Kehadiran anak Skena rupanya bermanfaat juga bagi dunia pajak, apalagi kalo mereka sering datang ke acara konser musik tiap malam Minggu, karena dari setiap tiket konser yang mereka beli dibebankan pajak untuk meningkatkan pendapatan pemerintah loh.
Membahas soal Skena, rupanya tidak hanya sebatas soal kaos band, sepatu docmart, totebag, duduk Vincent dan kopi senjanya. Walaupun itu pengertian yang salah loh pren, soal skena.
Karena Skena asli itu tentang suatu komunitas yang memiliki minat, aktivitas, hobi dan kultur sama, kemudian mengelompok untuk saling bertukar informasi perihal hal-hal baru atas aktivitas, hobi dan kulturnya itu.
Dengan adanya Skena ini, sudah secara nyata peran merekalah yang membuat ekosistem dunia kreatif tetap hidup dan menghidupi. Contohnya bagi Skena musik, dunia kreatif industri musik akan terus hidup, karena ada anak Skena yang selalu mensupport dengan membeli album terbaru, merchandise kaos band dan datang ke setiap konser band idola mereka.
Dari ritme inilah yang menjadikan bukti, bahwa peran anak Skena sangatlah bermanfaat dan tentunya dapat terus memajukan industri kreatif di negara kita. Kalian bisa membayangkan, kek mana jadinya konser tidak ada anak Skena yang nonton. Pasti sepi pren.
Merekalah yang terbukti militansinya kepada band idola dan kecintaannya kepada band idola yang tak lekang oleh waktu. Makanya kehadiran mereka sangatlah bermanfaat bagi ekosistem dunia musik.
Tiket Konser Musik dan Pajak Pendapatan
Setelah kemarin membahas soal kaos band yang menjadi tolak ukur memajukan industri musik dan bentuk support kepada grup band tercinta, kali ini saya akan membahas tentang peran anak Skena dalam membayar pajak tiket konser untuk pajak pembangunan pemerintah.
Teruntuk anak skena, saya pribadi mengucapkan terima kasih bagi kalian yang terus mendukung konser musik band tercinta dengan membeli tiket. Pasalnya peran kalian sangat bermanfaat loh, untuk pendapatan pemerintah.
Aturan hukum tentang pemberlakuan pajak kepada setiap penjualan tiket dapat dilihat pada peraturan daerah tempat di mana konser event musik itu dilaksanakan.
Yups, pemberlakuan pajak tiket konser musik merupakan kewenangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) bukan kewenangan dari Dirjen Pajak RI. Contohnya di Jakarta, aturan soal Pajak Tiket Konser Musik dapat dilihat melalui Perda DKI Jakarta No. 03 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda DKI Jakarta No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
BACA JUGA: NYETEL MUSIK KENCENG-KENCENG DAPAT DIANCAM HUKUMAN PIDANA
Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 03 Tahun 2015 tersebut dijelaskan besaran pengenaan pajak pada tiket konser musik dilihat dari kelas eventnya.
- Tarif pajak untuk konser berkelas lokal atau tradisional sebesar 0% dari harga jual tiket.
- Tarif pajak untuk konser berkelas nasional sebesar 5% dari harga jual tiket.
- Tarif pajak untuk konser berkelas internasional sebesar 15% dari harga jual tiket.
Dari besaran persentase pajak daerah di atas, saya coba mengilustrasikan semisal kalian pada tanggal 4 dan 5 Mei 2024 kemarin datang ke Konser Hammersonic Festival dengan harga tiket daily pass Rp1.053.999,00 (belum dengan pajak) maka pajak tiket konser sebesar 15% dan nilai pajak yang kamu bayarkan, Rp1.053.999 X 15% = Rp158.099,85,00.
Jika pihak promotor acara Hammersonic Festival 2024 menargetkan konsernya akan dihadiri sekitar 20 ribu penonton per harinya, maka kemungkinan jumlah pajak daerah yang didapatkan pemerintah Jakarta yaitu, 40.000 x Rp158.099,85 = Rp6.323.994.000,00.
Kekmana coba pren, bayangkan dari event sekelas Hammersonic Festival saja anak skena musik cadas sudah menyumbang kepada pemerintah Jakarta pajak senilai 6,3 miliar sekian, belum lagi event-event konser musik lainnya.
Inilah yang patut saya wartakan kepada khalayak ramai, soal anak skena juga memiliki peran besar untuk negara kita, karena selain mereka yang menghidupi dunia industri musik kreatif, pada setiap agenda konser musik mereka juga menyumbang pajak daerah loh.