homeEsaiPERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR PADA KUHP LAMA KE KUHP BARU, ADA...

PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR PADA KUHP LAMA KE KUHP BARU, ADA APA AJA?

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang. Saking fokusnya dengan beberapa isu pasal kontroversial, kita jadi lupa ternyata ada perubahan-perubahan mendasar dalam KUHP yang merubah dinamika hukum pidana di Indonesia. Apa aja sih, perubahannya? Yuk, kita cek! 

1. Perubahan Konsep Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat 

Dalam KUHP Lama, asas legalitas merupakan prinsip fundamental yang menyatakan bahwa tidak ada satupun perbuatan dapat dipidana tanpa dasar hukum tertulis sebelumnya. Namun, KUHP Baru tetap mempertahankan asas legalitas tersebut di Pasal 1 Ayat (1), tetapi menambahkan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keberlakuan asas legalitas tidak menghalangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Artinya, hukum pidana Indonesia kini tidak hanya bersumber dari undang-undang tertulis, tetapi juga membuka ruang bagi hukum tidak tertulis yang berkembang dalam masyarakat, seperti hukum adat, untuk dijadikan dasar pemidanaan. Ini merupakan pergeseran besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari sistem tunggal berbasis undang-undang menjadi sistem ganda yang mengakui keberadaan hukum yang hidup.

BACA JUGA: 3 JENIS PIDANA DALAM KUHP TERBARU

2. Perubahan Istilah Kejahatan dan Pelanggaran Menjadi Istilah Tindak Pidana

Ketentuan tindak pidana dalam KUHP lama, dibedakan menjadi dua macam, yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Namun saat ini, berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak dikenal lagi istilah pelanggaran maupun kejahatan, akan tetapi menggunakan istilah tindak pidana. Hal ini tentu berdampak pada hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku kejahatan dan pelaku pelanggaran. 

Dalam mekanisme penjatuhan pidana pada KUHP lama, kejahatan memiliki hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Akan tetapi dalam KUHP baru pembedaan mengenai pelanggaran dan kejahatan sudah tidak berlaku lagi. 

3. Perubahan Mekanisme Pidana Denda 

KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memperkenalkan perubahan signifikan dalam mekanisme denda dibandingkan dengan KUHP lama. KUHP baru memperkenalkan sistem kategorisasi denda, yaitu denda dikelompokkan dalam beberapa kategori (dari I sampai VIII) dengan nilai nominal yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. 

Selain itu, KUHP baru juga memberikan opsi pembayaran denda secara bertahap (cicilan), penyitaan atau pelelangan harta pelaku tindak pidana jika denda tidak dibayar. Adapun kategori denda diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang No 1 tahun 2023 yakni: 

BACA JUGA: APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?

NoKategori Jumlah Denda
1.Kategori I Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
2.Kategori IIRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
3.Kategori IIIRp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) 
4.Kategori IVRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
5.Kategori V Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
6.Kategori VIRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
7.Kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
8. Kategori VIIIRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Secara keseluruhan, perubahan-perubahan dalam KUHP baru mencerminkan upaya modernisasi hukum pidana Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dinamika zaman. 

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat memperluas sumber hukum pidana dari yang semula hanya mengacu pada aturan tertulis juga mencakup norma-norma adat yang masih relevan, sementara penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran menyederhanakan klasifikasi tindak pidana, hanya saja akan membingungkan standar penjatuhan hukum pidana, dikarenakan tidak ada pembeda antara kejahatan dan pelanggaran. 

Selain itu, sistem kategorisasi denda yang lebih terstruktur dan fleksibel menunjukkan langkah progresif dalam menyesuaikan penegakan hukum dengan kondisi ekonomi, sekaligus memberi alternatif pelaksanaan pidana yang lebih realistis. Dengan berbagai pembaruan ini, KUHP baru diharapkan dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif dan kontekstual bagi masyarakat Indonesia.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id