homeFokusMEMBATALKAN PERJANJIAN SEPIHAK, WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

MEMBATALKAN PERJANJIAN SEPIHAK, WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Kita semua tentu sudah tahu dan paham kalau yang namanya membatalkan perjanjian secara sepihak itu dilarang oleh hukum dan karenanya tidak boleh dilakukan. 

Apapun yang menjadi alasannya, bagaimanapun juga perjanjian memang tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa persetujuan pihak lainnya. Perjanjian baru bisa dibatalkan hanya jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata.

“Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.”

Salah satu alasan kenapa perjanjian itu tidak boleh dibatalkan secara sepihak, karena dalam setiap perjanjian selalu melibatkan kepentingan pihak lain yang terikat di dalamnya, sehingga tidak boleh ada perbuatan yang terlampau semena-mena dari salah satu pihak.

Makanya jika suatu perjanjian dibatalkan secara sepihak, pihak lain dalam perjanjian yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan hal tersebut juga memiliki hak untuk membela kepentingannya ke pengadilan. 

BACA JUGA: BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN PERJANJIAN?

Tapi yang membingungkan dan menimbulkan pertanyaan adalah, apakah pembatalan perjanjian secara sepihak itu termasuk wanprestasi atau justru perbuatan melawan hukum?

Pandangan MA terkait Pembatalan Perjanjian secara Sepihak

Terhadap permasalahan hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian secara sepihak ini,  MA sebenarnya sudah memiliki pendapat tetap yang menyatakan bahwa, pembatalan perjanjian secara sepihak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Pendapat MA tersebut tercantum di antaranya dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia vs PT. Tenang Jaya Sejahtera) tanggal 12 November 2014, Putusan nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016, dan Putusan Nomor 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Dalam putusan-putusan tersebut, MA pada intinya berpendapat bahwa perbuatan pembatalan perjanjian secara sepihak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena perbuatan tersebut menyalahi ketentuan yang ada dalam Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata.

Dengan adanya pembatalan perjanjian secara sepihak, MA berpandangan bahwa telah ada pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang diatur menurut undang-undang. Yaitu, bahwa suatu perjanjian hanya bisa dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Sikap hukum MA yang berpendapat bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sudah menjadi yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pdt/2018, karena MA juga telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut di seluruh putusan-putusannya terhadap permasalahan serupa sejak tahun 2014.

BACA JUGA: CURKUM #144 MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK

Pandangan Ahli Hukum terkait Pembatalan Perjanjian secara Sepihak

Akan tetapi, ada juga pendapat berbeda yang disampaikan ahli hukum Marianna Sutadi terkait perkara pembatalan perjanjian secara sepihak ini.

Menurut beliau yang juga merupakan Wakil Ketua MA periode 2004-2008, perbuatan pembatalan perjanjian secara sepihak justru bukan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, tetapi wanprestasi.

Marianna Sutadi menyatakan bahwa menurut yurisprudensi tetap, salah satu kriteria perbuatan melawan hukum (unsur pertama dari Pasal 1365 KUHPerdata), perbuatannya bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata hanya mengatur bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak kecuali diatur lain oleh undang-undang. Tapi pasal tersebut tidak secara eksplisit menentukan kewajiban hukum para pihak untuk tidak membatalkan perjanjian secara sepihak.

Dengan begitu, dalam konteks ini unsur pertama dari Pasal 1365 KUHPerdata sebenarnya menjadi tidak terbukti. Konsekuensinya, pembatalan perjanjian secara sepihak juga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pembatalan perjanjian secara sepihak justru menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak didasarkan pada perjanjian dan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut bermaksud untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, yaitu dengan membatalkan perjanjiannya secara sepihak.

Artinya, pembatalan perjanjian secara sepihak menunjukkan bahwa ada salah satu pihak yang tidak akan melaksanakan perjanjian yang sudah dibuatnya itu. Karenanya, perbuatannya harus dianggap sebagai bentuk wanprestasi.

Mana yang Harus Diikuti?

Pada akhirnya, ternyata pembatalan perjanjian secara sepihak bisa saja termasuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Jika memang perkara pembatalan perjanjian sampai dibawa ke pengadilan, yang paling penting adalah bagaimana kita dapat meyakinkan majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada, bahwa secara kasuistis perkara yang sedang diperiksanya itu termasuk wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum, begitu.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

4 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id