Pernah nggak sih, kamu baca berita soal putusan hukum yang katanya sudah sesuai aturan. Tapi kok, rasanya masih nggak adil? Kenapa putusan hakim kadang bikin publik geleng-geleng kepala? Bahkan, aturan yang sama kadang menghasilkan putusan yang berbeda?
Nah, untuk memahami persoalan ini, kita perlu mengenal dua aliran pemikiran hukum, yaitu positivisme hukum dan realisme hukum.
Keduanya punya cara pandang berbeda tentang bagaimana hukum seharusnya dipahami dan diterapkan. Lalu, apa yang membuat keduanya seolah berseberangan?
1. Positivisme Hukum dan Sakralitas Aturan
Positivisme hukum dipahami sebagai aliran filsafat hukum yang menempatkan hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku, karena ditetapkan oleh otoritas yang sah. Keberlakuan hukum dalam positivisme nggak ditentukan sama muatan moral atau keadilannya, melainkan oleh prosedur pembentukan dan pengakuan institusional terhadap norma tersebut.
Gampangnya, hukum yang berlaku nggak otomatis kehilangan status hukumnya cuma karena dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat.
Salah satu tokoh penting positivisme hukum adalah Hans Kelsen melalui teorinya yang dikenal sebagai The Pure Theory of Law atau Teori Hukum Murni[1].
Menurut Kelsen, hukum harus dipelajari sebagai sistem norma yang berlaku (das Sollen), berbeda dari fakta atau kenyataan (das Sein).
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini penting buat menjaga kepastian hukum, konsistensi penerapan aturan, dan membatasi tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Tantangan muncul ketika penerapan hukum hanya berfokus pada pembacaan teks aturan tanpa mempertimbangkan persoalan interpretasi dan konteks perkara yang relevan. Kritik terhadap pendekatan formalistik inilah yang perlu dibedakan dari gagasan dasar positivisme hukum.
Misalnya, seseorang mencuri makanan karena kelaparan. Dalam positivisme hukum, perbuatannya tetap diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, meskipun alasan di baliknya menimbulkan rasa iba. Tetapi, keberlakuan hukum nggak semata-mata ditentukan sama adil atau nggaknya suatu aturan.
BACA JUGA: EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
2. Realisme Hukum and Law in Action
Kalau positivisme hukum menaruh perhatian pada validitas norma, realisme hukum justru mengajak kita melihat bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kenyataan.
Salah satu tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes Jr. yang terkenal dengan gagasan bahwa kehidupan hukum bertumpu pada pengalaman, bukan semata-mata logika.
Dalam perspektif ini, hukum tidak cukup dipahami melalui law in books, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan. Kita juga harus melihat law in action, yakni bagaimana hukum benar-benar diterapkan oleh aparat dan pengadilan.
Coba bayangkan dua perkara dengan karakteristik yang mirip, tetapi berakhir dengan putusan berbeda.
Apakah perbedaan itu otomatis membuktikan ketidakadilan? Belum tentu. Bisa saja terdapat perbedaan fakta, alat bukti, atau pertimbangan hukum.
Realisme hukum mengajak kita melihat bagaimana fakta perkara, proses pembuktian, praktik lembaga peradilan, dan pertimbangan hakim berperan dalam menghasilkan putusan. Jadi, yang perlu diperiksa bukan hanya aturan yang tertulis, tetapi juga bagaimana aturan itu bekerja dalam praktik.
Hakim bukan mesin yang bekerja tanpa rasa kemanusiaan. Pengalaman, penalaran, dan latar belakang hakim dapat mempengaruhi cara suatu perkara dipahami.
BACA JUGA: APA ITU HUKUM POSITIF? DASAR ILMU HUKUM YANG MAHASISWA BARU WAJIB PAHAMI!
3. Dilema Kepastian Hukum Berhadapan dengan Keadilan Sosial
Nah, di sinilah kedua aliran tersebut seolah berseberangan.
Positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian dan validitas norma. Sementara realisme hukum menyoroti kenyataan penerapan hukum dan dampaknya bagi masyarakat.
Coba bayangkan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat. Dokumen formal mungkin menunjukkan kepemilikan tertentu, tetapi masyarakat setempat memiliki sejarah penguasaan dan hubungan sosial yang panjang dengan tanah tersebut.
Apakah persoalan itu cukup diselesaikan dengan membaca dokumen saja?
Tentu, perkara tetap harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang relevan. Namun, konteks sosial juga dapat menjadi penting sepanjang diakui dan dipertimbangkan menurut kerangka hukum yang berlaku.
Intinya, positivisme hukum mengingatkan kita bahwa penegakan hukum membutuhkan aturan yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Realisme hukum menginginkan bahwa aturan tidak bekerja dalam ruang kosong, melainkan berhadapan dengan manusia dan kenyataan sosial.
Sebenarnya, keduanya bisa dipakai untuk saling melengkapi. Kita membutuhkan kepastian agar hukum tidak berubah menjadi keputusan sewenang-wenang. Kita juga membutuhkan kepekaan terhadap realitas agar hukum tidak berhenti sebagai kumpulan teks yang kehilangan makna sosialnya.
Sebab, the law must be more than words on paper.
Hukum bukan sekadar apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga bagaimana hukum dijalankan dengan tetap menghormati aturan, hak asasi, dan keadilan bagi masyarakat.
Daftar aturan:


