“Aku sering banget dengar istilah restorative justice sama retributive justice. Dua-duanya katanya dipakai di sistem hukum Indonesia. Tapi apa sih, bedanya?” – Taufik
JAWABAN:
Oke, emang sekilas kedua istilah itu terdengar sama dan membingungkan, tapi keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kita mulai dari gambaran besarnya dulu ya. Dalam dunia hukum pidana, ada dua pendekatan besar yang sering menjadi perdebatan. Apakah sebuah kejahatan harus dibalas dengan hukuman yang setimpal atau apakah penyelesaiannya bisa melalui pemulihan atau perbaikan yang disebabkan kejahatan?
Nah, dua cara pandang inilah yang dikenal sebagai retributive justice dan restorative justice.
Retributive justice sebenarnya merupakan cara berpikir yang paling klasik dan mungkin paling familiar buat kita. Konsepnya sederhana, kalau ada yang salah, ya harus dihukum. Negara hadir untuk memberikan balasan yang setimpal terhadap perbuatan pelaku. Selama ini kamu sering lihat pelaku dijatuhi pidana penjara atau denda, kan? Itulah bentuk penerapan retributive justice.
KUHP Indonesia pada dasarnya dibangun menggunakan pendekatan ini, hampir semua pasal mulai dari pencurian, penganiayaan, penipuan sampai pembunuhan diarahkan untuk menentukan seberapa berat kesalahan pelaku dan hukuman apa yang pantas diberikan. Fokus utamanya pada pelaku dan kesalahannya, bukan keadaan sosial atau kondisi korban setelah kejadian.
BACA JUGA: APA SAJA PERBEDAAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN DAN DI PENGADILAN?
Sementara itu, restorative justice datang dengan cara pandang yang berbeda. Pendekatan restorative justice ini melihat bahwa kejahatan bukan hanya soal pelaku melawan negara seperti konsep retributive justice, tapi ada keadaan sosial yang rusak dan ada korban yang menderita. Jadi yang harus dipulihkan bukan cuma kerugian materi, tapi juga hubungan antar manusia.
Restorative justice percaya bahwa musyawarah, dialog dan pemulihan bisa menjadi cara penyelesaian yang lebih baik. Biasanya restorative justice dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.
Restorative justice di Indonesia bukan sekadar ide atau wacana, pemerintah sudah memberikan landasan hukumnya. Kepolisian punya dasar dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang memungkinkan polisi menghentikan perkara demi keadilan restoratif. Kejaksaan juga memiliki aturan kuat dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan untuk menghentikan penuntutan bila syarat restorative justice terpenuhi.
Bahkan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tata cara penerapan keadilan restoratif di tingkat pengadilan, memberikan panduan teknis bagi hakim dalam menerapkan pendekatan restoratif.
BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA
Lalu, apa sih, bedanya dua pendekatan ini dalam praktik sehari-hari? Kalau retributive justice fokusnya menghukum pelaku, maka restorative justice fokus memulihkan kerusakan. Dalam retributive justice, korban seringkali hanya menjadi saksi. Tapi dalam restorative justice, korban justru menjadi pusat proses penyelesaian masalah.
Mereka punya kesempatan bicara, menyampaikan perasaan, meminta pertanggungjawaban, sampai menentukan bentuk pemulihan yang mereka butuhkan. Pelaku pun diminta bukan hanya mengakui kesalahan, tapi juga memperbaiki akibat perbuatannya. Antara lain dengan meminta maaf, mengganti rugi atau melakukan tindakan sosial tertentu.
Gampangnya, kalau retributive justice ketika kamu salah, kamu harus dihukum. Sedangkan restorative justice, ketika kamu salah kamu harus bertanggung jawab dan memperbaiki. Dari kedua pendekatan itu, sekarang negara kita mencoba mencari titik seimbang dengan menerapkan retributive justice, tapi tetap membuka kesempatan penerapan restorative justice untuk kasus tertentu.
Pada akhirnya, kedua cara penyelesaian ini bukan untuk dipertentangkan. Restorative justice dan retributive justice itu saling melengkapi. Indonesia tetap memiliki sistem pidana yang kuat berbasis retributif, tetapi membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi untuk kasus tertentu melalui mekanisme restoratif.
Dunia hukum kita sedang berusaha menemukan keseimbangan antara memberi hukuman dan mencari solusi yang lebih baik.


