Pada dunia perbankan, istilah Fraud sangat familier dan sering menjadi buah bibir pembicaraan bagi para pekerja dunia finansial, karena diksi ini identik dengan tindakan curang yang pastinya merugikan banyak pihak.
Lini media sering memberitakan tentang kasus Fraud perbankan, apalagi dalam ruang transaksi perbankan digital. Entah nasabah ataupun perbankan sendiri kerap menjadi korban atas tindakan kejahatan ini.
Penjelasan tentang Fraud sendiri pren, secara umum dapat ditafsirkan dalam suatu jenis tindakan curang, penipuan atau menguntungkan diri sendiri yang objek kejadiannya pada dunia perbankan.
Definisi Fraud
Secara penjelasan umum, perbuatan Fraud dapat dimaknai sebagai suatu tindakan berbuat curang atau penipuan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, yang merugikan pihak lain dalam hal ini sering menimpa nasabah atau bank.
Secara kaidah hukum, kejahatan Fraud dapat kita temukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 13/28/DPNP Tahun 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, yang dalam surat edaran tersebut berbunyi :
“Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan kerugian bagi bank, nasabah dan/atau pihak lain serta/atau memberikan keuntungan bagi pelaku fraud baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Jadi, tindak kejahatan Fraud ini menjadi suatu jenis perbuatan pidana yang acap kali terjadi pada lingkungan perbankan. Tindakan tersebut menjadi suatu perbuatan pidana, karena dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan orang lain.
Ketika diurai lagi lebih mendalam, tindakan Fraud itu jenis kejahatan dan modusnya juga sangat beragam. Hal ini patut disimak dan diperhatikan ya, pren. Supaya tidak menjadi korban.
BACA JUGA: YUK, KENALAN DENGAN BANK KUSTODIAN
Jenis-Jenis Tindak Pidana Fraud
Sejauh penelusuran yang telah dilakukan, jenis tindak pidana Fraud, sangatlah beragam jenisnya. Tindakan ini bisa muncul, diduga dilakukan internal karyawan perbankan sendiri maupun pihak lain.
Selain itu menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yakni, organisasi anti penipuan terbesar di dunia dan penyedia utama pelatihan pendidikan dan sertifikasi anti penipuan, mengkategorikan ada 4 (empat) jenis pengelompokan Fraud pada perbankan.
Faud oleh Karyawan (Internal Fraud)
Merupakan jenis perbuatan Fraud yang dilakukan oleh karyawan perbankan itu sendiri dengan korban nasabah atau bank.
Adapun tindakan yang sering dilakukan yakni, penggelapan dana nasabah, pencurian data nasabah, memanipulasi pembukuan supaya seolah-olah pembukuan tersebut wajar dan normal, penyalahgunaan kewenangan kredit (kredit fiktif) dan tindakan lainnya.
Fraud oleh Pihak Eksternal (External Fraud)
Pelaku dalam pengelompokan jenis Fraud ini dilakukan oleh pihak eksternal, artinya bukan karyawan perbankan, bisa jadi juga dilakukan oleh nasabah itu sendiri pren.
Modus yang kerap dilakukan dalam perbuatan external Fraud antara lain, skimming ATM (pencurian data ATM), phising dan social engineering (mengelabui nasabah agar memberikan data OTP, PIN atau password), pemalsuan dokumen untuk kredit dan pencucian uang melalui rekening bank.
BACA JUGA: MENGENAL FRAUD PERBANKAN
Fraud Kolaborasi Pihak Internal dan Eksternal
Association of Certified Fraud Examiners juga memperoleh data, bahwasannya perbuatan Fraud juga dapat dilakukan oleh pihak internal yang berkolaborasi dengan pihak eksternal perbankan atau sebaliknya.
Dalam perbuatan ini, jenis kejahatan yang dilakukan antara lain pegawai bekerjasama dengan nasabah untuk mencairkan pinjaman fiktif, mark-up pengadaan, pegawai bank menjual data nasabah ke pihak ketiga yang digunakan untuk kejahatan.
Fraud dengan Teknologi Sistem Informasi
Terakhir sebagai data yang dihimpun oleh ACFE, dengan maraknya pengguna M-Banking menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Adapun jenis kejahatan Fraud yang sering terjadi melalui M-Banking antara lain, carding (penyalahgunaan data kartu kredit), mobile banking fraud (penyalahgunaan aplikasi, SIM-swap), hacking ke sistem bank untuk memindahkan dana dan malware yang dipasang di perangkat nasabah untuk mencuri kredensial.
Dari kategori tindak kejahatan Fraud tersebut, jenis tindak pidana yang sangat sering disematkan yakni, tentang kejahatan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan kejahatan perbankan dan UU Informasi Transaksi Elektronika.
Adapun ketentuan pasal atas tindakan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP, 372, KUHP dan 263 KUHP serta Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 45 A UU ITE.