Yingan ig, pada ngeh gak, ada kejadian eh kejahatan aneh bin ajaib yang baru-baru ini terjadi di Tasikmalaya? Kejadian ini bahkan di luar imajinasi terliar dari Gombloh sekalipun, jelas ini jijik (I) tenan. Coba deh kamu googling pake kata kunci “Teror Sperma di Tasikmalaya”. Jian laknat tenan pelakunya.
Udah baca beritanya belum? Baca dulu gih biar kita nyambung ceritanya.
Kalo pada males baca, yawes sini FOXtrot ceritain secara garis besar wae yo ndes, soalnya lagi capek nih, udah lama gak ada yang ngajakin (bayarin) pijats hueehehehehhe.
Alkisah di sebuah daerah bernama Tasikmalaya yang terkenal dengan cewe-cewe cantiknya, seorang dengan inisial SN (25 tahun) ditangkap jajaran aparat Polres Tasikmalaya. SN diduga sebagai pelaku dalam teror pelemparan sperma.
Walah sperma kok dilempar-lempar, dipikir telor kalik dilempar. Ato mungkin SN semasa kecil bermimpi menjadi atlit olimpiade lempar lembing, tapi gak kesampaian trus malah terobsesi dengan kegiatan lempar-melempar tapi salah sasaran.
Emane sperma dibuang dengan cara yang tidak layak gitu ndes, padahal di luar sana banyak pihak yang membutuhkan jatah spermamu hahaahahha.
Jadi modus si SN dalam melakukan perbuatan bejatnya adalah dengan cara mendekati korbannya, awalnya SN hanya ngomel-ngomel gak jelas kepada korbannya, hingga pada moment yang dianggap pas, tangan SN masuk ke dalam celananya (you know what i mean) untuk merogoh ‘sesuatu’ dan kemudian dilemparkan kepada korbannya. Ngehek tenan to ndes, tetep wong loro pikire nek kui ndes.
Ternyata oh ternyata korban dari kebusukan perilaku SN tersebut mencapai puluhan orang, beberapa di antaranya gak cuma dilempar sperma oleh SN, tapi bahkan sampai diraba (maaf) payudaranya. Beberapa korban, setelah melalui proses penyidikan, mengakui bahwa saat kejadian rata-rata mereka kaget dengan kelakuan SN, mereka tidak menyangka kalo SN akan melemparkan spermanya kepada korban. Yo kagetlah ndes, gak ada yang nyangka bakalan dilempar air kogane cairan sumber kehidupan.
BACA JUGA: PEMBELAAN TERPAKSA UNTUK SANG PACAR
Secara psikologis, kelakuan SN dapat digolongkan sebagai penyakit kesehatan mental bernama eksebisionis, yaitu sebuah perilaku yang mengeksploitasi alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual. Pada saat memamerkan alat kelaminnya, pelaku gak peduli lagi dengan konsekuensi hukum dan sosial atas perbuatannya tersebut.
Seringkali tindakan eksebisionis tersebut diikuti dengan kegiatan masturbasi/onani sambil melihat ekspresi dari korbannya, hingga si pelaku mendapatkan sebuah klimaks ato ejakulasi dari kegiatannya itu. Nah si SN ini termasuk eksebisionis plus-plus, karena udah onani, eehhh hasil ejakulasinya dilemparin ke korbannya. Ancene parah tenan iki gaes, darurat nek iki.
Sungguh terlaluu, sperma selayaknya diperlakukan dengan terhormat serta menjunjung tinggi asas kekeluargaan yang ber-ending suatu ‘mufakat’. Kegiatan pengeluaran sperma seharusnya dilakukan dengan penuh khidmat dan syahdu, bukan dilakukan serampangan seperti si SN itu. Bayangkan, sperma adalah sumber kehidupan lohh, jadi layak diperlakukan dengan terhormat.
Kamu-kamu itu gak bakalan eksis di dunia sekarang ini kalo gak ada sperma yang bertemu dengan indung telur di dalam rahim melalui ritual tertentu. Kamu gak bakalan bisa selfa selfi di gunung pake hashtag #dapatsalamdarisekianMDPL kalo ternyata sperma bapakmu salah masuk pintu, yang seharusnya si sperma berjumpa dengan indung telur setelah berjibaku melawan jutaan saingannya eh ternyata malah ketemu septic tank. Hayooo bubar too ndessss. Mati sebelum berjuang itu namanya. Ato misal spermamu dibuang-buang di saluran pembuangan air kamar mandi, itulah cikal bakal adanya kecoak ngoahahahaha. Bayangin pas lagi buang hajat di kamar mandi terus ada yang manggil-manggil “Papah” gitu, ngeri to? Eh ternyata pas diperiksa lebih lanjut ada anak-anak kecoak yang terbengkalai di saluran pembuangan air kamar mandi akibat perbuatannmu.
Secara norma hukum positif di Indonesia, kegiatan SN dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah: Ke-1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; Ke-2. Barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
BACA JUGA: PAP DULU DONG KAK
Perbuatan tersebut dapat juga dijerat dengan Pasal 36 UU No.: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Hayo mau pilih yang mana?
Apakah si SN dapat dikenakan pidana atas perbuatannya? eeitts tunggu dulu. Dalam hukum pidana Indonesia dikenal istilah Penghapusan Pidana yang diatur dalam Bab III KUHP Tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangkan atau Memberatkan Pengenaan Pidana, khususnya terletak pada pasal 44 yang membahas tentang alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan kesalahan dari si pelaku tindak pidana. Misalnya karena adanya kecacatan jiwa/penyakit jiwa dalam tubuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing) maka pelaku tidak dapat dipidana. Makanya istilah orang gila itu bebas berbuat adalah nyata adanya. Jadi gimana, mau jadi orang gila aja po ndes?
Siapa yang berhak menyatakan pelaku tersebut jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit? Ya hanya majelis hakim yang mulia lah yang berhak menyatakan hal tersebut, tentunya setelah melihat fakta persidangan, dengan dasar berbagai penelitian dan pertimbangan dari ahli medis.
Pie ndes sudah paham tentang ritual pengeluaran sperma yang baik dan benar?
Stop penyalahgunaan sperma, karena bukan salah bunda mengandung tapi kenapa bapak gak pake sarung.
Tetep sehat dan tetep semangat ya, sampai jumpa lagi dengan FOXtrot di
#SabtubersamaFoxtrot.