homeFokusBUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS...

BUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS BEBERAPA HAL INI!

Apa yang ada di benak kalian begitu mendengar kata pengadilan agama? 

Saya yakin sebagian besar dari kalian pasti langsung membayangkan tempat dimana orang-orang biasa mengurus perceraiannya, bukan?

Well, itu tidak sepenuhnya salah. Pengadilan agama memang punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian bagi orang-orang yang menikah menurut agama Islam dan dicatatkan di KUA.

Tapi, bukan berarti itu sepenuhnya benar. Banyak orang yang lupa bahkan tidak sadar kalau itu hanyalah salah satu kewenangan dari pengadilan agama saja.

In fact, pengadilan agama sebenarnya punya kewenangan mengadili berbagai jenis perkara selain memeriksa dan mengadili perkara perceraian saja, lho.

Kalau kita lihat di Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diatur bahwa :

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam  di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,  zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.”

Lebih lanjutnya, aku coba jelaskan satu persatu ya!

BACA JUGA: 4 FAKTA TENTANG PENGADILAN AGAMA YANG HARUS KAMU TAHU

Waris dan Wasiat

Dalam perkara waris dan wasiat di pengadilan agama, yang dapat diselesaikan adalah perkara waris dan wasiat di antara orang-orang tunduk pada ketentuan hukum waris Islam. 

Adapun lingkup perkara waris dan wasiat yang dapat diselesaikan di pengadilan agama kurang lebih sama dengan pengadilan negeri, meliputi penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dan penerima wasiat, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan penerima wasiat dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut.

Hibah

Perkara hibah yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah perkara mengenai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum yang dalam hal ini tunduk kepada hukum Islam kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki, sebelum seseorang atau badan hukum yang memberikan itu meninggal atau bubar.

Wakaf

Wakaf yang merupakan perbuatan hukum khas dalam hukum Islam juga perkaranya dapat diselesaikan di pengadilan agama.

Wakaf sendiri merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

BACA JUGA: 9 WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG

Zakat

Setiap orang yang beragama Islam pada dasarnya harus membayar berbagai macam zakat dan jika terjadi permasalahan mengenai zakat, maka menjadi kewenangan pengadilan agama untuk menyelesaikannya.

Yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Infaq dan Shadaqah

Infaq dan shadaqah sebenarnya dua perbuatan yang berbeda. Tapi, keduanya memiliki inti yang sama, yaitu perbuatan seseorang yang dalam hal ini tunduk pada hukum Islam untuk memberikan sesuatu, baik materi maupun non materi, kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan hanya semata-mata mengharap ridho Tuhan.

Jika terjadi perkara mengenai infaq dan shadaqah, maka menjadi kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ekonomi syariah

Terakhir, pengadilan agama juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili berbagai perkara di bidang ekonomi syariah. 

Adapun yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah dan lain-lain.

Satu hal yang perlu diperhatikan terkait kewenangan pengadilan agama terhadap perkara ekonomi syariah adalah bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perkara mengenai perbankan syariah tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan agama.

Jika para pihak dalam perkara perbankan syariah tidak membuat suatu kesepakatan khusus mengenai forum penyelesaian perkara, penyelesaiannya memang masih menjadi kewenangan pengadilan agama.

BACA JUGA: CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah yang menyatakan : 

“Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.”

Tapi, jika para pihak membuat suatu kesepakatan khusus mengenai forum penyelesaian perkara, Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah menyatakan :

“Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.”

Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya yang meliputi musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Nah, jelas kan kalau ternyata pengadilan agama punya kewenangan mengadili yang lebih luas, bukan hanya sekadar menyelesaikan perkara hukum mengenai  perkawinan termasuk perceraian saja.

Pengadilan agama juga berwenang untuk menyelesaikan berbagai perkara mengenai peristiwa hukum lain, terutama yang berada di lapangan harta kekayaan yang tunduk pada ketentuan dalam hukum Islam.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id