Hay, min. Izin bertanya, apakah kuitansi bisa berlaku sebagai kontrak juga? Aku seorang freelancer, pada saat dikontrak klien, aku cuma disuruh tanda tangan kuitansi tanda terima gitu aja. Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Hallo kak, terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawabnya ya.
Suka deg-degan ya, kalau mengadakan kontrak atau kerjasama gitu, terlebih jika menyangkut uang, pity, money, fulus dan rekannya. Ya, emang harus extra jelas dan waspada level dewa. Karena selain wanprestasi, dikhawatirkan terjadi penggelapan hingga penipuan.
Trus, kalau cuma tanda tangan kuitansi aja, apakah bisa berlaku sebagai perjanjian atau kontrak nggak ya?
Oke, sebelumnya kita kupas dulu mengenai apa itu perjanjian? Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
BACA JUGA: CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?
Definisi lainnya, perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, yang mana dua orang tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan (prestasi) dalam suatu perjanjian.
Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Perjanjian adalah payung hukum bagi pihak yang menyepakatinya. Perjanjian yang telah disepakati akan terus mengikat kedua belah pihak selama tidak ada pembatalan, baik batal demi hukum maupun dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang terikat dalam perjanjian yang dimaksud.
Para pihak yang melakukan perjanjian dapat membuat surat perjanjian atau dokumen kontrak yang disepakati bersama secara tertulis. Ya, buat jaga-jaga aja sih, karena perjanjian tertulis dapat menjadi bukti di pengadilan jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata/Pasal 164 HIR. Alat bukti yang dimaksud meliputi, bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Kemudian dalam Pasal 1867 dikatakan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik yang dibuat di hadapan pejabat publik yang berwenang maupun dengan tulisan atau akta di bawah tangan yang dibuat antara para pihak dan saksi.
Ribetnya jika perjanjian hanya dibuat berdasarkan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis, dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini terkait dengan pembuktian. Tapi, jika ada bukti lain seperti kuitansi, maka berdasarkan dokumen tersebut dapat menjadi bukti di pengadilan.
Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang, dimana merupakan suatu surat atau dokumen yang sering digunakan sebagai tanda bukti adanya transaksi penerimaan sejumlah uang dari pemberi uang kepada penerima uang, yang dilengkapi dengan beberapa rincian seperti tujuan dari pembayaran atas transaksi, tempat dan tanggal dimana terjadinya transaksi tersebut.
BACA JUGA: PERHATIKAN ISI KONTRAK SEBELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA
Kuitansi pembayaran merupakan bukti penting dalam aktivitas perekonomian. Kuitansi menjadi barang penting yang menunjukkan pembayaran pada suatu kegiatan jual dan beli, sehingga kuitansi merupakan bukti adanya perbuatan hukum.
Jika kuitansi tidak menguraikan secara rinci layaknya suatu perjanjian, maka keberadaan kuitansi dianggap sia-sia. Dan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka diperlukan alat bukti lain. Misal, dokumen kontrak atau surat yang memperkuat pembuktian bahwa telah terjadi perjanjian antara para pihak.
Kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi tergolong dalam kelompok akta di bawah tangan. Dalam hal ini, kuitansi dapat dijadikan bukti akta di bawah tangan yang sah, namun isi dari suatu kuitansi tersebut harus jelas.
Sebagai alat bukti di bawah tangan, kuitansi memiliki pembuktian yang bersifat formil, tidak seperti akta otentik yang pembuktiannya bersifat formil dan materiil. Apabila suatu tanda tangan dalam kuitansi diakui oleh yang bersangkutan, maka kuitansi tersebut memiliki kekuatan dan bisa menjadi bukti sempurna.
Adanya kuitansi dapat menjadi bukti yang mendasari terjadinya sebuah perjanjian/kesepakatan. Meski demikian, ke depannya setiap bentuk perikatan/perjanjian harus disertai dengan dokumen perjanjian, guna meminimalisir berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. Terima kasih.