homeEsaiYUK, KENALAN DENGAN BANK KUSTODIAN

YUK, KENALAN DENGAN BANK KUSTODIAN

Dalam dunia perbankan di Indonesia, selain Bank Umum (Konvensional) dan Bank Syariah, ternyata ada satu jenis bank yang kemungkinan jarang diketahui oleh masyarakat umum, yaitu Bank Kustodian. Apakah kamu sudah tau dengan bank yang satu ini, pren?

Mari kita bahas dan simak dengan seksama ….

Sepintas mendengar istilah Kustodian yang terekam dalam memori otak kamu adalah nama seorang pria yang berasal dari Jawa. Soalnya memang kata Kusto sangat familiar dipake orang jawa, walaupun nama Dian merupakan produk nama Indonesia.

Tapi ternyata prediksimu salah pren, jika kamu menyangka bahwa Kustodian adalah nama orang layaknya Hartono, Sudibjo atau Santoso.

Rupanya Kustodian merupakan jenis bentuk bank yang diakui eksistensinya di Indonesia. Literally fungsi dari Bank Kustodian adalah untuk menyimpan harta, selayaknya bank konvensional dan bank syariah.

Namun di sini ada jenis pembedanya, harta yang disimpan oleh Bank Kustodian, karena tidak hanya menyimpan uang semata, selayaknya bank konvensional dan bank syariah. 

BACA JUGA: MENGENAL FRAUD PERBANKAN

Apa itu Bank Kustodian

Jika merujuk kepada aturan hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pengertian dari Bank Kustodian adalah: 

“Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Yang saya baca pada Pasal 1 angka 8 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Artinya, yang menjadi suatu pembeda antara Bank Kustodian dengan bank konvensional dan bank syariah yaitu, bahwa bank ini memiliki spesifikasi penyimpanan yang lebih luas tentang harta berharga. Salah satunya nilai saham, transaksi efek, dividen, bunga dan harta berharga lainnya.

So basically, Bank Kustodian tidak hanya difungsikan untuk menitipkan uang untuk kegiatan menabung selayaknya model bank lainnya yang berlaku di Indonesia.

Untuk tahap perkenalan selanjutnya, bahwa Bank Kustodian juga difungsikan sebagai tempat penitipan kolektif serta dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen dan mengumpulkan informasi mengenai suatu perusahaan.

Adapun fungsi mengumpulkan suatu informasi tentang perusahaan digunakan sebagai acuan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan, untuk menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya. 

Jadi terkait penjelasan lebih detail, rupanya Bank Kustodian juga memiliki layanan untuk mengumpulkan informasi mengenai suatu perusahaan. Ilustrasinya misalnya kamu akan membeli saham atau melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan.

Untuk memberikan kepastian hukum, kamu dapat menggunakan layanan dari Bank Kustodian tersebut, untuk mengetahui tentang kredibilitas jenis perusahaan yang akan melakukan hubungan hukum dengan kamu.

Tentunya hal ini bisa menjaga keamanan dan kepastian hukum agar kamu tidak salah melakukan hubungan hukum dengan perusahaan tersebut.

Bank Kustodian yang eksis di Indonesia

Jika kamu sudah mengenal atau setidaknya tahu tentang Bank Kustodian itu apa, selanjutnya saya akan membagikan jenis Bank Kustodian sebagaimana yang  release melalui website resmi OJK.

Adapun 18, nama Bank Kustodian yang eksis di Indonesia, 10 di antaranya yaitu:

  1. Bank Bukopin – Custody. Tbk;
  2. Bank Central Asia – Custody. Tbk;
  3. Bank CIMB Niaga – Custody. Tbk;
  4. Bank Danamon Indonesia – Custody;
  5. Bank DBS Indonesia – Custody;
  6. Bank Mandiri (Persero) – Custody. Tbk; 
  7. Bank Mega– Custody. Tbk;
  8. Bank Negara Indonesia (Persero)- Custody. Tbk;
  9. Bank Permata – Custody. Tbk; 
  10. Bank Rakyat Indonesia (Persero)- Custody. Tbk.

BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERBANKAN, APA ITU KREDIT?

Tentunya dari 10 nama Bank Kustodian yang saya sebutkan di atas dari total terdaftar 18, Bank Kustodian tersebut sudah memiliki kepastian hukum, karena jelas berada di bawah pengawasan OJK dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Kementerian Keuangan RI.

Mengapa saya menganjurkan harus memilih Bank Kustodian yang berlegalitas sesuai aturan hukum Indonesia? Hal ini penting menjadikan syarat ketika kamu akan menggunakan pelayanan yang ada dalam Bank Kustodian guna menjaga kepastian hukum atas aset nilai berharga yang akan kamu simpan di Bank Kustodian tersebut.

Pasti kamu juga tidak ingin toh, niat untuk menyimpan aset supaya mendapatkan keamanan dan keuntungan di kemudian hari, tapi karena salah memilih jenis Bank Kustodian, ehh malah berujung pada kerugian.

Nah, untuk itu, memilih jenis bank yang legal dan mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangatlah perlu. Hal ini untuk menjaga dan melindungi aset yang kamu miliki.

Dari Penulis

5 HAL YANG DILARANG SAAT SILATURAHMI LEBARAN

Ingat, ada beberapa hal yang dilarang untuk kamu lakukan

KEAMBIGUAN DI BALIK HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA

Masa iya, negara mau melarangnya, rugi dong.

PULAU BURU, SAKSI BISU PENGASINGAN TAHANAN POLITIK G30S

Jadi inget Pramoedya Ananta Toer

ROYALTI MUSISI DAN KURANG EKSISNYA LEMBAGA YANG MENGELOLA

Momentum Hari Musik Sedunia yang jatuh pada tanggal 21...

AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Hidup di Jogja sekira sudah sembilan tahun, menjadikan saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id