homeCurkumCURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

Min, tanya dong. Apa sih, hukumnya mencuri sandal di masjid? 

ASB, Palu.

Jawaban:

Halo, sahabat setia pembaca klikhukum.id, di mana pun kalian berada. Sukron ya, atas pertanyaannya.

Kalau kamu mengalami nasib apes berupa kehilangan sandal di masjid, saya cuma bisa ketawa tipis dan bilang, “Yang sabar yaa. Pokoknya jangan kapok datang ke masjid, tetep rajin dong, datang ke masjidnya.” 

Kehilangan sandal di masjid memang kerap kali terjadi. Gak cuma kamu, saya juga pernah kehilangan sandal pas sholat Jum’at. Saya pikir, kayanya hampir semua orang pernah mengalami setidaknya satu kali. Dah lah, aku tau yang dikau rasakan Sadiq.

Kalau dipikir-pikir, masjid itu kan tempat beribadah, memohon ampun dan mencari pahala. Eh, kok ada aja ya, anak dajjal orang iseng bin nyebelin yang menukar atau mencuri sandal. Astaghfirullah hal adzim.

Pas sandal saya hilang di masjid, ya wes, tak ikhlaskan saja. Alhasil  saya pulang nyeker pas lagi teriknya matahari membakar jalan aspal menuju rumah, matana bakna sokona e kellok apoi! (matamu, kebakar kakiku). 

BACA JUGA: PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KELUARGA

Ya, sudahlah. Mungkin ada yang lebih butuh dan senang sama sandal butut saya. 

Ikhlasin aja, kalau sandalnya masih di bawah Rp50 K. Kalau di atas itu, ya ngumpat gak papa. Yang penting bisa ikhlas. Hehehe. 

Kalau harga sandal kamu fantastis, kaya harga sandalnya para borjuis negeri ini, yang nilainya bisa setara dengan 50 lt pertamax, ya lebih baik jangan kamu bawa. Kecuali udah ikhlas jika sandalnya nanti bakal hilang. 

Btw, kalau sandalnya Opung hilang di masjid gimana ya? Kira-kira berapa ya, harga sandal Opung? Eeh, emang ada yang berani nyolong sandalnya Opung?  Wallahu a’lam lah, kalo gitu. Bedeh.

Besok kalau hendak ke masjid jangan pakai sandal yang mahal atau bermerek, cukup pakai sandal yang harganya di bawah 20 ribu aja. 

Mengingat peringatan di bagian lantai depan masjid pasti ada kalimat, “Alas kaki mohon dilepas” atau “Batas Suci.” Jadi semahal dan sebagus apapun sandalmu pasti akan tetap berada di luar masjid dan tidak boleh dibawa masuk ke dalam masjid. 

Prioritaskan dirimu mengenakan pakaian terbaik untuk beribadah. Seperti ketika mau ngedate sama ayang itu lhoo, bersih, wangi dan rapi. 

Allah itu tidak menilai kamu dari jelek, mahal, bagus dan merk sandal kamu. Tapi yang dinilai itu adalah ibadahnya. 

Kalo sandal kamu mahal dan bermerk dibawa ke masjid, pasti nanti sholatnya malah tidak akan khusuk. Yang ada malah kepikiran, “Sandal saya aman ga. Kira-kira hilang ga ya?” Bisa-bisa itu yang menjadi bacaan sholatmu.

Wah, jadi ceramah. Jiwa-jiwa ustadku keluar. Fokus-fokus. 

Back to topic. Kalau sandal kamu dicuri di masjid, kamu bisa adukan peristiwa itu ke polisi. Kalau ketangkep, pencurinya bisa terjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 (lima) tahun penjara. 

Pasal 362 KUHP itu berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Tapi, ya gak tau yaa, laporan kamu bakal diproses apa nggak. Secara nominalnya ga seberapa. Ga worth it juga kan? Pak polisi ribet ngurusin masalah sepele semacam sandal hilang. Hahaha. 

Tapi tenang, kalo hukum di dunia gak bisa menyadarkan pelakunya, kita doakan aja si pelaku mendapatkan hukuman berat di akhirat.  

Allah sangat membenci ummat yang mengambil atau mencuri barang yang bukan miliknya.  

Itu merupakan perbuatan yang zalim sadiq. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah Ayat 38, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, kalau pencuri itu juga dilaknat oleh Allah, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

Sudah jelaskan, gimana aturan di dunia dan akhirat. Serem, ah!!!!

BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM

Menurut KUHP, Al-Quran, Hadis, jelas merupakan perbuatan yang dilarang. Makanya jangan sekali-kali mencuri, kecuali mencuri hati!!!! 

Kalau cuma mupeng sama sandal orang, coba bilang saja sama yang punya. Siapa tau malah dikasih cuma-cuma. Kan malah berujung berkah. 

Ya, seindah apapun pacar orang kalau bukan milikmu, ya tetap haram untuk kamu ambil begitu saja.  

Sudah jelas ya, kalo mencuri perbuatan yang dilarang oleh Allah dan juga undang-undang.

Kalo sandalmu dicuri di masjid, ya udah, coba lapangkan dada, bersabar dan istighfar. 

Gak usah langsung laporan ke pihak yang berwajib. Akan lebih baik kamu memaafkan saja. 

Tenang saja, Allah akan memberikan ganjaran kepada umatnya, jika umatnya memaafkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. al-Syura:40 

“Balasan dari kesalahan adalah hukuman yang setimpal. Namun barangsiapa bersedia untuk memaafkan dan berdamai, maka Allah yang akan mengganjarnya dengan pahala. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”

Semoga di bulan suci Ramadhan ini keluhan kehilangan sandal di masjid semakin berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. 

Bagi kamu yang kehilangan sandal di masjid, semoga sandal itu yang akan memperlancar langkahmu dalam menyeberangi siratal mustaqim kelak di akhirat. 

Terimakasih.

Dari Penulis

CURKUM #133 BAGAIMANA JIKA AHLI WARIS TIDAK MENDAPATKAN WARISAN?

Halo, juga sahabat setia klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.

CURKUM #149 PENTINGNYA LAPOR POLISI JIKA KECOPETAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, mau tanya donk. Kemaren...

CURKUM #122 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Cak, saya mau tanya. Saya ingin poligami,...

CURKUM #110 PROSES GANTI NAMA SECARA HUKUM

Halo kru redaksi klikhukum.id, mau tanya dong. Saya ingin mengganti nama...

CURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

Yang saya tanyakan, apakah kakak saya masih berhak mendapatkan waris?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id