Pernah nggak sih, kalian mendengar istilah alat bukti? Pasti udah nggak asing kan, sama istilah ini. Apalagi buat kalian yang ngambil jurusan hukum.
Alat bukti itu merupakan sarana pembuktian yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau perkara yang bertujuan membangun keyakinan hakim.
Selama ini kita mengenal alat bukti dalam KUHAP lama ya, ‘itu-itu aja.‘ Alat bukti dalam KUHAP lama Pasal 184 Ayat (1) terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, sampai keterangan terdakwa. Jadi, di sini aku mau kasih tahu alat bukti baru dalam Pasal 235 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, supaya kalian tahu kalau ternyata alat bukti itu sudah diperbarui. So, ngga usah pake lama lagi. Yuk, kita bahas!
- Barang Bukti
Alat bukti dalam KUHAP baru yaitu, barang bukti. Yang dimaksud dengan barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana. Sederhananya, barang bukti itu kayak ‘jejak fisik’ dari sebuah kejahatan. Dari situlah aparat penegak hukum bisa menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dan mengaitkannya dengan pelaku. Nah, sebelumnya barang bukti itu nggak masuk alat bukti loh. Namun setelah ada KUHAP baru, barang bukti kemudian dikualifikasikan sebagai alat bukti.
BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU
Emang apa pentingnya? Kan cuma beda alat ke barang. Jawabannya ada pada kekuatan pembuktiannya yang berbeda. Barang bukti merupakan bukti pendukung. Barang bukti tidak bisa berdiri sendiri tanpa alat bukti di persidangan. Selain itu, penilaian hakim dalam menjatuhkan putusan itu didasarkan pada alat bukti, bukan barang bukti!
- Bukti elektronik
Sekarang kita masuk ke bukti elektronik dalam KUHAP baru. Yang dimaksud bukti elektronik adalah semua informasi atau data yang hidupnya di dunia digital.
Kalo kita baca Penjelasan Pasal 235 huruf f KUHAP yang baru disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan “bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.”
Intinya gitu yah, semoga penjelasan pasalnya udah jelas.
BACA JUGA: APA SAJA PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING DALAM RUU KUHAP? YUK, KITA BAHAS!
- Pengamatan Hakim
Next, pengamatan hakim. Pengamatan bahasa sederhananya adalah apa yang dilihat, didengar atau dirasakan langsung oleh hakim selama proses persidangan. Jadi bukan cuma berdasarkan cerita saksi atau dokumen tertulis aja ya. Tapi hakim juga boleh menilai sendiri hal-hal yang tampak di depan mata. Pengamatan ini dipakai hakim sebagai alat bantu pembuktian untuk memperkuat keyakinannya dalam memutus perkara.
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Kalo alat bukti ini bisa dibilang paling fleksibel. Maksudnya, apapun sebenarnya bisa dipakai sebagai alat bukti persidangan selama benda, data dan informasi tersebut relevan buat pembuktian dan didapatkan dengan cara yang sah, alias tidak melanggar hukum. Kalo diperoleh dengan cara melawan hukum, sekuat apapun isinya tetep nggak bisa dipakai ya.
Itu dia guys, alat bukti dalam KUHAP Baru. Dari pembahasan di atas kelihatan banget kan, kalo konsep alat bukti dalam KUHAP sekarang tuh, nggak sesempit dulu. Sebagai mahasiswa hukum atau orang yang tertarik sama dunia hukum, hal itu penting banget buat memahami pembaruan alat bukti ini. Bukan cuma buat nambah wawasan tapi juga biar nggak kaget pas ketemu kasus nyata di lapangan.
Semoga setelah baca artikel ini, kita jadi makin paham kalo hukum itu nggak kaku dan dia bertumbuh menyesuaikan zamannya. Jangan lupa untuk baca artikel lain di website ini yah! See u guys!


