homeEsai5 NEGATIVE IMPACTS MEDIA SOSIAL PADA TINDAKAN KRIMINAL

5 NEGATIVE IMPACTS MEDIA SOSIAL PADA TINDAKAN KRIMINAL

Hello, precious people!

Wah, udah lama nggak nulis nih, gua lagi sibuk skripsian, huee (curhat, hehe). Mumpung ada kesempatan, gua mau cerita dikit bro. Akun sosmed temen gua dibajak dan nyebarin konten ‘plus-plus’ (if you know, you know).

Serem bro, sosial media memang pisau bermata dua ya, ada pengaruh positif dan negatifnya.  Emang rada gila kejahatan siber sekarang, tiati kalian. Ya, paling nggak ada lima tindakan kriminal akibat dari dampak negatif media sosial.

Pertama, menjadi sarana untuk melakukan penipuan

Ini terjadi sama bokap gua, di direct message sama orang yang ngaku-ngaku agen telur ayam terpercaya. Minta transfer dengan dalih bokap udah nge-stok telur ayam di sana. 

Pernah juga dilakukan via-call, minta transfer dan mengancam mau dilaporin polisi kalau nggak mau bayar. Untungnya bokap sadar itu penipu karena logat khas penipunya kentel banget. So ya, dikerjain aja sama bokap gua. Hehehe.

Kisah serupa tapi beda motif, barusan terjadi sama teman kuliah gua. Dia diteror via direct message dan call secara bersamaan oleh penipu.

Modusnya sih, tunggakan kredit orang tuanya sebesar empat puluh juta dan harus segera dibayar. Karena teman gua tahu persis bahwa orang tuanya nggak ada masalah finansial alias alhamdulillah berkecukupan, ya langsung sadar kalau ini penipu.

Awalnya kaget tapi ujung-ujungnya teman gua ketawa dong, pas temen gua nanya “Dari bank mana mbak?”   

Terus penipu itu jawab Wah, itu mbaknya yang tahu, coba dari bank apa aja?” Ya, lagi-lagi dimainin dong, pura-pura panik. Seru banget pokoknya, hehehe..

Udah lah, nggak usah modus buat nipu gitu. Nih ya, Pasal 378 KUHP sudah jelas nyebutin “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Hayo lo, masih mau nipu-nipu?

Kedua, menjadi sarana untuk menyebarkan hoax. 

Kita semua hampir pernah ngalamin ini, kan? Minimal lu pada pernah diprank kiamat 2012. Hahaha. Itu contoh hoax alias berita bohong.

Kalau dulu hoax yang sensitif itu tentang kiamat, sekarang hoaxnya yang mengandung unsur SARA, bro. Bisa aja ada oknum yang memelintir informasi atau melebih-lebihkannya. 

Misalnya nih, berita palsu yang bilang kalau ada kelompok suku A merencanakan serangan terhadap suku B. Yakin gua, sebelum berita itu dikonfirmasi bener apa engga, udah pada panas kedua suku itu. This is Indonesia, SARA sensitif banget, bang. 

Ketiga, sebagai sarana pelecehan. 

Banyak video hoax dari hasil manipulasi deep-fake yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence lalu disebar ke media sosial

Awalnya buat seru-seruan aja tapi deep-fake makin ke sini, makin ke sana. Bejibun video pornografi dengan muka orang yang diedit (kepalanya ditempel ke badan pemeran video syur itu, bro).

Terlepas apapun motifnya, yang jelas itu tindak kriminal. Ada lagi yang dimanipulasi suaranya, seolah-olah korban yang mengucapkan hal tersebut. Cocok banget dipake para penipu untuk meminta uang dadakan dengan dalih kecelakaan. Serem banget.

Keempat, sebagai sarana perundungan. 

Tak hanya judi, buli via online pun (Cyberbullying) banyak banget terjadi. Dilansir dari www.jatim.now 45 persen anak muda Indonesia pernah jadi korban bully online ini, pak. Di antaranya mungkin pernah dihina fisiknya, gaya berpakaiannya, bahkan warna kulitnya.

Biasalah orang Indonesia, liat yang beda dikit fisiknya langsung dicap aneh, jelek, nggak menarik. Padahal manusia itu beragam jenisnya. Tertutup dikit pakaiannya, panjang dikit janggutnya dianggap teroris. Dasar, wkwkek land.

Kelima, sebagai sarana maling data pribadi. 

Bejibun fake account sosial media buat stalking akun orang lain. Beragam tujuannya, mulai dari iseng sampai mengulik-ngulik data yang sifatnya privasi. Sebagian dari kita masih beranggapan ‘kepo it’s okay’. Yep, beneran nggak papa, asal nggak diulik-ulik. Inget undang-undang perlindungan data pribadi, bro. 

Data pribadi yang bersifat privasi harus dijaga bener-bener. Bisa aja orang jahat itu membuat fake account yang mengatasnamakan kalian, terus bikin onar sana-sini, pinjam uang dari Sabang sampai Merauke. Yang dapat duit dia, yang ditagih-tagih kalian. Huft, nama baik rusak, rugi pun iya.

Yah, itulah lima pengaruh sosial media bagi tindakan kriminal. Jaga diri kita masing-masing, bro. Bijaklah dalam bersosial media.

Well that’s all from me, see you in the next article! 

Dari Penulis

MANFAATKAN APBN 2022 DENGAN BIJAK!

MAKE IT RAIN!

MAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS PASPOR

Hello, precious people! Buset, ini sudah mau pertengahan tahun 2024...

MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA HANYA 5 TAHUN, IDEALKAH?

Gak kurang tuh 5 tahun?

APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

BANI yang bukan bani

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id