homeJokpusPERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Tepat pada 2 Januari 2026, Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku. Untuk melengkapi KUHP Nasional, butuh hukum formilnya dong. OKI alias oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

FYI aja nih, ges. Kalo ternyata, terdapat beberapa perubahan tata urutan persidangan perkara pidana pada Undang-Undang No.20 Tahun 2025 (KUHAP baru) loh, dibandingkan Undang-Undang No.8 Tahun 19481 (KUHAP lama). Apa aja sih? Yuk, disimak! 

  1. Mekanisme Restorative Justice dalam Persidangan 

Perdamaian/Restorative Justice di dalam persidangan diatur dalam Pasal 204 Ayat (5) hingga (9) KUHAP baru. Setelah sidang dibuka dan dakwaan dibacakan, hakim bertanya pada terdakwa apakah mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Apabila tercapai perdamaian maka dibuat surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa, korban dan hakim. Surat ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk meringankan sanksi pidana terdakwa atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. 

  1. Pengakuan Terdakwa 

Nah, selanjutnya Pasal 205 KUHAP baru mengatur bahwa, apabila terdakwa dan korban tidak sepakat berdamai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan. Jika terdakwa mengaku bersalah, hakim berkewajiban untuk memeriksa pengakuan terdakwa dengan mempertimbangkan penyidikan. 

BACA JUGA: APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?

Pasal 234 mengatur syarat Pengakuan Bersalah/Plea Bargain  yang meliputi: 

  1. ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun;
  2. terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela. 

Hakim memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya, kemungkinan lamanya pidana dan menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim dapat menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Apabila hakim menerima pengakuan bersalah maka perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi â…” dari maksimum ancaman pidana.

  1. Pernyataan Pembuka/Opening Statement

Pada KUHAP lama, setelah hakim memutuskan apakah menerima eksepsi atau tidak, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian baik oleh JPU maupun terdakwa. Namun, KUHAP baru menambahkan tahapan sebelum pembuktian yakni Pernyataan Pembuka/Opening Statement. Pasal 210 Ayat (1) menyatakan penuntut umum dan terdakwa atau advokat terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi/ahli yang akan diajukan pada persidangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada hakim tentang arah pembuktian masing-masing pihak.

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU

  1. Examination

Kemudian, KUHAP baru mengatur secara tegas urutan pihak-pihak dalam persidangan untuk bertanya kepada saksi/ahli. Pasal 214 KUHAP baru menegaskan bahwa JPU yang mendapat kesempatan bertanya pertama (direct examination), dilanjutkan oleh advokat mendapat giliran kedua bertanya (cross examination). Pertanyaan ketiga kembali dilakukan oleh JPU untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada advokat (re-direct examination). Begitupun, ketika advokat menghadirkan saksi/ahli maka advokat yang mendapat giliran bertanya pertama dan dilanjutkan oleh JPU. Setelahnya advokat diberikan kesempatan kembali untuk memberikan pertanyaan guna memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada JPU.

 Sementara itu, Hakim mendapat kesempatan bertanya terakhir, berbeda dengan KUHAP lama yang memberikan hakim kesempatan bertanya pertama. Alasannya, hakim diharapkan berperan sebagai wasit bukan pencari kebenaran aktif.

  1. Pembuktian Sanggahan 

Selanjutnya, KUHAP baru memperkenalkan tahapan pembuktian sanggahan/Rebuttal yang dilakukan setelah pemeriksaan terdakwa. Pasal 210 Ayat (10) Kuhap baru memberikan kesempatan kepada JPU memanggil saksi/ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian advokat. Berlaku juga bagi advokat diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atas rebuttal yang disebut sur-rebuttal. Setelah seluruh kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, hakim memberikan kesempatan bagi JPU dan advokat menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan bukti yang diajukan. Tahapan ini disebut dengan argumen penutup/closing argument yang termuat dalam Pasal 231 Aat (1) KUHAP Baru.

BACA JUGA: PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR PADA KUHP LAMA KE KUHP BARU, ADA APA AJA?

Berikut tabel ringkasan Tahapan Persidangan KUHAP baru

NoTahapanDasar HukumKeterangan
1Pembukaan SidangPasal 204 (1)Sidang dibuka + pemeriksaan identitas
2Pembacaan DakwaanPasal 204 (3-4)JPU membaca dakwaan
3Perdamaian/Restorative JusticePasal 204 (5-9)Menawarkan RJ jika ancaman pidana kurang dari 5 tahun
4Pengakuan Bersalah/Guilty PleaPasal 205 dan 234Apabila ancaman pidana kurang dari 7 tahun
5EksepsiPasal 206Perlawanan atas dakwaan
6Pernyataan Pembuka/Opening StatementPasal 210 (1)JPU & Advokat menjelaskan bukti
7Pembuktian JPUPasal 210 (4) dan 214JPU ajukan bukti
8Pembuktian TerdakwaPasal 210 (8-9)Terdakwa memberi keterangan di akhir
9RebuttalPasal 210 (10)JPU sanggah pembuktian Advokat
10Argumen Penutup/Closing ArgumentPasal 231 (1)Rangkuman bukti secara lisan
11Tuntutan (Requisitoir)Pasal 231 (2, 4)JPU mengajukan tuntutan pidana
12Pembelaan (Pledoi)Pasal 231 (2, 4)Terdakwa/Advokat giliran terakhir
13Pemeriksaan ditutupPasal 231 (5)Hakim menutup proses pemeriksaan persidangan
14Musyawarah MajelisPasal 232-233Wajib dilakukan berdasarkan Pasal 51-55 KUHP Nasional
15PutusanPasal 233 (5-6) dan 250Pidana/Lepas/Bebas

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Antonius Sanjaya
Antonius Sanjaya
Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tertarik mendalami isu ketatanegaraan, politik, hukum, dan lingkungan.
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id