Hello crew Redaksi Klikhukum.id yang semakin mbois, kemarin saya baru nyimak ulasan curkum tentang putusan berkekuatan hukum tetap, kan dijelaskan juga tentang upaya hukum banding. Nah, pertanyaan saya upaya hukum banding itu apa sih, dan bagaimana prosedur hukumnya dalam suatu perkara pidana ?
Jawaban :
Hai juga sahabat pembaca Klikhukum.id, yups benar sekali. Kemarin kami emang membahas putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrcaht Van Gewjisde. Keren toh gaes istilah Belandanya, kandani og. Hehehe.
Secara sederhana banding adalah upaya hukum biasa terhadap putusan perkara pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Banding dilakukan apabila pihak terdakwa atau penuntut umum tidak menerima akan putusan tersebut. Nah, pihak yang tidak mau menerima putusan pidana tersebut, dapat mengajukan permohonan banding dengan menyampaikan berkas memori banding.
Selanjutnya, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.” Halaman 485 menjelaskan :
“Memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, yang memuat tentang kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Selain itu memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.”
Selanjutnya kita bahas perihal prosedurnya ya. Jadi gaes, aturan hukum lengkapnya ada di dalam KUHAP Pasal 233 sampai dengan Pasal 243. Pasal tersebut menjelaskan bahwa:
- Jangka Waktu Mengajukan Permohonan Banding
Batas waktu Panitera Pengadilan Negeri menerima permintaan banding dari terdakwa atau penuntut umum yaitu 7 hari sesudah putusan suatu perkara pidana dijatuhkan atau setelah putusan tersebut diberitahu kepada terdakwa yang dalam hal ini apabila terdakwa tidak hadir pada waktu sidang pembacaan putusan. (Pasal 233 Ayat (2) KUHAP).
- Pengajuan Berkas Memori Banding
Sifat pengajuan memori banding bukan suatu kewajiban bagi pemohon banding, baik terdakwa atau penuntut umum, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP yang berbunyi :
“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”
Frase kata “dapat” memiliki arti terdakwa atau penuntut umum bisa menyerahkan memori banding dan/atau tidak menyerahkan memori banding tersebut, jadi ini bukan suatu sifat kewajiban ya gaes.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Adapun penjelasan tentang masa pengajuan memori banding, M. Yahya Harap berpendapat (Halam 487):
“batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa.” Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam 9.00. Pada tanggal 30 April jam 8.00 masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”
Nah, kontra memori banding itu artinya jawaban dari pihak lawan. Misalnya aja terdakwa melakukan banding, maka otomatis dalam hal ini terdakwa disebut sebagai pembanding dan dapat mengajukan memori banding, sebaliknya penuntut umum menjadi terbanding yang punya hak untuk mengajukan kontra memori banding.
- Pemberitahuan Putusan
Oiya gaes, dalam sistem pemeriksaan upaya hukum banding, belum tentu ada agenda persidangan tatap muka di depan majelis hakim layaknya pemeriksaan persidangan di tingkat pertama, jadi adanya pemeriksaan tambahan itu kalo memang diperlukan saja, Pasal 238 Ayat (4) KUHAP menyatakan jika dipandang perlu, Pengadilan Tinggi akan mendengarkan sendiri keterangan terdakwa atau saksi penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat perihal kedudukan perkara pidana tersebut.
Selanjutnya pemberitahuan salinan putusan banding akan diberikan oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan tersebut dijatuhkan. Lalu setelah itu, Panitera Pengadilan Negeri akan memberitahukan kepada pihak terdakwa dan penuntut umum.
Demikianlah gaes ulasan singkat perihal upaya hukum banding, selanjutnya tetap stay on di website klikhukum.id ya, baca terus artikel menarik dari kami.