Banyak orang mungkin berpikir bahwa menjadi karyawan tetap itu lebih save dibanding menjadi karyawan kontrak. Salah satu aspek pertimbangannya adalah jaminan tetap bekerja tanpa harus takut kalau-kalau kontrak kerjanya bakal berakhir. Tapi kali ini kita bakal bongkar beberapa rahasia penting dalam dunia ketenagakerjaan di mana secara regulasi, ternyata lebih menguntungkan menjadi karyawan kontrak dibanding karyawan tetap! Apa aja sih, keuntungannya? Yuk, baca sampe kelar yah!
1. Punya Hak Sama dengan Karyawan Tetap Kalo Terjadi PHK
Pada prinsipnya UU Ketenagakerjaan kita tidak membedakan hak yang diterima karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam hal pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut terlihat di dalam Pasal 156 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selanjutnya apabila kita tarik pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri, disebutkan dalam Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja, karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”
Nah, siapa sih, pekerja/buruh ini?
Di dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Nah, sudah jelas dong, kalau di dalam pemberian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak ada pembedaan antara karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Hak-haknya tetep sama, mulai dari dapet pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Yang bikin beda mungkin cuman besaran aja, mengingat biasanya karyawan tetap itu jangka waktu pekerjaannya lebih lama.
BACA JUGA: PKWT DAN PKWTT, APA BEDANYA DAN MANA YANG LEBIH COCOK UNTUK KAMU?
2. Adanya Kompensasi dan Ganti Kerugian
Satu hal yang menjadi ciri khas dari karyawan kontrak adalah, adanya uang kompensasi dan uang ganti kerugian kalo terjadi PHK. Mengenai uang kompensasi di dalam Pasal 15 PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sudah dijelasin kalo pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada buruh atau pekerja pada saat berakhirnya kontrak. Kalaupun kontraknya sudah kelar dan mau diperpanjang, pengusaha wajib memberikan duit kompensasi dulu terhadap jangka waktu pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Mantep kan?
Terus kalo kaitannya dengan ganti kerugian, di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan sudah dijelaskan.
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Ini berarti kalo perusahaan mengakhiri kontrak dengan karyawan, padahal jangka waktu kontraknya belum habis, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada karyawan sejumlah upah yang harus dibayarkan selama sisa masa kontrak, a.k.a si karyawan kontrak bakal mendapat gaji buta kalau di PHK sebelum kontrak berakhir. Tapi kondisi ini bisa berlaku sebaliknya yah, kalo yang mengakhiri perjanjian adalah si karyawan kontrak itu sendiri.
BACA JUGA: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAU KONTRAK KERJA
3. Adanya Pembatasan Waktu Untuk Mempekerjakan Karyawan Kontrak
Di dalam Pasa 8 Ayat (1) PP No 35 tahun 2021 disebutkan bahwa:
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.”
Artinya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh dibuat lebih dari 5 (lima) tahun yah.
Selanjutnya di dalam Ayat (2) Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, boleh dilakukan perpanjangan tapi tidak lebih dari lima tahun.
Artinya, perusahaan itu nggak bisa lama-lama mempekerjakan karyawan dengan status kontrak. Batas waktunya sudah diatur untuk 5 (lima) tahun. Jika di PHK, perusahaan harus membayar hak si karyawan kontrak dengan jumlah yang banyak banget.
Nah, dari ketiga alasan di atas jelas dong, kalo menjadi karyawan kontrak itu amat sangat menguntungkan buat karyawan dan menyulitkan pemberi kerja. Mengingat banyaknya hak karyawan kontrak jika terjadi PHK. Mulai dari perusahaan harus membayar uang kompensasi, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Terus, uang itu bisa dibayar kalo jangka waktu kontraknya berakhir atau diputusin kontraknya sama karyawan (pengunduran diri, tapi hak berkaitan dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan untuk uang pisah tidak sebanyak ketika di PHK yah) atau PHK oleh perusahaan itu sendiri. Terus kalo perusahaan mutusin kontrak sebelum jangka waktu kontrak berakhir, dia kudu bayar ganti rugi lagi. Gokil kan?