Akhir-akhir ini dunia maya dihebohkan dengan berbagai kasus kekerasan seksual. Dari kasus cinta muda-mudi, sampai kasus cabul oleh si tua bangka yang gak ngotak. Dari kisah Novia widyasari sampai kasus guru bejat hamili santriwati. Teranyar, ada pula kasus bapak mertua yang memperkosa menantunya. Gila.
Menurut data Komnas Perempuan, per Desember 2021 terdapat 8.803 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Nah, posisi ketiga ditempati oleh kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual udah kayak fenomena gunung es. Banyak kasus yang belum terungkap, karena banyak korban yang takut buat speak up. Melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual masih dianggap tabu. Ada banyak faktor yang membuat korban takut buat ngelapor, salah satunya takut ‘dijudge’ oleh orang sekitar.
Malu, gak ada saksi, depresi dan dibully, membuat banyak kasus kekerasan seksual akhirnya terkubur. Hal ini makin diperparah karena respon oknum aparat yang kadang menganggap remeh aduan korban kekerasan seksual.
Narasi seperti, “Makanya berpakaian yang sopan,” “Makanya jangan keluyuran,” “Makanya perempuan itu di rumah aja, bandel sih!” Like what the hell? Trus, nanti kalau ada kasus pembunuhan apakah bakal dibilang, “Tuh kan, bawa-bawa nyawa sih, dibunuh kan!” Hahaha. Menyalahkan perempuan sebagai korban itu udah jadi kasus klasik.
BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL MENGANCAM KAUM PRIA
Kekerasan seksual ini dapat terjadi kepada siapapun, kapanpun dan di manapun. Menurut hasil riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebanyak 87% kekerasan seksual lebih banyak menimpa kaum perempuan. Sebagai bangsa yang terkenal dengan sopan santunnya, data ini bukanlah prestasi.
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual dan kerugian secara ekonomis.
Jadi unsurnya jelas banget, kekerasan seksual bisa terjadi karena adanya paksaan, ancaman atau bujuk rayu.
Ada banyak bentuk kekerasan seksual, tapi kali ini aku mau share lima bentuk kekerasan seksual yang paling sering terjadi di sekitar kita.
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Kalo di KUHP, pelecehan seksual disebut dengan istilah “Perbuatan cabul.” Larangan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 sampai 296 KUHP.
Istilah pencabulan masih banyak digunakan terutama oleh kepolisian, pengadilan dan lembaga layanan pemerintah lainnya, karena dasar hukum yang digunakan adalah KUHP.
Bentuk pelecehan seksual misalnya lewat sentuhan, rabaan dan kontak fisik lainnya yang tergolong pelecehan seksual non-verbal. Nah, kalo pelecehan verbal itu berbentuk ucapan atau kata-kata. Misalnya, catcalling dan sebagainya.
Menurut CATAHU 2021 di ranah privat pencabulan menempati urutan pertama jenis kekerasan seksual tertinggi, yaitu 412 kasus dan di ranah publik diurutan kelima dengan 166 kasus. Sedangkan, pelecehan seksual di ranah publik/komunitas berada di urutan keempat dengan 181 kasus.
Kasus pelecehan seksual ini sangat banyak terjadi misalnya yang viral baru-baru ini, begal payudara di Bekasi, pelecehan mahasiswi di lingkungan pendidikan, kasus kepala sekolah sekaligus pendeta yang mencabuli siswi di Medan dan masih banyak lagi.
Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS)
Kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksploitasi melalui media teknologi informasi dan media elektronik.
Sekarang-sekarang ini sering loh, kekerasan seksual dalam KBGS. Misalnya, becandain temen, tapi yang ngarah-ngarah ke seksual gitu.
Sampai saat ini belum ada payung hukum yang khusus mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual berbasis gender siber. Tapi, kalo emang mau diproses hukum, sabi deh, dikondisikan menjerat pelakunya dengan UU ITE. Eeh, tapi tergantung kasus dan kronologinya sih.
Perkosaan
Merujuk Pasal 285 KUHP Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara penyerangan atau ancaman kekerasan terhadap korban untuk melakukan persetubuhan di luar perkawinan dipidana paling lama dua belas tahun penjara.
Pelaku perbuatan bejat ini bisa dihukum lebih berat jika korbannya ‘anak.’ Contohnya kayak yang sekarang lagi viral. Yaitu, kasus Herry Wirawan yang memperkosa 21 santriwati hingga sembilan telah melahirkan. Hadeuh, ini sih, iblis minder kali yaa.
BACA JUGA: KASUS PEMERKOSAAN IBU MUDA: DILAPORKAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Inses
Incest (inses) secara umum adalah hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum dan agama.
Definisi itu mencakup tiga ruang lingkup, yaitu parental incest, sibling incest, family incest. Yang jelas masih ada suatu ikatan keluarga sedarah. Contoh kasus inses adalah ayah kandung memperkosa anak kandungnya sendiri. Gak ngotak sih ini.
Eksploitasi Seksual
Definisi Eksploitasi Seksual bisa kita temukan di UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dijelaskan bahwa eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan
Selain di UU TPPO, larangan eksploitasi seksual juga bisa ditemukan dalam hukum UU No.35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Nah, ngerikan ya, ancaman pidana untuk pelaku kekerasan seksual. Makanya jangan coba-coba deh.
Itu tadi lima bentuk kekerasan seksual yang harus kamu tau. Biar apa? Ya, biar makin aware dengan berbagai bentuk dan modus kekerasan seksual. Be aware dan stay safe ya guys.