homeJokpusSEBELUM IKUT MOOT COURT, KAMU WAJIB TAHU URUTAN SIDANG...

SEBELUM IKUT MOOT COURT, KAMU WAJIB TAHU URUTAN SIDANG PIDANA!

Satu hal yang bikin aku excited banget pas jadi mahasiswa hukum adalah ikut peradilan semu (moot court). Kenapa? Karena aku bisa pakai toga hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan bersidang layaknya aktor film.  Apalagi kalau udah selesai moot court-nya lanjut foto-foto buat ngasih makan instagram. Pokoknya, seru banget deh! 

Tapi sebelum ikut moot court, kamu harus tahu dulu urutan sidang pidana. Yah, biar nggak jadi orang bingung pas latihan peradilan semu.  

So, kali ini aku bakal kasih tahu kamu urutan sidang pidana sesuai pengalamanku saat ikut moot court. Baca sampai akhir ya!

  1. Pembukaan Sidang

Sidang akan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh hakim, kecuali pada beberapa kasus tertentu sidang dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. Kemudian terdakwa akan dipanggil ke ruang sidang untuk diberikan beberapa pertanyaan seperti identitasnya, keadaan dan kesediaan terdakwa serta penasihat hukumnya (apakah didampingi atau tidak oleh penasihat hukum)

  1. Pembacaan Dakwaan

Setelah melalui beberapa tahapan pada awal sidang, tahap selanjutnya adalah pembacaan surat dakwaan dilakukan penuntut umum. Dakwaan itu simpelnya adalah uraian tindak pidana yang telah dilakukan sama si terdakwa beserta ketentuan pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan. 

BACA JUGA: 5 KEGIATAN YANG COCOK UNTUK MENAMBAH SELF VALUE ANAK HUKUM

  1. Nota Keberatan (Eksepsi)

Nota keberatan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Nggak wajib sih, tapi tetap harus ditanyakan oleh majelis hakim kepada terdakwa dan/atau penasihat hukumnya ya! 

Nota keberatan biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan dalam surat dakwaan mengenai yurisdiksi lingkungan peradilan atau pengadilan negeri mana yang berwenang menangani perkara tersebut. Kalo istilah hukumnya kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Selain karena alasan kompetensi absolut dan relatif ada juga alasan lain seperti surat dakwaan kabur atau surat dakwaan error in persona. 

  1. Tanggapan Atas Nota Keberatan

Penuntut umum diberikan kesempatan buat memberikan tanggapan atas nota keberatan yang sudah diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Tanggapan ini semacam alasan secara hukum, bahwa dalil yang disampaikan terdakwa dan/atau penasihat hukum dalam eksepsinya kurang tepat. 

BACA JUGA: 4 FILM DAN SERIES BERTEMA HUKUM YANG WAJIB KAMU TONTON!

  1. Putusan Sela

Putusan sela tuh, beda sama putusan akhir ya, dan  sifatnya opsional. Bisa ada atau enggak, tergantung apakah ada eksepsi dari terdakwa dan/atau penasehat hukumnya. Putusan sela nantinya dapat berisi penolakan maupun penerimaan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa dan/atau penasehat hukumnya

  1. Pembuktian

Nah, kalau eksepsi ditolak sama hakim, proses persidangan lanjut ke bagian pembuktian. Nantinya semua alat bukti yang sudah disiapkan akan diperiksa di ruang sidang. Urutan pemeriksaannya mulai saksi fakta hingga saksi ahli. Saksi tersebut bisa berupa saksi yang memberatkan terdakwa (saksi a charge) dan saksi yang meringankan terdakwa (saksi ade charge). Terus biasanya juga bakal ada pemeriksaan alat bukti surat dan setelah pemeriksaan alat bukti surat, tahapan terakhir adalah pemeriksaan terdakwa. Tahapan ini biasanya yang paling seru di peradilan semu. Ruang sidang jadi kelihatan ramai dan hidup, terus biasanya yang berperan menjadi saksi/ahli bakalan dibuat menarik gitu gayanya.

  1. Tuntutan

Setelah dilakukannya pembuktian, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Isinya semacam uraian fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan dan tuntutan hukum terhadap terdakwa berdasarkan pembuktian yang telah dilakukan. Semisal tuntutan agar terdakwa dikenai hukuman seumur hidup (disesuaikan lagi sama pasal yang digunakan ya, gengs)

  1. Nota Pembelaan (Pledoi)

Pledoi ini merupakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa  dan/atau penasehat hukumnya. Pledoi ada untuk membantah tuntutan yang sudah dilayangkan oleh penuntut umum dan berguna banget buat meringankan hukuman. Oh, iya. Tujuan utama dari pledoi ini kurang lebih untuk mempertahankan hak hukum si terdakwa.

BACA JUGA: 5 CARA ASYIK MEMPELAJARI HUKUM PIDANA TANPA PUSING!

  1. Replik dan Duplik

Replik adalah jawaban dari penuntut umum atas pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, tujuannya yang pasti untuk membantah pembelaan yang sudah diajukan sama pihak terdakwa dan/atau penasehat hukumnya. 

Sedangkan duplik merupakan tanggapan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik dari penuntut umum. Tujuannya kurang lebih sama seperti replik, yaitu membantah. 

Di tahap ini, kurang lebih jawab-menjawab dan bantah-membantah gitu, guys! Cocok banget nih, perannya buat kamu yang nggak mau kalah!

  1. Putusan 

Putusan adalah pernyataan tertulis hakim sebagai puncak pemeriksaan perkara, yang berisi penyelesaian sengketa antara para pihak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan hakim mengacu pada keadilan, kebenaran fakta dan hukum yang berlaku dan berfungsi untuk mengakhiri suatu perkara di pengadilan.

Putusan akhir nggak selalu putusan pemidanaan guys, bisa juga putusan bebas maupun putusan lepas, tergantung dari pertimbangan majelis hakimnya. Sebenernya nggak cukup sampai sini aja sih, kalau masih di tingkat pertama, ada kemungkinan untuk pengajuan banding hingga kasasi.

Setelah membaca semua tahapannya, kelihatan panjang dan capek banget yah, kalau dirangkum dalam beberapa jam di peradilan semu. Tapi walaupun terlihat capek, tetep seru banget kok, dengan experience yang nggak semua jurusan bisa ngerasain.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id