Kalian tahu nggak pren, soal perjanjian backdate. Atau jangan-jangan pernah terpaksa membuatnya. Sebenarnya dalam aturan hukum keperdataan, perjanjian yang dibuat mundur dari waktu senyatanya itu bahaya dan mempunyai konsekuensi hukum nggak yah?
Apakah benar anggapan sebagian orang bahwa perjanjian backdate itu dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku, walaupun pada prakteknya membuat perjanjian backdate masih dilakukan.
Secara pengertian, perjanjian backdate adalah perjanjian yang dibuat dengan tujuan mengakomodir perbuatan hukum yang telah dilakukan terlebih dahulu sebelumnya atau peristiwa hukumnya telah terjadi.
Jika membahas keabsahannya, perjanjian akan sah jika terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dibuat dan disepakati para pihak.
Fyi aja nih, pren. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan bahwa syarat sahnya perjanjian itu ada empat. Pertama, adanya kesepakatan bagi mereka yang membuat perjanjian kecakapan para pihak, adanya objek tertentu yang diperjanjikan dan kausa yang halal.
Memang secara normatif, jika para pihak membuat perjanjian secara backdate dan telah terpenuhinya syarat-syarat Pasal 1320 KUHPerdata, dapat dikatakan perjanjiannya sudah sah dan mengikat bagi yang melakukannya, sesuai asas pacta sunt servanda.
Begitu juga ketika perjanjian backdate dibuat dan sudah memenuhi tiga asas yang kerap dijadikan unsur dalam perjanjian.
Asas Konsensualisme adalah, perjanjian lahir pada saat adanya kesepakatan para pihak tanpa paksaan dan ancaman. Asas Kebebasan Berkontrak yakni, para pihak memiliki kebebasan terkait isi dalam membuat perjanjian selama tidak menyalahi kausa yang halal dan terakhir Asas Iktikad Baik yakni, para pihak diwajibkan saling percaya supaya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam membuat perjanjian.
Maka secara normatif perjanjian ini pun dianggap tidak adanya masalah hukum atau dapat diberikan suatu catatan pada pendahuluan perjanjian tersebut, bahwasannya perbuatan hukum telah dilakukan sebelum perjanjian diterbitkan dan ditandatangani para pihak.
Pembahasan tentang keabsahan sudah clear yah, pren. Dengan ketentuan ketika perjanjian backdate dibuat menurut norma yang ada. Yakni, terpenuhinya syarat sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan tiga asas perjanjian terpenuhi maka dapat dianggap perjanjian menjadi sah bagi pihak yang melaksanakannya.
Bahaya yang Mengancam Perjanjian Backdate
Walaupun sependek pengetahuan saya perjanjian backdate jika dibuat seperti konsep di atas dapat dikatakan sah, namun masih terdapat bahaya yang mengancam pren. Tentu saja dampak dari bahaya itu dapat memunculkan permasalahan hukum.
Adapun jenis resiko bahaya yang kerap terjadi dalam praktek perjanjian backdate yang sering ditemukan sebagai berikut.
Pertama, potensi adanya dugaan pelanggaran hukum bagi pihak ketiga yang terkena imbas perjanjian backdate. Walaupun perjanjian sudah disepakati kedua belah pihak, namun jika ada pihak yang terdampak dari perjanjian backdate maka potensi pihak ketiga yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum loh, pren.
Upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan perjanjian backdate tersebut maka dapat mengajukan upaya hukum. Yaitu, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Kedua, potensi keabsahan perjanjian tersebut dipermasalahkan jika ternyata di kemudian hari salah satu pihak merasa dirugikan adanya perjanjian backdate, maka konsekuensinya pihak yang dirugikan bisa tidak mengakui adanya perjanjian itu, karena dilakukan tidak pada waktu semestinya.
Adapun dampaknya tentu saja keabsahan hukum perjanjian itu dipertanyakan kembali dan puncaknya bisa dibatalkan.
Ketiga, menimbulkan rusaknya administrasi pengarsipan legalitas dokumen. Namanya juga perjanjian dibuat mundur dari waktu yang senyatanya pren, akibatnya terdapat kerancuan pada dokumen. Contohnya, penomoran yang sudah tersusun rapi bisa menjadi buyar jika disisipkan perjanjian backdate.
Alhasil pengadministrasian dari pihak yang melakukan perjanjian akan kacau dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum atas produk-produk perjanjian atau dokumen hukum lainnya.
Itulah pren, dampak bahaya perjanjian backdate. Walaupun secara hukum masih dapat dikategorikan aman bagi para pihak yang melakukan, namun potensi bahaya hukumnya masih besar ancamannya.