homeFokus“IKAN MAS TUR DEDARI”: KETIKA KARYA EMAS JADI MANGSA...

“IKAN MAS TUR DEDARI”: KETIKA KARYA EMAS JADI MANGSA REPOST TANPA IZIN

Pernah nggak sih, kamu ngerasain kayak “Lho, itu kan punyaku. Kok, nongol di akun orang lain? Rame banget lagi” Nah, hal itu beneran dialami sama Anak Agung Gde Bagus Adhistya Sedana, animator keren di balik teaser animasi, “Ikan Mas Tur Dedari.”

Karya yang awalnya cuma tugas akhir kampus ini tiba-tiba jadi viral! Visualnya bikin netizen teriak, “Anime dengan kearifan lokal?”

Sayangnya, di balik pujian dan hype ini muncul fenomena klasik internet yaitu, repost tanpa izin, tanpa kredit, bahkan bawa-bawa musik official ibarat properti umum. Bayangin nih, datang ke rumah orang, ngambil TV terus bilang, “Santai aja, kan buat hiburan.”

Antara karya seni dan “Ambil aja, kan di internet” itu sering banget terjadi. Banyak orang masih punya mindset, “Kalau sudah diunggah, berarti bebas dipakai.” Padahal… BIG NOPE!

Karya digital termasuk animasi, musik, desain, ilustrasi, semuanya dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pasal 9 di UU Hak Cipta jelas banget bilang kalo pencipta atau pemegang hak cipta punya hak ekonomi untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.

Artinya, kalau kamu nge-post ulang karya orang tanpa izin atau tanpa mencantumkan kredit, kamu sudah memasuki area pelanggaran hak cipta. Apalagi kalau kamu sampai pakai karya itu buat cari cuan. Bisa kena pasal pidana denda maksimal Rp500 Juta dan/atau penjara sampai 4 (empat) tahun lho.

BACA JUGA: REBRANDING ATAU PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?

Musik Itu Buat Didengar, Jadi Gratis Dong? 

Nggak ya, selain animasi, musik official teasernya juga nggak boleh dipakai iseng buat konten. Karena musik juga punya hak cipta yang sama kuatnya, kalau nggak minta izin ke Adhistya itu termasuk pelanggaran hak terkait.

Kebayang nggak sih, kamu bikin musik dari nol dan otakmu hampir meledak, karena menentukan instrument, mixing dan mastering. Eh, malah dipakai buat konten orang lain pribadi tanpa ucapan “Terima kasih” atau sekedar mencantumkan nama penciptanya. 

Kan Aku Niatnya Cuman Mau Share, Nggak Nyolong

Iya, niat kamu bagus kok, membantu mengangkat karya seseorang jadi lebih dikenal lagi, tapi sayangnya dalam hukum hak cipta niat baik bukan pembelaan yang cukup.

Yang penting bukan niat nyolong atau enggaknya, tapi kamu sudah punya belum izin dari penciptanya? Kok, nggak mencantumkan nama penciptanya? Hayo .…

Terus Aku Harus Apa?

  1. Selalu kasih kredit. Kalau mau repost itu sah aja ya, ges. Tapi tulis nama kreatornya, tag akunnya dan sertakan sumbernya. 
  2. Minta izin dulu. Simple banget! Dobrak aja DM kreatornya atau bisa juga kirim lewat email.
  3. Jangan ubah karya tanpa seizin pembuatnya. Diedit, crop watermark atau yang parahnya lagi pakai musik official yang belum dirilis secara resmi jadi penggunaan konten pribadi. Jangan ya dek ya.
  4. Jadilah penonton yang bijak
  5. Kalau lihat akun yang repost tanpa izin, bantu kasih tahu di komentar tag aja kreatornya banyak-banyak. Kalau mau lebih jahat sih, report aja rame-rame.

BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA

Jangan Jadi Netizen Sambil Nyolong Wi-Fi Kreator

“Ikan Mas Tur Dedari” tuh, bukti nyata kalau anak bangsa bisa bikin animasi yang kualitasnya bukan kaleng-kaleng. Tuh, kaleng kalau bisa hidup iri kali ya. 

Tapi ya, percuma kalau yang nonton malah sibuk repost tanpa izin kayak maling. Ditegur bilangnya, “Sori ya, cuma pinjem bentar kok.”

Ingat teman, di dunia maya izin itu bukan formalitas doang, tapi juga bentuk sopan santun digital. Kreator itu cumin manusia biasa yang butuh tidur. Matcha, eh, maksudnya kopi dan pengakuan. Bukan mesin konten yang diperas kapan aja.

Jadi sebelum kamu menuju tombol save video yang ada di layar handphone-mu, coba tanya di hati mungilmu yang halus itu.

“Ini jadi berkah atau dosa ya?”

Karena beneran deh, internet tuh, bisa jadi tempat yang ramah buat kreator asal kita berhenti jadi “Robin Hood konten” yang suka ambil karya orang dengan gaya.

Kasih kredit, minta izin, dan hidup akan damai tanpa takut dituntut sama karma digital.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id