Halo, min. Aku mau nanya nih. Jadi beberapa waktu lalu aku tuh, ngeliat pembunuhan di jalan. Tapi aku nggak bantuin, soalnya takut sama si pelaku. Dia itu bawa sajam and then aku cuma bisa ngerekam aja. Nah, kata temenku ‘yang anak hukum,’ aku melanggar hukum, karena nggak mau nolongin. Emang bener, yah? – Reza
JAWABAN:
Halo, Reza. Pertama-tama kami kru redaksi klikhukum.id menyampaikan turut berduka cita untuk korban yang sudah meninggal yah. Semoga tenang di sisi Tuhan YME.
Mengenai pertanyaanmu, apakah ada sanksi pidana bagi orang yang melihat tindak pidana pembunuhan, tapi nggak mau nolongin. Maka rujukan yang bisa kita pakai adalah hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Di dalam Pasal 531 KUHP lama (saat ini berlaku) disebutkan bahwa:
“Barang siapa ketika menyaksikan bahwa, ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
BACA JUGA: COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?
Selain itu dalam Pasal 432 KUHP baru (berlakunya di 2026) juga disebutkan bahwa :
“Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal ini memiliki arti bahwa, apabila seseorang menyaksikan orang lain sedang menghadapi maut dan berdasarkan pengamatannya, ia bisa menolong orang tersebut tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, maka orang yang melihat tersebut wajib membantu.
Apabila orang yang melihat kejadian tersebut acuh dan tidak mau menolong and finally orang yang menghadapi maut itu meninggal dunia, maka orang yang acuh tersebut bisa dipidana dengan ancaman hukuman sebagaimana dijelaskan pada pasal di atas.
Contoh
Dalam konteks pertanyaanmu, sebenarnya perlu penjelasan lebih lanjut sih, karena tergantung situasi dan kondisinya seperti apa. Namun karena keterbatasan informasi, aku buat dalam bentuk contoh saja yah, biar lebih mudah dipahami.
Misalnya, ketika kamu di jalan dan melihat ada dua orang yang sedang berkelahi. Terus saat berkelahi itu ada satu orang yang jatuh terkapar, karena ditusuk oleh lawannya. Tiba-tiba orang yang tertusuk itu kejang-kejang dan dalam sakratul maut.
BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?
Terus si penusuk ini, karena melihat lawannya kejang-kejang, malah kabur.
Singkat cerita, tidak ada lagi orang di sekitar situ yang bisa memberi bantuan terhadap korban yang kejang-kejang ini selain kamu.
Nah, di situ kamu memiliki kewajiban buat nolongin. Misal, dengan menelpon ambulan atau lapor ke polisi, biar polisi yang memanggil ambulance.
Kalo kamu cuma take video dan nggak bantuin, kamu bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp4.500.000,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP (lama).
Tapi kalau kondisinya si pelaku masih di situ, dan ada kemungkinan buat nyerang, maka pilihanmu dengan hanya memvideokan kejadian tersebut sudah benar dan bukan merupakan pelanggaran hukum. Karena konsep membantu orang yang sedang menghadapi maut di sini tidak boleh membahayakan keselamatan dirimu sendiri atau orang lain.
Yang bisa kamu lakukan adalah melapor polisi atau kirim video secepatnya ke polisi, biar kasus tersebut segera ditangani.
So, the last but not least, kewajiban membantu orang yang menghadapi maut pada prinsipnya dilakukan dengan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Jika memang tidak bisa membantu, karena berbahaya, maka merekam atau take video bisa jadi sebuah pilihan agar si pelaku dapat ditangani sesegera mungkin.
Sekian tulisan kali ini, semoga bisa menjawab pertanyaanmu yah, Reza.


