homeEsai3 PERSIAPAN MUDIK SESUAI ATURAN UU LALU LINTAS DAN...

3 PERSIAPAN MUDIK SESUAI ATURAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Bulan Ramadhan akan segera berakhir, berarti sebentar lagi kita mulai dengan kesibukan persiapan lebaran dan juga mudik. Nah, buat kalian yang mau mudik, ingat nasehat dari Mawardi penjaga pasar di film preman pensiun ya!  “Utamakan keselamatan bukan kecepatan, semoga selamat sampai tujuan.”

Dalam berkendara, tentu kita harus patuh dan taat pada peraturan untuk menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas. Aturan mengenai hal itu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Dari aturan tersebut, bisa dibilang kalau persiapan mudik lebaran bukan cuma mempersiapkan baju baru atau kue nastar dan kawan-kawannya. Tapi juga mempersiapkan kesiapan dalam berkendara, karena itu berkaitan dengan kewajiban setiap pengguna jalan. Apalagi di momen mudik begini, pasti ada aja yang berpikiran “Yang penting sampai kampung,” tanpa memperhatikan peraturan.

Padahal, aturan itu juga untuk keselamatan dan keamanan. Lalu, apa aja sih, yang harus diperhatikan dalam rangka persiapan mudik? 

BACA JUGA: 4 JENIS KENDARAAN YANG TAK BOLEH DIPAKAI MUDIK

Pertama, ketika akan mudik, pastikan membawa SIM dan STNK. Cek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, seperti kondisi ban kendaraan dan kondisi mesin kendaraan. Ya, paling tidak sebelum melakukan perjalanan, lebih baik diservis dan ganti oli dulu  deh, biar aman dan nyaman. 

Kalau kondisi kendaraan sudah aman, ingat Pasal 106 UU LLAJ ya, untuk menggunakan sabuk pengaman baik pengemudi maupun penumpang. Itu kalau mudiknya naik mobil. Kalau pakai motor, ya jangan lupa pakai helm yang standar nasional Indonesia (SNI) biar aman.

Kedua, kita juga harus tahu kalau di Pasal 106 UU LLAJ, juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Maksudnya kalau berkendara ya, dengan kecepatan yang wajar, jangan ngebut-ngebut. Karena bisa  membahayakan diri sendiri serta orang lain. 

Selain itu kita juga harus berkonsentrasi. Misalnya, ketika di tengah perjalanan mudik terasa ngantuk, lebih baik menepi dulu untuk istirahat. Nah, kalau badan sudah oke lagi, perjalanan bisa dilanjutkan kembali. Dan untuk menjaga konsentrasi, pada saat berkendara jangan sambil bermain hp. Ditahan dululah update status, scroll tiktok maupun scroll instagramnya. Ya, kalau urgent dan harus pegang hape, lebih baik menepi dulu. 

Kalau kondisi ngantuk atau main hp, akan mengganggu konsentrasi dan itu sangat berbahaya. Karena bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang memakan korban. Hih! Serem. 

BACA JUGA: MUDIK NGGAK? MUDIK NGGAK? MUDIK NGGAK? YA MUDIK LAH, MASAK ENGGAK!?

Kalau hal itu sampai terjadi, maka dianggap lalai dan bisa dipidana loh. Ancaman pidananya nggak main-main, guys. Bisa kurungan maksimal 5 (lima) tahun atau denda loh. Nggak percaya? Coba deh, lihat Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 UU LLAJ.

Selain itu kalau ada korban cedera maupun meninggal, pengemudi wajib memberikan bantuan pengobatan dan atau biaya pemakaman. Tapi ingat ya, meskipun sudah menanggung biaya-biaya yang diperlukan oleh korban, berdasarkan ketentuan Pasal 235 UU LLAJ, hak tidak menggugurkan tuntutan pidana. Nah, medeni toh?  Makanya kalau ada hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara, mending menepi dulu deh. Nggak papa ribet, yang penting selamat dan nggak membahayakan orang lain.

Ketiga, setelah memastikan kondisi kendaran dan kondisi fisik pengendara, yang nggak kalah penting yaitu memastikan kondisi batin pengendara. Yaps, jangan lupa berdo’a minta keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar selamat sampai tujuan. Karena kata pak kyai, kita selaku manusia cuma bisa berusaha dan hasil akhir yang menentukan adalah Tuhan YME. Pasrahkan semua pada Tuhan, agar diberi ketenangan dalam berkendara. Kalau tenang, otomatis berkendara juga lebih nyaman. Setuju nggak?

Udah itu dulu yang bisa Paman Klimis share ke kalian. Selamat mudik, salam untuk keluarga di kampung. Ingat, tanggung jawab dalam berkendara adalah tanggung jawab pengemudi. Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!

Dari Penulis

4 MACAM SPESIALISASI PROFESI ADVOKAT

Kalian pasti tahu dong, tentang profesi advokat atau pengacara....

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA

Buat karyawan overtime yang sering burnout, harusnya udah tau...

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAU KONTRAK KERJA

Di Indonesia ada tiga status pekerja. Pertama magang, kedua...

PERHATIKAN ISI KONTRAK SEBELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA

Brader, buat kamu, yang hidupnya terkatung-katung karena lagi mencari...

LIKA-LIKU JADI PENGACARA

Ketika pertama kali mendengar kata advokat, pasti deh, yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Paman Klimis
Paman Klimis
Si Paman Klimis. Advokat yang memilih untuk tetap klimis di segala kondisi.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id