homeEsaiBedah KasusBERKARYA ITU SOAL RASA

BERKARYA ITU SOAL RASA

Panggung hiburan jelas dunia yang mengasikan, tapi di balik panggung hiburan yang hingar bingar perseteruan juga kerap terjadi loh. Bukan hanya cebong dan kampret aja yang berseteru, para artis dunia nyata juga saling berseteru. Misalnya aja kaya perseteruan dalam jagat dunia medsos antara JRX vs VV.

Netizen pun ikut berdebat. Poin utama yang menjadi perdebatan para netizen pendukung JRX dan VV adalah soal penyanyi yang mencomot lagu orang lain, kemudian diaransemen ulang dan dibawakan dengan genre musik sang pencomot.

Bagi sang empunya lagu sunset di tanah anarki, JRX keberatan lagu tersebut dibawakan oleh VV dalam balutan dangdut koplo tanpa izin darinya. Dalam cuitannya di twitter, JRX menuliskan curahan hatinya, mbokyao kalo mau membawakan lagu orang di panggung sowan dan silaturahmi dulu kepada penciptanya.

Dalam tulisan ini saya gak akan membahas perseteruan JRX dengan VV, saya akan coba ngebahas mengenai bagaimana hak hukum atas suatu karya cipta.

Pernah gak sih kalian membayangkan dan merasakan bagaimana menciptakan sebuah karya? salah satunya lagu yang di dalamnya termuat lirik dengan penuh syarat dan notasi-notasi bunyi ciamik, yang ketika didengarkan mampu membawa pendengarnya dalam sebuah kebahagiaan. Senyum-senyum sendiri, sambil ikut bernyanyi atau bersiul mengikuti irama lagu.

Saya mencoba membayangkan, dan ternyata proses menciptakan sebuah lagu sangat tidak mudah. Apalagi lagu tersebut di dalamnya terdapat makna-makna tersendiri untuk setiap diksi lirik lagu yang dirangkai oleh sang pencipta, belom lagi ketika kita harus mencocokan nada-nada mana yang pas sesuai dengan ruang lirik yang diciptakan.

Jadi intinya dalam membuat karya lagu itu tidak semudah kalian mengirim pesan singkat di whatshap yak. Makanya sangat pantas sebuah karya lagu  harus dilindungi oleh hukum.

Di negara kita tercinta ini, sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap suatu karya. Orang menyebutnya dengan Hak Cipta.

Hak Cipta dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) disebut sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1 butir 3 UU Hak Cipta mengatakan bahwa yang disebut Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Setelah ada hak dan cipta, maka tentu ada orang yang menciptakan suatu karya.  Gak mungkin kan suatu karya cipta lahir tanpa ada yang menciptakan. Nah, orang yang menciptakan suatu karya disebut Pencipta.

Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Dari uraian di atas sudah jelaskan mengenai definisi Hak Cipta. Jadi sebetulnya negara kita sudah mengakomodir tentang perlindungan suatu karya cipta, dan di sini bukan cuma lagu namun segala bentuk bidang ilmu pengetahuan, karya seni dan sastra.  Semua sudah diatur perlindungan atas haknya oleh hukum.

Seseorang dianggap telah memiliki hak atas suatu karya cipta ketika karya cipta tersebut telah memiliki legalitas.  Agar suatu karya cipta telah memiliki legalitas, maka perlu untuk didaftarkan. Pasti kalian pada kepo kan, bagaimana prosedur pendaftaran atas karya cipta.  Yuk mari kita berkepo ria.

Pada prinsipnya perlindungan Hak Cipta itu lahir secara otomatis setelah karya cipta itu diciptakan oleh seseorang. Namun demikian, UU Hak Cipta mengatur tentang proses pencatatannya agar mendapatkan legalitas dari negara.  Hal ini saya yakini untuk kebaikan pencipta itu sendiri, bisa dibayangkan jika tidak dicatatkan pasti akan timbul saling klaim satu sama laen.

Lembaga yang mempunyai kewenangan mencatatkan suatu karya cipta adalah Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pencatatan sebenarnya sangat sederhana, pencipta bisa datang langsung ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual di Jakarta atau ke kantor wilayah yang berada di setiap ibu kota propinsi dengan mengisi form pencatatan suatu karya cipta.

Kalau kalian gak mau repot dateng ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, bisa dengan cara online yaitu dengan langsung mengakses ke website resminya di www.dgip.go.id dan kemudian mengisi form yang telah disediakan.

