homeCurkumCURKUM #177 APA SIH, BEDANYA PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS?

CURKUM #177 APA SIH, BEDANYA PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS?

Halo, teman-teman redaksi. Plis,  jelasin ke aku dong, bedanya putusan bebas dan lepas. Roaming banget nih! – Evan

JAWABAN: 

Kamu lagi bingung ya, bedain antara putusan bebas dan lepas? Dalam dunia hukum Indonesia, memang ada yang namanya putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Keduanya sekilas mirip, sama-sama bikin si terdakwa keluar dari jeratan pidana, tapi ternyata beda loh. Yuk, kita bahas bareng-bareng biar nggak keliru lagi.

Dalam hukum pidana, putusan bebas (vrijspraak) artinya, si terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atas perbuatan yang dituduhkan jaksa. 

Misalnya, jaksa menuduh Ani mencuri laptop di kampus. Tapi saat sidang, nggak ada bukti CCTV, nggak ada saksi mata dan sidik jari juga nggak cocok. Maka hakim bisa menjatuhkan putusan Ani bebas, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dia yang melakukan pencurian laptop di kampus.

Definisi putusan bebas ada di Pasal 191 Ayat (1) KUHAP:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

BACA JUGA: APA SAJA LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN BANDING PUTUSAN PIDANA

Nah, setelah tahu definisi putusan bebas, kita geser nih, ke yang sering bikin bingung. Yaitu, putusan lepas dari segala tuntutan hukum alias ontslag van rechtsvervolging. Singkatnya di dalam putusan lepas perbuatan terdakwa mungkin saja terbukti, tapi ternyata bukan tindak pidana menurut hukum.

Ilustrasinya begini, Tom Lembang seorang Menteri Perdagangan dituduh melakukan korupsi karena memberikan ijin untuk import gula kristal mentah, saat kondisi negara sedang surplus gula. Ternyata fakta persidangan menunjukan memang tindak pidana korupsi itu terbukti hanya saja Tom Lembang memberikan izin import gula tersebut karena perintah jabatan. Dengan demikian hakim dapat memutuskan Tom Lembang lepas dari tuntutan pidana. 

Definisi putusan lepas ini juga diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Putusan bebas dan putusan lepas itu sering bikin bingung, karena sama-sama bikin terdakwa nggak dipenjara, tapi sebenarnya beda jauh. Kalau putusan bebas, artinya si terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan. Karena nggak terbukti, ya sudah perkaranya selesai dan perbuatan yang dituduhkan pun tidak perlu dibahas lebih jauh. Akibatnya, terdakwa dianggap nggak bersalah dan bebas.

BACA JUGA: GAK CUMA BERSALAH ATAU TIDAK BERSALAH! TERNYATA ADA 4 JENIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA

Dulu jaksa nggak bisa upaya hukum atas putusan ini, tapi sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012, jaksa bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, asalkan ada indikasi putusan itu aneh atau tidak sesuai hukum. Misalnya, hakim asal-asalan menerapkan hukum atau ada penyalahgunaan wewenang. Jadi jangan heran ya, kalau kadang kamu mendengar kasusnya sudah ‘bebas’ tapi naik lagi ke Mahkamah Agung.

Nah, kalau putusan lepas, ceritanya beda lagi. Di sini, terdakwa justru terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Tapi masalahnya, perbuatan itu ternyata bukan tindak pidana. Jadi, walaupun dia melakukan sesuatu perbuatan, secara hukum nggak bisa dihukum pidana. Akibatnya, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, tapi bukan berarti dia nggak ngapa-ngapain ya. Kalaupun jaksa tidak terima, masih bisa mengajukan kasasi untuk putusan lepas ini.

Tips gampang untuk membedakan putusan bebas dan lepas. Kamu bisa mengingat seperti berikut.

Bebas = Nggak ngelakuin.

Lepas = Ngelakuin, tapi nggak melanggar hukum.

Nah, setelah membaca penjelasan di atas sekarang sudah ngerti bedanya putusan bebas dan lepas kan? Sebagai mahasiswa penting banget ngerti istilah putusan bebas dan lepas ini. Biar nggak salah paham pas ngebahas kasus viral.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id