnya mencerminkan apa yang sebenarnya disampaikan oleh klien. Kadang ada kalimat yang dipoles, diringkas atau bahkan berubah makna.

KUHAP baru memberi ruang bagi advokat untuk ikut memastikan isi dari BAP sesuai dengan keterangan yang diberikan klien. Dalam Pasal 36 Ayat (1) KUHAP disebutkan:

“Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”

Isi pasal tersebut mewajibkan BAP harus dibaca dan dipahami sebelum ditandatangani. Bahkan dalam Pasal 156 Ayat (4) ditegaskan:

“Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.”

Di sinilah advokat bisa masuk untuk mengintervensi. Kalau ada bagian BAP yang tidak sesuai dengan keterangan klien, advokat bisa langsung meminta penyidik untuk memperbaikinya sebelum tanda tangan diberikan.

Kedua, advokat dapat mengingatkan penyidik apabila pertanyaan bersifat menekan atau tidak relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. 

BACA JUGA: APA SAJA PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING DALAM RUU KUHAP? YUK, KITA BAHAS!

Pemeriksaan yang ideal itu harus objektif dan tidak menekan. Tapi realitanya, kadang ada pertanyaan yang sifatnya menjebak, menekan atau bahkan tidak relevan dengan perkara.

KUHAP baru mengantisipasi hal ini dengan adanya Pasal 32 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.”

Advokat diberi hak untuk menyatakan keberatan jika ada pertanyaan yang intimidatif atau menjerat. Bagian pentingnya, keberatan itu harus dicatat dalam berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) KUHAP:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dicatat dalam berita acara.

Ini penting banget, karena catatan tersebut bisa jadi bukti bahwa proses pemeriksaan tidak sepenuhnya berjalan fair. Jadi advokat tidak hanya protes, tapi juga memastikan protes itu terdokumentasikan.

Ketiga, advokat juga bisa memastikan bahwa kliennya memberikan keterangan secara sukarela tanpa tekanan. 

BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?

Salah satu isu klasik dalam hukum pidana adalah dugaan adanya tekanan, bahkan paksaan, saat pemeriksaan. Pasal 143 huruf d KUHAP menjelaskan salah satu hak saksi adalah:

“Memberikan keterangan tanpa tekanan.

Peran ini sangat penting, karena dalam praktik hukum pidana sering muncul tuduhan adanya tekanan atau paksaan selama pemeriksaan. Dengan adanya advokat yang aktif mengawasi proses pemeriksaan, potensi penyimpangan semacam itu bisa diminimalkan.

Kalau dilihat secara keseluruhan, KUHAP baru ini memang membawa angin segar bagi advokat. Perannya tidak lagi sekadar simbol pendampingan, tapi benar-benar jadi bagian dari mekanisme kontrol dalam proses penyidikan. Perubahan ini juga menuntut advokat untuk lebih profesional dan sigap, karena dengan hak yang lebih luas, tanggung jawabnya juga ikut bertambah. Advokat harus tahu kapan harus berbicara, kapan harus diam dan bagaimana memastikan hak klien tetap terlindungi tanpa mengganggu jalannya proses hukum.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id