homeEsaiDILEMA UU CIPTA KERJA

DILEMA UU CIPTA KERJA

Hayoo gimana nih, pendapat temen-temen mengenai Omnibuslaw Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diketok pada tanggal 5 Oktober kemarin. Hepikah? Sedihkah? Emosikah? Atau mungkin biasa-biasa saja? Banyak pro dan kontra yang terjadi setelah UU tersebut disahkan. Berbagai reaksi muncul dari kalangan atas hingga bawah, tentu hal ini menjadi perdebatan panjang yang seakan tidak pernah usai.

Beberapa kejanggalan yang muncul, seperti yang diberitakan dalam CNBC Indonesia, ternyata naskah final UU Ciptaker berubah lagi. Draf terakhir yang infonya sudah ditandatangani Ketua Fraksi DPR berjumlah 812 halaman. Berubah lagi kan, dari 905 halaman menjadi 1035 halaman. Katanya sih, jumlah halaman berubah karena alasan format penulisan, tapi kok sekarang malah jadi berkurang banyak? Apakah tejadi salah format lagi? Hmm, ada udang di balik bakwan.

Banyak reaksi dan cara dalam mengkritisi UU Ciptaker ini, seperti para akademisi yang menulis kajian ilmiah, netizen yang berdebat di sosmed, dan beberapa golongan masyarakat turun ke jalan. Ada juga masyarakat yang berencana mengajukan JR ke MK, meskipun masih dalam pertimbangan seperti yang sudah pernah dibahas dalam artikel, YAKIN BISA UJI FORMIL UU CIPTA KERJA?

Ketegangan aksi tolak UU Ciptaker terjadi di sejumlah daerah, seperti di Palembang, Batam, Medan, Serang, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Palu, Makassar, dan lainnya. Namun sangat disayangkan bahwa beberapa demo berakhir dengan kerusuhan. Banyak tempat dan fasilitas umum yang dibakar dan dirusak.

Banyak terdengar berita yang memprihatinkan, seperti seorang anggota polisi yang berpakaian preman disekap dan dianiaya oleh demonstran pada saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Bandung. Ada juga berita seorang dosen di Makassar yang diduga dianiaya polisi hingga babak belur karena dikira pendemo, padahal sebenarnya hanya ingin ngeprint.

BACA JUGA: 7 ALASAN KENAPA KAMU HARUS BACA UU OMNIBUSLAW

Di sini saya tidak akan membahas tentang perusakan ataupun tindakan dari oknum aparat, karena telah ditulis dalam esai, MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA dan curkum mengenai perusakan fasilitas umum (CURKUM #95) dan curkum batasan tindakan aparat (CURKUM #94), dibaca yaa.

Yang selalu menjadi pertanyaan adalah apakah benar, kerusuhan itu adalah murni dari tindakan masyarakat itu sendiri? Ataukah ada pihak lain yang mengendalikan dan menyetir para demonstran agar mereka bertindak seperti itu.

Tentu sudah menjadi hal yang biasa, ketika terjadi suatu demonstrasi ada beberapa pihak yang menunggangi dan mencari kesempatan untuk melakukan hal tertentu yang tujuannya belum tentu sejalan dengan apa yang diinginkan dan diaspirasikan dalam demo.

Hal yang menghebohkan juga muncul karena beberapa statement dari pejabat pemerintahan yang mengatakan jika pemerintah tahu siapa aktor atau dalang di balik semua kerusuhan demo dan penolakan UU Ciptaker baru-baru ini.

Terjadilah berbagai tuduhan mengenai siapa dalang di balik semua ini, seperti Partai Demokrat yang awalnya membela UU Cipta Kerja saat pembahasan, tetapi tiba-tiba menolak saat akan disahkan dan tet tottt, mereka dituduh sebagai dalang di balik semua ini.

Bahkan di tengah masyarakatpun beredar kabar bahwa Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), iyaa, presiden yang sering membuat lagu itu disebut-sebut menjadi dalang dan membiayai aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Ah, masak iya sih? Pak SBY kan seorang negarawan dan Presiden RI ke-6, masa beliau ingin membuat rusuh negara di tengah kondisi pandemi.

Tidak lama setelah itu lewat akun youtubenya, SBY akhirnya buka suara dan menanggapi segala tudingan buruk terhadap dirinya. Hal tersebut sekaligus menjawab tudingan kepadanya tentang dalang demo UU Ciptaker.

BACA JUGA: CURKUM #93 PENGERTIAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Gak tahu sih, apakah munculnya isu mengenai dalang di balik demo kemarin adalah salah satu pengalihan isu dari pemerintah agar masyarakat tidak fokus kepada UU Ciptaker atau memang bener ada dalang yang menjadi otak dari semua ini. Apakah UU Ciptaker memang dibuat untuk lebih mensejahterakan masyarakat seperti kata pemerintah ataukah UU Ciptaker ini dibuat untuk kepentingan segelintir penguasa dan orang yang berpengaruh di Indonesia seperti pengusaha top tier Indonesia, petinggi pemerintahan atau siapapun itu. Yang pasti kita sebagai masyarakat harus pintar-pintar dalam mengolah semua berita yang tersebar di berbagai media masa maupun media sosial.

Jangan sampai kita selalu termakan hoax dan tergiring hal-hal yang tidak pasti, kemudian menimbulkan suatu keributan dan kerusuhan tidak penting yang berujung pada anarkisme dan perusakan. Untuk pihak-pihak yang dituduh, jika memang merasa tidak melakukannya ya jangan baper, cukup buktikan saja bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar.

Ya, mungkin itu beberapa drama yang terjadi di negeri kita tercinta ini. Memang benar kalau tahun 2020 adalah tahun yang spesial. Banyak kejadian yang akan diingat dalam sejarah, mulai dari covid hingga pengesahan UU Ciptaker.

Btw, kayanya sih, bakal ada demonstrasi lanjutan terkait UU Ciptaker. Untuk temen-temen semua, silakan sampaikan dan perjuangkan aspirasi serta pendapat teman-teman dengan berbagai cara yang legal. Jangan mau ditunggangi dan diprovokasi ya. Semangad~~~

Dari Penulis

MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM KEPAILITAN

Daripada bengong mending kita kuliah tipis-tipis satu sks dulu yukk.

PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA

For sale: full database with allegedly 91,000,000 records for...

TANGGUNG JAWAB DIREKSI YANG LALAI

Mungkin ketika kita mendengar istilah ‘direksi’ suatu perusahaan, di...

PPNBM DIDISKON, UNTUNG ATAU BUNTUNG?

Boro-boro beli mobil, wong kadang beli baju aja susah.

ATURAN BARU PAJAK PADA PULSA DAN TOKEN LISTRIK

Dikit-dikit pajak. Emang pajak itu apa sih?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id