Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, soal standar internasional pemberantasan korupsi memunculkan perdebatan. Pada 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan bahwa kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya penyuapan atau bribery. Menurutnya, konvensi tersebut tidak membicarakan kerugian negara sebagai unsur dalam pengertian yang dimaksud. Lalu, apakah korupsi memang hanya sebatas suap?
Nah, sehari kemudian, DEN memberikan klarifikasi bahwa rekomendasinya tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Fokusnya adalah memperjelas pembuktian tindak pidana korupsi sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengaturan delik UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.
UNCAC tidak Hanya Mengatur Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Menyamakan korupsi dalam UNCAC dengan penyuapan saja jelas tidak tepat. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, UNCAC tidak menetapkan satu definisi umum mengenai korupsi. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menjelaskan bahwa konvensi tersebut merumuskan berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Cakupannya antara lain penyuapan di sektor publik dan swasta, penggelapan atau pengalihan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, peningkatan kekayaan secara tidak sah, serta pencucian uang. Jadi, penyuapan hanyalah salah satu bentuk perbuatan yang diatur, bukan keseluruhan makna korupsi dalam UNCAC.
Meski begitu, ada catatan penting. Kewajiban negara terhadap setiap ketentuan UNCAC tidak selalu sama. Sejumlah perbuatan wajib dikriminalisasi, sementara untuk beberapa perbuatan lain konvensi meminta negara mempertimbangkan pengaturannya.
Artinya harmonisasi hukum nasional dengan UNCAC perlu melihat isi dan karakter masing-masing pasal, bukan hanya mengambil satu bagian lalu menyimpulkan bahwa korupsi menurut standar internasional hanya soal suap.
BACA JUGA: KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN
Bagaimana dengan Kerugian Negara di Indonesia?
Dalam hukum Indonesia, kerugian negara memang menjadi unsur dalam rumusan tindak pidana korupsi tertentu. Sejak ada KUHP baru, rumusan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kini diatur melalui Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 604 mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Persoalan kerugian negara juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan kata ‘dapat’ dalam rumusan lama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, kerugian negara dalam rumusan tersebut tidak cukup berupa potensi atau perkiraan, tetapi harus nyata (actual loss). Substansi unsur deliknya kemudian juga dinyatakan sejalan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam pertimbangan MK pada 2026.
Namun, kerugian negara tidak secara langsung membuktikan seseorang melakukan korupsi. Unsur-unsur tindak pidana lainnya tetap harus dibuktikan. Sedangkan, resiko kerugian dalam suatu kegiatan bisnis juga tidak serta-merta berarti terdapat tindak pidana korupsi. Penilaiannya tetap bergantung pada perbuatan, unsur pasal yang diterapkan, dan bukti dalam perkara konkret.
BACA JUGA: KPK LELANG BARANG RAMPASAN HASIL KORUPSI! KENAPA DAN APA DASAR HUKUMNYA?
Perjelas Pembuktian, Jangan Sempitkan Masalah
Karena itu, persoalannya bukan hanya memilih definisi internasional atau nasional. Setelah klarifikasi DEN, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana penyempurnaan aturan tersebut dirumuskan. Bagaimana membedakan kerugian akibat resiko bisnis atau keputusan dengan itikad baik dari perbuatan pidana, tanpa membuat penyalahgunaan kewenangan lolos dari pertanggungjawaban?
Kepastian hukum memang penting, terutama agar keputusan yang berisiko tidak otomatis diperlakukan sebagai korupsi. Namun, kepastian hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit jangkauan pemberantasan korupsi. Harmonisasi dengan UNCAC semestinya menghasilkan rumusan tindak pidana yang lebih jelas, pembuktian yang terukur, dan pengaturan terhadap bentuk korupsi lain yang belum tercakup dalam hukum nasional.
Pada akhirnya, standar internasional semestinya menjadi pijakan untuk memperkuat hukum antikorupsi, bukan alasan untuk menyederhanakan makna korupsi menjadi penyuapan semata.
Yang perlu diperjelas adalah rumusan dan pembuktiannya, bukan justru mengaburkan batas antara resiko bisnis, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana korupsi.
Daftar aturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016


