homeEsaiPLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI

PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI

Pertengahan bulan Februari 2020, dunia berduka. Larry Tesler, penemu fitur Copy, Paste dan Cut  meninggal dunia. Sebagai insan kiwari, penemuan beliau ini cukup berguna bagi saya, terutama pada masa-masa paling bedebah selama saya menyandang status sebagai mahasiswa tingkat akhir yang harus mengerjakan skripsi.

Cukup blok beberapa kalimat yang saya perlukan, tekan tombol CTRL dan C, lalu tekan tombol CTRL dan V, maka tulisan yang saya blok tadi sudah berpindah tempat. Sungguh fitur yang menyelamatkan jutaan jari mahasiswa dari patah tulang karena harus mengetik ulang kalimat yang diperlukan.

Hanya saja, tidak semua yang indah-indah itu selalu bagus. Begitu juga dengan fitur copas itu. Saking mudahnya fitur itu diaplikasikan, ya akhirnya banyak orang males cuma bermodal  copas tulisan orang lain, lalu menyebarluaskan seolah-olah itu tulisan buatan doi. Bener sih, si tukang copas itu tetap melakukan ‘proses berpikir kreatif’ dengan sedikit mengutak-atik tulisan yang dia copas itu biar nggak ketahuan kalo dia cuma modal copas doang. Tapi kan yang punya ide tetep aja yang bikin tulisan. Lalu gimana dong?

Tindakan comot tulisan orang lain yang saya jabarkan di atas itu sebenernya udah masuk tindakan plagiarisme. Kalo mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI, plagiasme itu diartikan sebagai “Penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Ya ampun, mengutip KBBI aja rasanya udah kayak anak sekolahan banget ya, ngoahahahahahaha.

Oke, lanjut. Sebenarnya sih ada beberapa tindakan manusia yang bisa dikategorikan sebagai tindakan yang masuk ke dalam ruang lingkup plagiarisme, yaitu:

  • mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
  • menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
  • menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
  • mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;
  • melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
  • menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

BACA JUGA: BERKARYA ITU SOAL RASA

Eits, jangan nuduh saya asal ngomong dulu soal ruang lingkup plagiarisme itu. Ruang lingkup plagiarisme itu saya sadur dari sini. Dengan mencantumkan link sumbernya, saya sudah memenuhi syarat buat nggak dibilang plagiarisme dong, hahahahaha.

Lagian begini, deh. Kegiatan comot-mencomot tulisan itu, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, sebagaimana yang pernah dijelaskan panjang lebar oleh Mas Pimred kami di artikel ini. Kita saat ini hidup di dunia yang menuntut kreatifitas, jadi mbok yoo kreatif mikir hal-hal yang baru. Soal tulisan, nggak jadi masalah kalo cara pengemasan tulisan itu mirip. Yang bermasalah itu kalo idenya dijiplak sedemikian rupa dan dianggap sebagai tulisan hasil ‘proses berpikir kreatif’ dia sendiri.

Selain itu, sebenarnya setiap tulisan punya ciri khas yang sama kayak karya sastra dan karya seni lainnya, yang memerlukan otak dan imajinasi untuk memprosesnya sampai jadi suatu karya. Jadi, tulisan seseorang pasti punya ciri khas. Setiap orang punya gaya menulis sendiri, gaya yang sangat susah untuk ditiru oleh orang lain. Ambil contoh misalnya tulisan-tulisan Mas Foxtrot yang membahas hukum dengan gaya bahasa yang sangat gali itu.

Nah, karena punya gaya yang unik, tulisan-tulisan Mas Foxtrot itu akan sangat sulit untuk diplagiat oleh orang lain. Tulisan Mas Foxtrot punya ciri khas tersendiri dalam gaya penulisannya. Saya aja minder kalo disuruh bikin tulisan yang sama persis kayak gayanya Mas Foxtrot. Begitu juga tulisan Mas Pimred, sang jejaka dari Tegal itu. Kalo menurut saya pribadi, gaya tulisan beliau ini merupakan perpaduan gaya antara penggemar anime Naruto, seorang lawyer dan cah senja. Coba deh baca tulisan beliau sebelum melalui proses editing. Tulisannya sangat sastra, dan hal itu membuat saya bertanya-tanya, beliau ini sebenernya dulu pengen masuk jurusan sastra tapi dilarang sama orang tuanya apa gimana, ya?

Cuma ya itu, gaya penulisan dua senior saya tersebut semata-mata ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum kepada orang yang babar blas nggak ngerti hukum. Nah, sepertinya misi ini cukup sukses, karena saya pernah dengar ternyata ada penambang pasir di bilangan Cangkringan sana yang ngefans dengan Mas Foxtrot. Yah, meskipun itu nggak terlepas dari jasanya Mas Dedy sebagai pawangnya publikasi artikel-artikel kami, sih.

BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Nah, yang menyebalkan adalah belum lama ini, kami menemukan ada orang yang mencoba melakukan tindakan plagiarisme atas tulisan-tulisan kami di website kesayangan kita ini. Yang cukup nggatheli adalah setelah kami tracing dari media sosial, justru kami menemukan fakta bahwa pelaku plagiarisme ini sebenarnya merupakan orang yang paham hukum. Masak sih dia nggak tau eksistensi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?

Lagian di website juga udah disediain laman soal disclaimer, lho. Dan, di situ juga udah dijelasin kalo tulisan-tulisan di website kami boleh disebarluaskan sepanjang menyebutkan nama penulis dan sumber link artikelnya. Jangan mager baca, dong.

Terakhir, saran saya untuk si tukang copas tersebut adalah, sudahilah tindakan plagiarisme, karena tindakan tersebut sama sekali nggak keren. Ketimbang melakukan tindakan plagiarisme yang jelas-jelas melanggar hukum, mendingan jadi kontributor aja. Itung-itung membantu kami dan negara ini untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Btw, buat pelaku yang kami maksud, ingat ya, jangan diulangi lagi. Saat ini, kamu sedang dalam pengawasan kami. ~~~.

Dari Penulis

SOAL HRS, DAPATKAH RS UMMI BOGOR DIKENAI SANKSI HUKUM?

“Mau tanya dong, ada gak sih, ancaman pidana untuk...

TIPS MENDAPATKAN RELAKSASI KREDIT

Pageblug corona ini benar-benar memukul banyak pihak tanpa pandang bulu....

ALASAN KENAPA RUU KUHP PENTING UNTUK DISAHKAN

Ada yang menarik dari pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan...

EMPAT ALASAN KONSENTRASI HUKUM PERDATA DIMINATI MAHASISWA

Sewaktu saya kuliah dulu, menjelang berakhirnya bulan Juli seperti...

KISRUH STATUS PAHLAWAN SULTAN HAMID II

Berita perseteruan antara Hendropriyono dan Kesultanan Pontianak sukses menarik...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id