Sebenarnya apa sih manfaat dari suatu karya cipta didaftarkan? Pertanyaan ini sering disampaikan kepada saya. Saya kasih tau ya gaes, manfaat dari pencatatan atas suatu karya cipta pada dasarnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta.

Dengan didaftarkannya suatu karya cipta, maka memudahkan untuk membuktikan bahwa benar suatu karya cipta tersebut miliknya. Sehingga apabila ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan suatu karya cipta tersebut, pencipta bisa meminta pertanggungjawaban secara hukum.

Ada satu pertanyaan menarik gaes dari teman-teman saya para musisi. Mereka sering bertanya kepada saya, kenapa sih suatu karya itu harus didaftarkan? Jawaban saya untuk memberikan perlindungan hukum ternyata gak memuaskan mereka. Banyak yang membantah dengan berpendapat ‘suka-suka aku lah mau didaftarkan atau gak, toh itu juga karya-karya ku sendiri sibuk amat pemerintah nyuruh-nyuruh daftarin segala, kayak kapitalis aja’. Kira-kira begitulah pendapat sebagian musisi terhadap karya cipta.

Bagi saya sih no problemo, itu karya kau suka-suka kau  sajalah. Tapi sebagai sarjana hukum, saya berkewajiban menyampaikan sedikit pencerahan mengapa suatu karya cipta itu perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Tujuan utama dari karya cipta dicatatkan pada dasarnya untuk melindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta.

Ada dua hak yang coba dilindungi oleh hukum dalam karya cipta, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi.  Dua hak tersebut pada dasarnya  melekat pada pencipta atas suatu ciptaannya.

Hak Moral jelas bertujuan untuk melindungi moral pencipta, bagaimana karya cipta itu lahir atas proses kreatif dari pencipta. Jadi sudah sewajarnya ketika ada orang mau menggunakan suatu karya cipta yang bukan miliknya, ijin dulu ke penciptanya dan tetap mencantumkan nama pencipta.

Sedangkan Hak Ekonomi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi dari karya cipta. Sebagai contoh ketika suatu lagu dibawakan oleh penyanyi lain yang bukan pencipta, dan penyanyi tersebut dapat bayaran atas pentasnya, wajar kan adanya royalti yang diserahkan kepada Pencipta. Tau sendirilah menciptakan suatu lagu itu  susahnya kaya gimana, masa iya dia yang nanam yang makan buahnya orang lain.  Gak fair toh gaes.

Intinya adalah perlindungan hukum terhadap Hak Cipta itu diberikan untuk melindungi ‘Hak Moral’ dan ‘Hak Ekonomi’. Dengan diberikannya perlindungan terhadap Hak Cipta melalui hukum, maka negara telah menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam hal ini hak si pencipta.

Kalau memang mau menggunakan suatu karya cipta orang lain, baik sudah didaftarkan atau belum, maka sebaiknya ijin dahulu kepada si pencipta.

Meminta ijin kepada si pencipta terlebih dahulu jika ingin memakai karya ciptaanya, adalah bentuk penghargaan terhadap Hak Moral si pencipta. Paling tidak begitulah salah satu maksud dari cuitan JRX terkait dengan karya ciptaannya.  Ada Hak Moral yang harus dihargai dalam suatu karya cipta.

Semoga jelas yah gaes, penjelasan singkat tentang substansi Hak Cipta. Tetap semangat dan terus berkarya.  Jangan lupa ijin dulu jika ingin menggunakan karya cipta orang lain.  Karena ijin adalah sebagian dari iman.

-Ahmad Muhsin-

Dari Penulis

STRATEGI KAMPANYE POLITIK ANTI GAGAL

Unlimited budget buff, hee

BAGAIMANA KONSEP FOLLOW THE MONEY DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN KASUS PENCUCIAN UANG?

Pencucian uang merupakan kejahatan favorit pejabat

MENGOMENTARI VISI DAN MISI PRABOWO GIBRAN

Masa iya, mau saya kasih contoh semua. Tim Sukses saja bukan. 

KASIR ALFAMART DAN BARISAN PERLAWANAN PARA NETIZEN

Si ibuk bawa pengacara untuk menuntut balik

PARA KREDITOR WAJIB MENCATAT, BERIKUT HAL PENTING DALAM PROSES PAILIT!

Jangan sampai lupa, kreditor wajib tahu ini!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id