homeEsaiYAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?

YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?

Jagat dunia hukum masih geger sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Beragam opini, baik yang mendukung maupun mengkritik bahkan menolak UU Cipta Kerja sampai hari ini masih berseliweran di dunia maya, meski opini yang berbau kritikan dan penolakan lebih banyak ketimbang opini yang mendukung.

Untuk mengatasi itu semua, dalam konferensi pers pada 9 Oktober kemarin, Pak Presiden mempersilakan para pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan gugatan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak (UU Cipta Kerja), silakan ke MK,” kata Pak Presiden.

Wuih, ngeri banget. Saya merasa pakdhe (sapaan akrabnya Pak Presiden, nih) mengatakan hal itu dengan optimis. Seolah di balik kalimat tersebut, pakdhe juga bilang, “Gugat sana ke MK, paling juga gak dikabulin, hahahaha.” Tentu saja kalimat barusan hanya untuk kepentingan teatrikal semata.

Wajar sih, kalo pakdhe optimis gugatan judicial review ke MK gak akan dikabulin. Noh, lihat saja sederet nama yang tergabung dalam pemerintahan. Misalnya saja Prof. Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai hakim MK. Nah, itu juga baru yang tergabung dalam kabinet. Belum lagi nama-nama yang gak tergabung dalam kabinet. Misalnya saja mereka yang pernah membela pakdhe waktu sengketa Hasil Pemilihan Umum 2019 kemarin. Kamu-kamu pasti merinding ketika membaca nama orang sekaliber Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Eddy OS Hiariej tergabung di kubu pakdhe kemarin.

Bukan hal yang mustahil kalau pakdhe ngajak bapak-bapak tersebut untuk kolaborasi lagi di MK menghadapi judicial review UU Cipta Kerja. Ya, gak? Makanya, ketika pakdhe ngomong begitu, ada pihak yang merasa pesimis dengan gugatan judicial review ke MK. Ya, meski alasannya gak kayak yang saya sebutin di atas, sih.

Cuma ada juga yang memberikan usulan supaya pakdhe menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atawa Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja dinilai cacat secara prosedur (formil) maupun substansi (materil). Salah satu yang mengusulkan penerbitan Perppu tersebut adalah Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Sebenarnya, saya setuju saja apabila pakdhe mau berbesar hati menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja, toh penerbitan Perppu tidak membutuhkan biaya banyak sebagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi. Hanya diperlukan perasaan legowo dan kemauan menerbitkan Perppu dari pakdhe. Toh, UU Cipta Kerja secara prosedural saja sudah cacat. Selain itu, UU ini ditolak oleh banyak masyarakat. Jadi mau apa lagi?

Sebentar, diperlukan perasaan legowo dan kemauan menerbitkan Perppu dari pakdhe? Lha, situ yakin? Wong UU Cipta Kerja saja yang mengusulkan dari pihak pemerintah, lho. Masak ya pakdhe mau menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja? Ya jelas gak maulah.

Selain itu, penerbitan Perppu dilakukan karena adanya kegentingan yang memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu. Pertanyaannya, siapa sih yang menentukan adanya kegentingan yang memaksa? Kan presiden sendiri yang menentukan. Pada akhirnya ya kembali lagi, situ yakin pakdhe legowo dan mau menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja? Saya kok gak yakin ya, hehehe.

Baiklah, anggap saja pakdhe mau menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja, lalu itu UU Cipta Kerja otomatis batal, gitu? Gak juga. Menurut Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pakdhe selaku pemerintah masih harus mengajukan RUU untuk menetapkan Perppu tersebut sebagai Undang-Undang ke DPR. Nantinya, DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Perppu tersebut.

Kalau DPR menyatakan Perppu diterima, ya Perppu itu disahkan menjadi UU. Cuma kalau DPR menyatakan Perppu tidak diterima? Ya, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setelah itu, DPR maupun pemerintah harus mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu tersebut disertai akibat hukumnya, dan bisa saja akibat hukumnya adalah pemberlakuan kembali UU Cipta Kerja seperti sebelum diterbitkannya Perppu.

Nah, dengan melihat komposisi legislatif kita yang mayoritas diisi oleh pendukung pemerintah, saya kok merasa kalau penerbitan Perppu itu bukan opsi yang baik, ya? Memang sih, bukan hal yang mustahil kalau pakdhe mau saja menerbitkan Perppu. Cuma menurut saya, dilihat dari sudut pandang politik (yang kata teman saya, politik adalah seni berburuk sangka), apabila penerbitan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja terjadi, maka itu hanyalah upaya pakdhe dalam menjaga citranya.

Ya gimana? Semisal DPR menolak Perppu tersebut, pakdhe tinggal bilang, “Tuh, salahin DPR, dong. Saya sudah berusaha membatalkan, tapi Perppu saya ditolak.” Kalau misal DPR menerima Perppu tersebut jadi UU? Ya pakdhe paling cuma bilang, “Untung saya menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.”

Jadi begitulah. Bagi saya, penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja bukanlah opsi yang baik. Penerbitan Perppu hanya bisa berpotensi jadi ajang pencitraan pemerintah. Akan tetapi, seperti kata Mas Haris Azhar, Direktur Lokataru itu, 6 dari 9 hakim MK dipilih oleh presiden dan DPR, jadi jangan terlalu banyak berharap sama judicial review di MK.

Gimana? Situ pusing mikirin UU Cipta Kerja? Sama. Yok nangis bareng aja.

Dari Penulis

PRODUK HUKUM TAP MPR, BISAKAH DI JR ?

Bulan Mei kemarin, di Senayan lagi pada ribut mengenai...

PEMBUBARAN FPI JADI SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

Tahun 2020 sudah berakhir. Tahun yang menyebalkan bagi banyak...

POLEMIK GEDUNG KEJAGUNG

Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020...

NEW NORMAL, HIDUP ‘GAYA’ BARU

“Kamu gak Jumatan?” tanya ibu saya ketika hari Jumat...

NEGARA ABAI TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYATNYA

Ketika tulisan saya yang membahas mengenai peringatan Hari Pencegahan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id