homeLaw JonfoxABK INDONESIA DIPERBUDAK KAPAL ASING

ABK INDONESIA DIPERBUDAK KAPAL ASING

Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga lalu ketiban kaleng cat sak isi-isinya, kemudian masih dikatain goblok sama temen yang kebetulan lewat dan ngeliat kamu jatuh. Enggak ada akhlak memang, bukannya ditolongin malah diketawain, trus divideo masukin yutub.

Seperti itulah nasib para pemburu rupiah yang kerja di kapal asing Long Xing 629. Kode kapalnya aja sudah enggak enak, coba ganti kodenya jadi 4646.

Gimana enggak … ya gimana coba?

Para ABK ini sudah kerja di negara asing, jauh dari keluarga serta daratan pula. Yaiyalah, namanya juga Anak Buah Kapal, mosok ya nambal ban di pinggir jalan. Maksud hati kerja demi menafkahi keluarga di rumah, ngumpulin pundi-pundi rejeki demi kehidupan lebih baik. Eh, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bukannya rupiah yang dikirim ke kampung halaman, justru kabar duka yang diterima keluarga.

Kabar tentang meninggalnya ABK Indonesia di kapal asing pertama kali diunggah di media sosial, kemudian rame dan dijadikan berita oleh beberapa portal berita online.

Seperti diunggah oleh portal berita online BBC News Indonesia melalui BBC.com tanggal 7 Mei 2020, sebanyak 14 ABK Indonesia yang rencananya akan diterbangkan kembali ke Indonesia (08/05), mengaku mendapat perlakuan buruk dan penyiksaan di kapal ikan China, Long Xing 629.

Para ABK tersebut dipaksa bekerja selama 18 jam sehari selama beberapa hari berturut-turut sebelum mendapatkan jatah istirahat. Mereka hanya punya jatah makan selama 10-15 menit aja ndes. Ya kalau kamu baru ikut diklat atau wajib militer dikasih jatah makan 10 menit itu biasalah. Namanya juga pendidikan militer.

BACA JUGA: WAKTU INDONESIA BAGIAN PEKERJA

Mereka itu manusia juga lho, tapi dipaksa kerja 18 jam sehari. Mereka bukan robot yang bisa geter-geter. Motor bututmu aja kalau dipaksa jalan 18 jam sehari selama setaun penuh pasti  cepet rusak.

Jadi setelah mendapatkan perlakuan semena-mena tersebut, beberapa ABK meninggal dunia  kemudian dilarung di laut. Dalam video yang beredar di media sosial, dari kesaksian teman-temannya, beberapa ABK diperlakukan seperti budak jaman jahiliyah, hingga meninggal dunia dan jenasahnya dilarung di lautan lepas.

Walaupun Menteri Luar Negeri Bu Retno Marsudi telah berkoordinasi dengan pemerintahan negara pemilik kapal dan berjanji akan mengusutnya lebih jauh, tapi rasa-rasanya Foxtrot merindukan komentar cadas Bu Susi. Yak, tenggelamkan saja kapal-kapal mereka Bu!

Mengenal sedikit tentang kapal tempat para ABK nahas tersebut bekerja. Kapal dengan nama Long Xing 629 dibuat di China pada tahun 2003. Kapal tersebut memiliki panjang 48,60 meter dengan bobot mati 502 ton. Long Xing 629 termasuk kapal penangkap ikan jenis tuna long liner yang memiliki ijin otoritas untuk berlayar di lautan lepas.

