homeFokus3 JENIS PIDANA DALAM KUHP TERBARU

3 JENIS PIDANA DALAM KUHP TERBARU

Pernah nggak sih, kalian dengar istilah ”Pidana penjara,” ”Pidana denda” atau bahkan ”Pidana pengawasan?” Nah, semua itu adalah jenis-jenis hukuman yang bisa dikenakan ke seseorang yang melanggar hukum dan semuanya diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi sekarang Indonesia sudah punya KUHP baru yang diatur melalui UU No 1 Tahun 2023 Nah, kira-kira apa aja ya, jenis pidananya. Yuk, kita bahas!

1. Pidana Pokok

Yang pertama yaitu, pidana pokok. Sesuai dengan penjelasan Pasal 65 Ayat (1) KUHP baru,  dijelaskan bahwa pidana pokok terdiri dari:

  1. Pidana penjara, ini adalah bentuk hukuman pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak. Pelaku ditahan di penjara untuk jangka waktu tertentu atau bahkan seumur hidup.
  2. Pidana tutupan, dalam KUHP baru menambahkan kalo pidana tutupan ini bisa diberikan kepada orang yang menjalankan pidana, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan umumnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan politik atau pelaku pidana militer.

BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!

  1. Pidana pengawasan, kalo pidana pengawasan ini bentuk hukuman alternatif dari pidana penjara yang bertujuan untuk membina dan mengawasi pelaku tindak pidana di luar lembaga pemasyarakatan.
  2. Pidana denda, kalo yang ini pasti sudah familiar. Pelaku harus membayar uang sebagai bentuk tanggung jawab. Jumlah dendanya juga berbeda-beda tergantung berat ringannya pelanggaran.
  3. Pidana kerja sosial, merupakan jenis pidana baru di Indonesia dan bertujuan untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku dengan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku.

2. Pidana Tambahan

Kedua adalah pidana tambahan. Pidana tambahan ini dapat dikenakan kalo penjatuhan pidana pokok itu nggak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, bahasa gampangnya semacam bonus hukuman. Nah, ketentuan pidana tambahan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) UU KUHP baru. Ketentuan tersebut mengatur tentang:

  1. Pencabutan hak tertentu;
  2. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. Pengumuman putusan hakim;
  4. Pembayaran ganti rugi;
  5. Pencabutan izin tertentu;dan
  6. Pemenuhan kewajiban adat setempat.

3. Pidana yang Bersifat Khusus

Terakhir yaitu, pidana yang bersifat khusus. Ketentuan Pasal 67 KUHP baru menjelaskan bahwa pidana yang bersifat khusus adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Nah, tindak pidana yang bersifat khusus ini merupakan tindak pidana yang sifatnya serius atau luar biasa. Jadi, pidana mati bakal menjadi pilihan terakhir kalo memang kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang serius dan luar biasa. 

BACA JUGA: APA PERBEDAAN HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS?

Namun satu hal yang perlu diperhatikan dari penjatuhan pidana mati dalam KUHP baru adalah bahwa dalam Pasal 100 KUHP baru disebutkan pidana mati baru dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri dan peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian dalam Pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa, terpidana dalam menjalani masa percobaan menunjukkan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Nah, itu dia gengs jenis-jenis pidana dalam KUHP baru. KUHP baru ini ibarat upgrade dari sistem yang sudah usang, bukan cuma mengganti nama, tapi juga mindset. Negara mulai sadar kalau nggak semua pelaku itu layak diperlakukan sama rata. Ada yang memang harus dihukum berat, tapi ada juga yang cukup diawasi, dibina, bahkan disuruh kerja sosial buat nebus kesalahannya. Apalagi buat kita, anak-anak muda, mahasiswa hukum atau siapapun yang peduli sama keadilan sosial, penting banget buat mengerti bahwa hukum itu bukan cuma hafalan pasal. Tapi tentang bagaimana aturan itu menyentuh manusia, dalam artian sesungguhnya bukan cuma memberikan efek jera, tapi juga mencari solusi yang adil dan realistis.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id