homeEsaiKENAPA INFORMASI SOAL GAJI KARYAWAN DIANGGAP RAHASIA SENSITIF?

KENAPA INFORMASI SOAL GAJI KARYAWAN DIANGGAP RAHASIA SENSITIF?

Kalian sepakat nggak pren, kalo membahas gaji di dunia kerja merupakan isu yang sensitif. Bahkan sekelas perusahaan khususnya swasta, sangat jarang memberikan informasi gaji karyawannya ke publik. Apakah kesensitifan isu ini ada aturan hukum yang mengatur.

Sudah selayaknya ketika orang bekerja pasti mendapatkan upah atau gaji di tempat kerjanya. Namun besar dan kecilnya pendapatan ini sangatlah beragam, sesuai dengan kedudukan, jabatan dan prestasi kerja yang diembannya.

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 30, pengertian upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pada dunia kerja khususnya di negara kita, bagi sebagian orang atau perusahaan membahas tentang informasi besaran gaji kepada pihak lain merupakan hal yang rahasia, bahkan sensitif sehingga tidak layak untuk diceritakan.

Walaupun di sebagian negara mulai banyak yang menganggap bahwa informasi gaji sudah bukan merupakan rahasia lagi (pay transparency). Contohnya, yang dikutip melalui hibob.com, negara yang menerapkan pay transparency adalah Australia, Islandia, Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.

BACA JUGA: SELAMA MASIH DIGAJI, KAMU HARUS TAHU SERIKAT BURUH!

Namun sepertinya konsep pay transparency belum berlaku di Indonesia. Bahkan perusahaan juga masih menganggap bahwa informasi gaji merupakan rahasia mereka dan tidak etis jika dipublikasikan.

Kenapa Gaji Dianggap Informasi Rahasia Perusahaan

Pada praktek dunia pekerjaan di Indonesia, informasi soal gaji memang belum setransparan di negara-negara belahan eropa dan Amerika Serikat yang menerapkan pay transparency. Di negara kita membahas gaji dianggap sebagai hal yang rahasia.

Artinya, informasi tentang besaran gaji yang diterima karyawan sangat jarang dibuka dan dapat diakses publik, berapa besaran pastinya, karena jika hal ini dapat diketahui bebas oleh publik maka tidak menutup kemungkinan bisa memicu ketidakpuasan, iri hati dan potensi konflik di lingkungan kerja jika dibicarakan secara terbuka. 

Perusahaan berpendapat bahwa, transparansi gaji bisa membuat karyawan merasa tidak dihargai jika gaji mereka lebih rendah daripada rekan kerja dengan jabatan serupa atau memicu rasa iri jika gaji mereka lebih tinggi.

Sedangkan konteks informasi rahasia perusahaan, menurut Penjelasan dari Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

Adapun unsur rahasia perusahaan tersebut, menurut Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Dalam Jurnal Varia Hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia, di antaranya:

  1. Memiliki sifat rahasia yang dijaga kerahasiaannya;
  2. Terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing;
  3. Memiliki nilai ekonomis.

Jenis informasi atau dokumen yang dianggap sebagai rahasia perusahaan, merupakan laporan keuangan perusahaan, merupakan rencana bisnis dan data-data yang mengandung informasi pribadi karyawan.

BACA JUGA: PANDUAN SANTAI BUAT FRESH GRADUATE SEBELUM MENANDATANGANI KONTRAK KERJA

Akibat Hukum Jika Karyawan Membocorkan Informasi Gaji

Jika gaji dianggap sesuatu informasi yang rahasia bagi perusahaan, lantas bagaimana jika terdapat karyawan yang membocorkan entah secara sengaja, maupun tidak. Apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hukum.

Pada prinsipnya sejauh penelusuran saya, belum menemukan aturan hukum positif yang mengatur dengan spesifik tentang larangan bagi karyawan jika membocorkan informasi tentang gaji kepada khalayak umum.

Namun perlu dicermati lebih lanjut bahwasannya setiap perusahaan berhak untuk membuat perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama melarang karyawannya membocorkan informasi tentang gaji, maka berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

So, konklusinya jika memang ternyata kalian bekerja di perusahaan yang mengatur larangan tentang berbagi informasi tentang gaji kepada karyawan atau pihak lain, maka jagalah informasi tersebut dengan baik dan benar ya, pren.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente
4 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id