Menurut aturan dari International Labaour Organization (ILO) Seafarer’s Service Regulation dan Circular International Maritime Organization (IMO) artikel nomor 2976 yang dibuat sebagai panduan terkait keselamatan, penanganan kecelakaan kerja dan kematian pelaut, pasal 30 mengatakan bahwa jenasah yang berpotensi menyebarkan penyakit kepada awak kapal lain dapat disimpan dalam lemari pendingin sampai dengan saat tiba di pelabuhan terdekat untuk kemudian jenasahnya dikremasi dan abunya dikirimkan kepada keluarga di rumah. Apabila hal tersebut tidak dimungkinkan karena tidak adanya fasilitas lemari pendingin maka jenasah dapat dilarung ke laut lepas. Tapi dengan beberapa syarat yaitu, kapal berada di lautan lepas, telah meninggal lebih dari 24 jam yang disebabkan penyakit menular serta jenasah sudah disterilisasi, pihak kapal tidak dapat menjaga jenasah dengan alasan yang sah dan legal, dan sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Kapten atau pihak berwenang di kapal mengadakan upacara kematian yang tepat dan mencegah jenazah mengambang. Upacara harus direkam atau difoto sedetail mungkin. Peninggalan almarhum seperti sisa-sisa rambut dan barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk meneruskan ke pasangan almarhum atau anggota keluarga dekat. (Tribunnews.com, dengan judul Aturan Pemakaman Jenasah di Laut).

BACA JUGA: UNBOXING PERATURAN HUKUM PRA-KERJA

Nah, protokolnya sudah jelas. Jika ada ABK yang meninggal ada mekanisme pengurusan jenasahnya. Yang jadi pertanyaan, apakah kapal Long Xing 629 dengan spesifikasi di atas tidak dilengkapi dengan lemari pendingin?

Menurut Foxtrot, kejadian ini benar-benar mencurigakan. Kayanya sih, selain ada tindak kekerasan terhadap ABK, ada indikasi terjadi tindak pidana perdagangan orang yang menimpa para ABK di kapal tersebut. Banyak deh lika-likunya.

Khusus soal tindak pidana perdagangan orang, dalam hukum Indonesia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih jelasnya dalam pasal 1 Ayat (1) menjelaskan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Unsur-unsur dalam TPPO ada banyak ndes, di antaranya adanya unsur proses, cara dan eksploitasi. Apabila ketiga unsur tadi terpenuhi ya jelas donk, tindak pidana yang disangkakan termasuk dalam yuridiksi TPPO.

Sanksi bagi pelaku pidana TPPO perorangan adalah berupa penjara dengan masa penjara paling sedikit 3 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda dari 120 juta rupiah sampai dengan 600 juta rupiah seperti yang disebut dalam Pasal 2 Ayat (1).

BACA JUGA: MEMBAHAS UPAH KERJA

Sedangkan jika pelaku pidana TPPO adalah sebuah perusahaan, maka sanksi bagi pengurusnya lebih ngeri lagi yaitu penjara dari 9 sampai 15 tahun, denda mulai 360 juta dan maksimal 1,8 milyar. Plus sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha, perampasan hasil tindak pidana dan lain-lain seperti tertera dalam Pasal 15.

Yang dimaksud dengan Korban TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Korban TPPO berhak atas restitusi (penggantian kerugian) atas; kehilangan kekayaan dan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis serta kerugian-kerugian lain yang timbul akibat TPPO.

Selain itu korban juga memiliki hak rehabilitasi berupa; rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat TPPO.

Tuhkan, begitu ngerinya TPPO itu ndes, mulaknya hati-hati kalau nyari kerjaan. Jangan asal ketipu iklan bombastis semacam ngelem benang teh celup dengan bayaran menggiurkan. Dipikir gampang apa ngelem teh celup. ~~~~

Dari Penulis

TERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

Basmati Blues adalah sebuah film garapan studio AMBI Group,...

ANAK BUKAN PROPERTI ORANG TUANYA

Menyambung tulisan Widhie-Kage kemaren, Foxtrot bermaksud ikutan ngebahas soal...

KISAH DARI MAHASISWA FH UII

Nyambungin tulisannya bidadari Klikhukum.id Mbaknya Erika Wulan merindu, Foxtrot...

INDONESIA MERDEKA 75 TAHUN, KAMU UDAH NGAPAIN AJA?

Buat para pemuda dan pemudi harapan bangsa, apa yang...

AGENDA ASING DI BALIK BISNIS PENGENDALIAN TEMBAKAU

Tetiba Foxtrot kelingan sepenggal kalimat yang diucapkan oleh K.H....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id