homeLaw JonfoxALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA

ALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA

Yoooo Gaes, pie kabare? Isih penak jamanku to? Hahahahha…eh gaes, Foxtrot ada berita duka cita nih. Beberapa hari yang lalu kucing peliharaan Gombloh telah kembali ke pangkuan Tuhan YME alias meninggal karena sakit gagal ginjal, padahal kucing ras anggora warna item itu udah nemenin Gombloh dan keluarganya selama kurang lebih 9 tahunan gaes. Mari kita sejenak meluangkan waktu untuk berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, berdoa mulai. Berdoa selesai gaes, wes jangan lama-lama ntar kamu malah ikut mewek. Semoga amal ibadah si kucing diterima di sisi Tuhan YME, diampuni segala dosa-dosanya dan juragan yang ditinggalkan diberi ketabahan amiiiinnnn.

Foxtrot heran deh, kucing peliharaan itu bisa betah selama 9 tahun nemenin Gombloh, salut Foxtrot sama si kucing. Kamu luar biasaaaa cing, yah namanya juga sobat kentel kayak umbel, udah kewajiban  Foxtrot donk buat menghibur si Gombloh. Disela-sela hiburan (ciee hiburan, dikira maen ke Ancol kali hiburan) Foxtrot kasih saran ke Gombloh. Foxtrot saranin besok Gombloh pelihara aja kura-kura Galapagos yang umurnya bisa nyampe 150 taon. Biarin eneg eneg deh tu kura-kura ngeliatin Gombloh 150 taon. Gombloh nih sebelas dua belas dengan pimred di KlikHukum.id yang selalu sambat padahal baru beberapa ratus ribu jam ngejomblo, lemah dia memang.

BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP

Nahkan, malah sampek ke mana-mana. Sana dilap dulu pake tisu Neng, itu tu ijo ijo di bawah idungmu hahaha. Gaes kali ini Foxtrot mau cerita , kalo kata urang Kutai kesah maha. Cerita yang sedikit bersinggungan dengan perkara yang pernah Foxtrot tangani beberapa tahun lalu.

Kebetulan Foxtrot punya kenalan, sebut saja namanya Joned. Si Joned ini baru beberapa minggu bebas dari masa tahanan karena sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebenernya setelah bebas, si Joned berusaha kembali ke jalan yang benar, dengan cara bekerja di bengkel pamannya di kecamatan sebelah. Namun tak disangka tak diduga, pada suatu sore di rumahnya si Joned ditangkap aparat penegak hukum yang berpakaian preman. Dengan tangan terikat oleh kenangan masa lalu, digelandanglah Joned masuk ke dalam rumahnya sendiri. Yaelah Ned, masuk rumah sendiri aja pake digelandang, manja lu Ned.

Usut punya usut, ternyata Joned ditangkap karena menerima suatu paket barang yang berisi sabu-sabu ato bahasa jawanya metamfetamina. Paket tersebut dikirimkan oleh seorang bernama Okonkwo Onyeze Offogomalamst (nama yang aneh yo gaes) dari suatu negara di belahan benua Afrika sana. Joned tidak mengakui bahwa paket tersebut miliknya, karena memang nama tujuan dalam paket tersebut bukan namanya, tetapi alamat tujuan paket tersebut adalah alamat rumah Joned.

Uniknya sabu-sabu dalam paketan tersebut dikamuflase dalam sebuah ceret (orang Jawa menyebutnya sebagai ketel/teko) terbuat dari alumunium yang di dalamnya berisi maskara. Dan di dalam maskara tersebut terisi dengan sabu-sabu yang jumlahnya lumayan. Duh dek, maskara ki ya opo boso Jowo ne. Eyeliner bukan yo? Singkat cerita Joned harus melalui semua proses hukum yang berlaku hingga akhirnya diputus bersalah dan dikenai hukuman penjara.

Tauk gak sih gaes, di negara Indonesia aturan hukum yang mengatur tentang sabu-sabu dan kawan sepermainannya ada di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lo. Narkotika menurut Pasal 1 undang-undang tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang tersebut. Kalo mau tau jenis-jenisnya, yoo silakan baca lampiran dalam undang-undang ini ya gaes. Lalu apakah kecubung dan jamur tlethong masuk ke dalamnya?

Dalam kasus si Joned di atas, walaupun paket tersebut bukan atas nama Joned tetapi kenapa dia tetap diputus bersalah? Dalam pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 diatur bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Ada frase “…Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…”. Kalo terbukti salah satu aja, maka ya wes terima nasib aja gaes.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, kata ‘memiliki’ berarti mempunyai. Kata ‘menyimpan’ berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya. Kata ‘menguasai’ berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu) dan kata ‘menyediakan’ memiliki arti menyiapkan; mempersiapkan.

Walaupun paket tersebut bukan milik/atas nama Joned, tetapi paket tersebut dikuasai oleh Joned. Karena paket tersebut telah diterima Joned dari petugas pengantar ekspedisi yang mengantarkan paket tersebut ke rumah Joned dan tanda terima telah ditandatanganinya. Saat tertangkap paket memang berada dalam ‘kekuasaan’ Joned sehingga dia tidak bisa mengelak lagi dari jerat hukuman yang menantinya. Joned tidak dapat beralasan kalo dia tidak tau isi paketan tersebut.

Makanya gaes hati-hati kalo menerima paket yang gak jelas, apalagi nama tujuan bukan namamu sendiri ato kamu gak kenal nama yang tertera dalam paket tersebut. Hampir semua pihak setuju kalo peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, yah kecuali pihak pengedar narkotika itu sendiri pasti gak setujulah.

Peredaran narkotika saat ini tidak mengenal tapal batas wilayah negara, tingkatan usia, jenis kelamin, pekerjaan maupun pendidikan. Semua segmen yang ada di masyarakat modern telah disusupi antek-antek narkotika.

So gaes, stop gunakan narkotika. Jauhi jangan didekati.

Tulisan kali ini khususon tribute to kucingnya Gombloh. Kepada pengabdiannya yang tanpa batas 9 tahun terakhir, kasih sayang dan kebahagiaan yang dibawa ke dalam keluarga mas Gombloh. Rest In Peace Cing, semoga kamu bahagia dan berkumpul dengan bos kucing di sana. Kamu sudah terbebas dari rasa sakit dan harapan palsu akan indahnya dunia ini. So long till we meet again Comrades!!!

Dari Penulis

SELEMBAR SURAT KEBAIKAN ITU BERNAMA SKCK

Siapa sih yang gak kenal SKCK? Selembar surat sakti...

KEDAULATAN NEGARA ATAS ZEE

Berulang kali tapal batas terluar laut Indonesia dilangkahi negara lain,...

KENYALNYA PASAL KARET UU ITE

Sejak diberlakukan tahun 2008 dan kemudian direvisi tahun 2016...

LAPEN, RIWAYATMU KINI

Hokyaaaa, jumpa lagi dengan Dinamic Duo di sindang. Dengan Foxtrot yang...

NEW BILIK HUKUM SAY HI 2021

Hola ndes, akhirnya 2021 dateng juga. Setelah kalian semua...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id