Halo redaksi klikhukum.id yang kece badai, btw terima kasih atas kesempatannya. Saya mau bertanya nih? Jadi begini, beberapa waktu yang lalu teman saya pinjam duit yang nilainya cukup fantastis, janjinya dalam waktu 2 bulan mau mengembalikan, tapi sampai sekarang dia malah susah dihubungi dan saya gak megang jaminan apapun dari dia. Nah, dari cerita tersebut, apakah saya bisa melaporkan temen saya yang meminjam uang dan gak bertanggung jawab ke pihak polisi?
Jawaban :
Terima kasih sahabat setia klikhukum.id. Waduw, pasti nyesek ya. Niatnya nulung eh malah kepentung. Tapi sabar gaes, rejeki ada alamatnya masing-masing kok, jadi gak bakal salah sasaran, hehehe.
Ngomongin soal utang piutang, memang banyak orang salah menafsirkan dan menganggap dapat melakukan upaya hukum laporan polisi. Hal ini sering kami temui ketika orang-orang konsultasi dengan kami.
Jadi begini gaes, gak semua perbuatan utang piutang dapat dilakukan upaya hukum laporan polisi. Mengapa demikian?
Pada umumnya utang piutang itu masuk ke dalam ranah hukum perdata. Dalam istilah hukumnya, utang piutang masuk ke dalam kategori suatu perjanjian, yang mana antara para pihak yaitu si pemberi utang (kreditur) dan penerima utang (debitur) terikat akan suatu perjanjian yang memiliki hak dan kewajiban untuk dijalankan.
Dasar hukum perjanjian dapat kalian simak dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang berbunyi seperti ini:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Adapun syarat suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata meliputi, 1. Sepakat (para pihak sepakat atas isi perjanjian), 2. Cakap Hukum (umur yang cukup dan tidak dalam pengampuan), 3. Causa Yang Halal (perjanjian tidak bertentangan dengan UU), 4. Objek Tertentu (obyeknya harus jelas).
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Dalam permasalahan yang kamu alami kan jelas tuh, unsur sepakatnya dalam hal ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis, terkait cakap hukumnya kami belum tau ya. Ketika adanya peminjaman kamu dan temenmu usianya berapa, dan selanjutnya obyeknya adalah uang, secara permulaan dapat disimpulkan perjanjiaan tersebut sah.
Namun ketika dalam jangka waktu 2 bulan temen kamu gak bisa mengembalikan uang tersebut, menurut kami perbuatan tersebut dapat dikatakan sebuah wanprestasi (cidera janji). Terus langkah hukum ketika menyelesaikan perkara wanprestasi tersebut adalah dengan mengajukan gugatan secara hukum perdata di Pengadilan Negeri.
Namun sebelum melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri, kita perlu membuktikan dulu bahwa di debitur (orang yang punya utang) itu telah jatuh tempo dan lalai tidak membayarnya, hal ini sebagaimana amanat Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Utang piutang baru dapat ditarik dalam sebuah peristiwa hukum pidana yang outputnya laporan polisi, kalo ada unsur serangkaian kata bohong dan tipu muslihat sehingga kamu menyerahkan uangmu tersebut.
Misalnya dalam kasusistik, si B akan meminjam uang kepada A dengan tujuan untuk membuka bisnis kedai kopi, dan kemudian dari pinjaman uang tersebut si B akan mengembalikan sekaligus memberikan tambahan bonus, namun pada waktu yang telah dijanjikan si B tidak mengembalikan uang, dan usut punya usut ternyata bisnis kedai kopi tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Kalo kronologi ceritanya sejenis itu, maka masih ada harapan si A untuk melaporkan si B dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi berikut ini:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sebagaimana bunyi Pasal 378 tersebut di atas, si B dapat dilaporkan dugaan tindak pidana oleh si A, karena si B telah mengeluarkan serangkaian kata bohong dan tipu muslihat berupa meminjam uang untuk bisnis kedai kopi, namun bisnis tersebut tidak ada.
Sehingga atas dasar adanya bisnis kedai kopi yang ditawarkan si B, si A tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang.
Jika kasusnya seperti itu, masih ada harapan kepada siapapun yang menjadi korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana, namun terkait terbukti atau tidaknya tindak pidana penipuan tersebut itu menjadi kewenangan penyidik Kepolisian RI ya gaes, karena nanti harus disesuaikan dengan fakta dan bukti-bukti pendukung.