Penutup dari perjalanan kuliah salah satunya adalah skripsi atau tugas akhir. Kadang, bikin mahasiswa semester awal denger kata skripsi aja udah merinding dan kebayang susahnya meneliti dan menulis dengan benar biar bisa cepet lulus. Sebelum masuk ke ranah skripsian ini, kalian harusnya tahu dulu dong, metode penelitiannya. Kenapa harus tahu dari sekarang? Ya, biar nggak bingung nantinya mau dibawa ke arah mana skripsinya.
Nah, di jurusan hukum sendiri punya metode penelitian yang unik dan beda dari yang lain loh! Kalau metode penelitian pada umumnya kan ada kualitatif sama kuantitatif, sedangkan metode penelitian hukum beda nih! Ada dua jenis metode penelitian dalam hukum, yakni metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Hmm, kira-kira maksudnya apa sih? Dan bentuk penelitiannya nanti kayak gimana? Baca sampai selesai ya!
BACA JUGA: TIPS LULUS KULIAH FAKULTAS HUKUM DENGAN CEPAT
- Metode Penelitian Normatif
Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul Penelitian Hukum, menyatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Simpelnya penelitian hukum itu mengkaji bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai sumber data utama.
Dalam metode ini, kita sebagai peneliti diminta untuk bisa menginterpretasikan norma hukum yang berlaku. Misalnya, kita meneliti tentang batasan kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, kalau mau bikin penelitian pakai metode ini, kalian harus mencari dasar hukum dilengkapi teori hukum yang kuat dan sesuai dengan apa yang akan dibahas ya, guys! Karena, kalau salah dalam penerapan peraturan yang kalian jadikan sebagai dasar teori, otomatis penelitian kalian jadi kurang valid. Intinya, metode ini nantinya menghasilkan penelitian yang berdasarkan pada norma hukum tekstual.
Nah, enaknya penelitian hukum normatif ini, kalian nggak perlu turun ke lapangan buat mengambil data langsung. Misalnya, minta orang buat ngisi kusioner atau wawancara. But, kadang wawancara itu hanya dipakai sebagai additional untuk melengkapi penelitian, tapi bukan yang utama yah. Kalian cukup ke perpus aja itu udah oke, kok.
BACA JUGA: 3 ALASAN KENAPA BANYAK LULUSAN FAKULTAS HUKUM YANG JADI PENGANGGURAN!
- Metode Penelitian Empiris
Nah, sedangkan metode penelitian hukum empiris menurut Mukti Fajar dan Yulianto Achmad dalam bukunya yang berjudul Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, yakni mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian efektivitas hukum.
Metode ini adalah pengamatan terhadap penerapan hukum dalam praktik di masyarakat secara langsung. Misalnya, kita meneliti tentang efektivitas penegakan tilang pada kota X berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya sebagai peneliti harus melakukan observasi dan mengumpulkan data yang diperlukan dari kota X tersebut, entah berupa wawancara terhadap Satlantas setempat, survei terhadap beberapa pengguna jalan dan metode pengumpulan data lain yang nantinya data tersebut harus dianalisis dan menghasilkan suatu kesimpulan terkait efektif atau tidaknya penegakan tilang di kota X.
Kebalikan dari penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris ini data utamanya dari data lapangan. Jadi kalian harus keluar buat nyari bahannya. Misal, ngasih kuesioner atau wawancara. Tapi kelebihannya, kalian nggak harus banyak-banyak mengobrak-abrik isi buku di perpustakaan. Bahan bacaannya hanya secukupnya saja untuk menunjang analisa data yang kalian peroleh.
Nah kira-kira kalian tertarik pakai metode yang mana nih, buat skripsi ataupun penelitian kalian nanti?


