homeCurkumCURKUM #181 FRASA BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN,...

CURKUM #181 FRASA BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN, APA SIH BEDANYA?

“Kak, apa sih, bedanya batal demi hukum dan dapat dibatalkan di dalam Perjanjian?” – Nico

JAWABAN:

Halo, Nico. Terima kasih buat pertanyaannya yah. Untuk mempermudah memahami perbedaan kedua istilah ini, baca tulisan di bawah ini sampai selesai yah!

FYI aja nih, kalo pertanyaan ini sebenarnya sering muncul ketika orang mulai belajar hukum perdata, terutama saat membahas syarat sah perjanjian. Kedua istilah terlihat mirip, tetapi akibat hukumnya berbeda jauh. Untuk memudahkan, mari kita bahas secara sederhana! 

1. Batal Demi Hukum (Null and Void)

Frasa batal demi hukum memiliki arti bahwa suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sejak detik perjanjian dibuat, ia sudah cacat dan batal secara otomatis tanpa perlu ada putusan hakim, meskipun dalam praktik sering tetap dimintakan penetapan pengadilan untuk kepastian hukum.

Mengapa bisa batal demi hukum?

Karena perjanjian tersebut melanggar unsur paling prinsipil dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Khususnya pada syarat objektif, seperti berikut.

  • Suatu hal tertentu (ada dan jelas tidaknya suatu objek perjanjian), dan
  • Sebab yang halal (objek perjanjiannya legal atau enggak)

Kalau syarat objektif ini dilanggar, KUH Perdata menganggap bahwa perjanjian tersebut tidak pantas dilindungi dan langsung batal demi hukum.

Contoh sederhananya seperti ini.

 A dan B membuat perjanjian jual-beli narkotika.

  • Objeknya adalah barang yang tidak halal dan dilarang oleh hukum.
  • Maka, perjanjian A dan B batal demi hukum, dianggap seolah tidak pernah ada.

Begitu pula jika objeknya tidak jelas atau mustahil. Misalnya, menjual “barang yang belum ditemukan dan belum pernah ada bentuknya.”

BACA JUGA: PUTUSAN MK NO. 28/PUU-XX/2022 MERUBAH PENAFSIRAN BATAL DEMI HUKUM

Nah, kira-kira apa sih, akibat hukumnya jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif? 

Jadi suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif perjanjian tidak melahirkan hak dan kewajiban sehingga para pihak harus mengembalikan apa pun yang sudah diterima (jika ada). Hal tersebut dikarenakan sejak awal perjanjian dianggap tidak pernah ada. 

2. Dapat Dibatalkan (Voidable)

Berbeda dengan batal demi hukum, perjanjian dapat dibatalkan adalah perjanjian yang awalnya sah dan mengikat, tetapi bisa dibatalkan oleh pihak tertentu apabila terdapat cacat pada syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  • Kesepakatan para pihak, dan
  • Kecakapan para pihak.

Cacat yang sering muncul misalnya:

  • Ada unsur penipuan (dolus)
  • Ada ancaman (dwang)
  • Ada kekhilafan (dwaling)
  • Salah satu pihak belum cakap (misal masih di bawah umur)

Nah, perjanjian dapat dibatalkan pada mulanya dianggap sah terlebih dahulu, tetapi bisa dibatalkan belakangan melalui gugatan. Kalo tidak dibatalkan yah, perjanjiannya sah-sah aja. 

Contoh:
C membeli motor dari D, karena ditipu tentang kondisi mesin. Motor tampak bagus, tapi ternyata mesin rusak berat.

  • Penipuan berkaitan cacat kehendak dimana dalam kesepakatan tersebut si C ditipu oleh si B. 
  • Maka perjanjian itu dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan, yaitu C.

Jika C tidak menggugat pembatalan perjanjian, maka perjanjiannya tetap sah dan mengikat secara hukum. 

Selanjutnya, akibat hukum tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian adalah perjanjian tetap berlaku sampai ada putusan hakim yang membatalkan perjanjian tersebut. Jika hakim membatalkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif tersebut, maka perjanjian dianggap tidak berlaku sejak tanggal putusan.

BACA JUGA: 2 ALASAN KENAPA AKTA NOTARIS SUSAH DIBATALKAN

3. Dasar Hukum 

Sebenarnya terdapat beberapa dasar hukum yang dapat digunakan sebagai landasan untuk menilai apakah suatu perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut. 

Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang syarat sahnya perjanjian. Yaitu, kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal.

Pasal 1321–1328 KUH Perdata, mengatur cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan dan penipuan menjadi dasar perjanjian dapat dibatalkan.

Pasal 1335–1337 KUH Perdata, mengatur sebab yang terlarang serta perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum menjadi dasar untuk batal demi hukum.

Nah, biar kamu mudah memahami, kita bikin dalam bentuk tabel yah. 

KategoriBatal Demi HukumDapat Dibatalkan
StatusSejak awal tidak sahSah dulu, bisa dibatalkan
Syarat yang dilanggarObjektifSubjektif
Perlu putusan hakim?Tidak, tetapi sering dimintakanYa, harus digugat
Siapa yang dapat menggugat?Siapa saja berkepentinganHanya pihak yang dirugikan
Akibat hukumDianggap tidak pernah adaBatal sejak diputuskan hakim

Perbedaan mendasar antara klausul batal demi hukum dan dapat dibatalkan ini terletak pada sifat kecacatannya. Batal demi hukum menyangkut pelanggaran unsur yang sangat fundamental, sehingga hukumnya dianggap tidak pernah ada. 

Sementara itu, dapat dibatalkan hanya menyangkut cacat yang bersifat personal, sehingga perlindungan diberikan kepada pihak yang dirugikan agar dapat memilih apakah ingin melanjutkan atau membatalkan perjanjian. Di sinilah prinsip perlindungan terhadap kehendak bebas para pihak terlihat jelas.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id