homeEsaiBAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

BAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

Mau ngomong kok, nggak enak. Mau nggak ngomong kok, nyesek. Apa lagi kalau bukan “Nagih hutang ke teman.”

Hello, guys. Adakah yang punya pengalaman nagih hutang malah digalakin sama yang dihutangi. Apalagi kalau nagih ke temen sendiri, ampun deh! Biasanya sih, kata-kata “Halah, cuma segitu doang, ntar aku balikin. Kita kan sering ketemu, aku nggak bakal kabur kok. Kamu tahu kan, kondisiku sekarang gimana. Mosok yo, kamu tega nagih aku sih, bla bla bla bla.”

Alasan yang klasik, pakai banget. Pas pinjem aja melas, giliran bayarnya malas. Ya, nggak guys?

Dunia perutangan memang nggak pernah bisa diam. Kalau kita lihat di sosmed, banyak kasus pertengkaran antar teman, dikarenakan yang  berhutang nggak mau bayar. Bahkan sampai digugat tuh, teman yang berhutang. 

Mungkin kalau denger sekilas, pasti berpikiran “Lah, tega banget sampai ngajuin gugatan. Apalagi itu temen sendiri.” Sstt!! Ini bukan perkara tega guys, tapi ini perkara pengkhianatan. Iya, pengkhianatan terhadap janji. Berat kan?

Apalagi teman yang berhutang termasuk orang yang nggak tahu diri. Suka banget flexing kekayaan di sosmed, tapi dia nggak sadar kalau punya hutang. Udah berusaha nagih, malah blunder. Disomasi juga nggak ditanggepin. Mbok ya, kalau memang punya aset milik sendiri, mending dijual aja buat bayar hutang. Daripada dipamerin gitu. Giliran ditagih aja ngaku nggak punya apa-apa. Begitu digugat, eh nangis. Mending sih, kalau cuma nangis. Lah, ini malah klarifikasi di sosmed trus memutarbalikkan fakta dan merasa si paling terdzolimi. Dunia memang sekejam itu.

BACA JUGA: CURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

Buat kamu yang punya hutang ke teman, tolong sadar diri. Ya, paling nggak, tunjukin niatan baik buat membayar hutang. Nah, buat kamu yang dihutangi, kalau ketemu teman kayak yang aku ceritain di atas tadi atau bahkan lebih parah, sudah deh, langsung sat set aja melangkah ke upaya hukum.

Well, kali ini kita akan membahas apa saja upaya hukum yang bisa ditempuh kalau teman tidak membayar hutang.

Untuk upaya hukumnya temen-temen bisa mengajukan gugatan perdata wanprestasi (cidera janji) ke pengadilan negeri yang berwenang. Artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri yang sesuai dengan kompetensi relatif dari pengadilan tersebut.

Jadi semisal teman kalian sudah berjanji atau sepakat mengenai pembayaran hutang tersebut tapi di tanggal yang telah disepakati teman kalian tidak membayar hutang, maka kalian bisa menggugat secara perdata dengan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri.

Poin pentingnya di sini adalah kalian harus bisa membuktikan pada saat proses peradilan kalau teman kalian benar-benar berhutang dan telah berjanji akan membayarnya. Nah, untuk alat bukti temen-temen bisa melihat ketentuannya di Pasal 1866 KUHPerdata, antara lain:

  1. bukti tertulis;
  2. bukti saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;dan
  5. sumpah.

Ngomongin tentang alat bukti, sekarang ini alat bukti elektronik juga sudah diakui. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU ITE, yaitu alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Jadi saranku, sebelum kamu melakukan hutang piutang dengan teman, sebaiknya bikin saja perjanjian dengan teman yang mau berhutang dan lebih baik lagi kalau ada saksinya. Hal tersebut sebagai antisipasi kalau ternyata temanmu tidak mau membayar hutang. Kan kamu jadi punya alat bukti yang kuat untuk melakukan upaya hukum perdata melalui gugatan wanprestasi. Bukannya perhitungan atau nggak percaya teman. Tapi ini justru untuk menjaga pertemanan.

Eh, tapi dengan mengajukan gugatan, bukan berarti sebelumnya kamu nggak ada usaha menagih hutang biar temenmu membayarnya loh, ya. Kamu bisa melakukan CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR.

Nah, sekarang sudah tahu kan, upaya hukum yang dapat dilakukan kalau teman tidak mau membayar hutang.

Dari Penulis

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK TANGGUNGAN?

Sebenarnya hak tanggungan itu apa sih? 

APA SIH, GEOPOLITIK ITU?

Tapi tunggu dulu, sebenarnya apa sih, geopolitik itu?

NGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG WAJIB KAMU TAHU!

Nggak boleh sembarangan nagih utang!

GA USAH PUSING, 5 HAL YANG BISA KAMU LAKUKAN SAAT ADA MASALAH SENGKETA TANAH!

Bagi kamu yang sedang ada masalah sengketa tanah, semoga cepat selesai. Semangat!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id