Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan banyak istilah yang maknanya dianggap sudah diketahui secara umum. Tapi, tahu nggak sih, kalau beberapa istilah itu justru punya makna yang sangat berbeda saat digunakan dalam konteks hukum, terutama hukum perdata.
Kalau nggak paham betul istilah tersebut saat digunakan dalam konteks hukum perdata, bisa-bisa kita keliru dan akhirnya kebingungan sendiri saat jump in ke obrolan seputar hukum perdata.
Oleh karena itu, biar nggak salah paham nantinya, berikut saya rangkum empat istilah yang sering dipakai secara umum, tapi sebenarnya punya makna yang berbeda saat digunakan dalam konteks hukum perdata.
- Benda
Dalam pengertian umum, benda adalah segala sesuatu yang berwujud, karenanya dapat diamati secara nyata dan empiris. Misalnya, air, tanah, tumbuhan dan hewan.
Namun, arti benda menurut hukum perdata beda lagi. Benda menurut hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai hak milik, dapat dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Dalam konteks tertentu, sesuatu itu juga harus dapat dinilai dengan uang (nilai ekonomis) untuk disebut sebagai benda.
BACA JUGA: 3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA
Bingung, perbedaannya dimana? Oke, saya kasih contoh. Dalam konteks umum, jupiter (planet, bukan motor) jelas adalah benda. Tapi dalam hukum perdata, jupiter bukanlah benda. Sebab, ia tidak dapat dibebankan hak milik. Tidak ada satu subjek hukum pun yang dapat menguasai dan mengklaim bahwa jupiter adalah miliknya. Kalian juga tidak pernah kan, melihat perusahaan yang bergerak di bidang jual beli planet?
- Prestasi
Istilah prestasi maknanya bukan cuma digunakan dalam konteks umum untuk menunjukkan hasil yang telah dicapai dari suatu usaha atau tindakan yang telah dilakukan. Tapi juga punya makna tersendiri dalam konteks hukum perdata.
Dalam hukum perdata, prestasi sendiri memiliki makna sesuatu yang wajib dipenuhi atau ditunaikan oleh seseorang, karena adanya hubungan hukum (kewajiban). Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, wujud dari prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Misalnya, dalam hubungan hukum pada perjanjian jual beli rumah. Apa prestasinya? Kewajiban penjual untuk menyerahkan rumah dan kewajiban pembeli untuk menyerahkan uang sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Itulah yang merupakan prestasi bagi masing-masing pihak. Paham, kan?
- Pewaris
“Kamu ini perintis, bukan pewaris!” Begitulah kira-kira bunyi motivasi yang belakangan ramai diucapkan kepada Gen Z yang harus bekerja keras, karena bukan lahir dari keluarga kaya.
Saya paham, yang dimaksud orang-orang sebagai pewaris dalam kalimat tersebut adalah orang yang mewarisi harta orang tuanya. Tapi, kalau bicara dalam konteks hukum perdata, kata pewaris justru memiliki arti yang benar-benar berlawanan.
Dalam hukum perdata, pewaris merupakan orang yang mewariskan harta benda atau dengan kata lain, si orang yang wafat dan meninggalkan harta bendalah yang disebut pewaris. Sementara itu, orang yang menerima warisan disebut ahli waris. Nah loh, beda banget, kan?
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
- CV
Ngomongin soal cari kerja, yang dimaksud CV adalah singkatan dari curriculum vitae. Yaitu, riwayat perjalanan pendidikan, prestasi dan skill yang seseorang peroleh dan kuasai.
Tapi dalam konteks hukum perdata, CV yang dimaksud adalah singkatan dari commanditaire vennootschap. Istilah tersebut berasal dari bahasa Belanda yang artinya persekutuan komanditer.
CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi dua. Yaitu, sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer hanya menyetorkan modal saja dan tidak ikut dalam pengelolaan usaha. Tanggung jawab kerugian yang ditanggung juga sebatas sebanyak modal yang disetorkan.
Sementara itu, sekutu komplementer adalah sekutu yang tidak wajib menyetorkan modal tetapi wajib mengelola usaha. Tanggung jawab kerugiannya tidak terbatas. Artinya, jika CV mengalami kerugian, harta pribadinya dapat digunakan untuk pembayaran kerugian.
Itulah beberapa istilah sehari-hari yang sering digunakan, tapi sebenarnya punya makna tersendiri dalam konteks hukum perdata. Saya yakin sih, kalau kalian mahasiswa hukum, istilah-istilah ini seharusnya sudah nggak mungkin lagi dipahami secara keliru. Oleh karena itu, biar lebih bermanfaat, bantu share tulisan ini ke teman-teman non-hukum kalian juga ya.