Hai, semua. Gimana puasanya? Semoga lancar ya. Oh iya, di sini aku bakal membahas tentang zakat nih, guys. Pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan kata zakat. Yaps, seperti kita ketahui kalau zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang Muslim atau badan usaha untuk membayarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu atau dalam bentuk tertentu. Tujuan utama dari berzakat adalah untuk membersihkan diri ataupun harta benda yang dimiliki.
Zakat juga dimaknai sebagai salah satu rangkaian ibadah. Kan zakat termasuk ke dalam rukun Islam, iya kan. Dan kewajiban mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah Ayat 43 yang artinya, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Fyi, pengaturan tentang zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Nah, di dalam Pasal 4 undang-undang ini dijelaskan bahwa zakat itu terbagi menjadi dua macam. Yaitu, zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda (emas, perak, logam, hasil pertanian dan lain-lain). Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: ‘EKSPEDISI INDONESIA BARU’ NIAT BAIK MEMANG PELIK
Lanjut, aku bakal membahas tentang zakat fitrah. Karena pas banget nih, sama momen Ramadhan. Dimana zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan dan sebaiknya disalurkan kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin atau keluarga kurang mampu.
Lebih lengkapnya sih, ada delapan golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, budak atau hamba sahaya, gharim atau orang yang memiliki utang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan dan yang terakhir adalah Amil zakat atau orang yang mengumpulkan dan mengelola zakat.
Jadi guys, delapan golongan di atas itulah yang memiliki hak untuk menerima zakat. Sedangkan orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut sebagai Muzakki.
Apakah semua orang itu muzakki? Hmm, no no no!
Syarat sebagai muzakki adalah beragama Islam, baligh atau dewasa, berakal dan merdeka atau bukan budak. Kamu sudah memenuhi kriteria sebagai muzakki belum nih? Hehehe.
Setelah kita mengetahui syarat pemberi dan penerima zakat, maka yang perlu diketahui selanjutnya adalah berapa sih, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?
Untuk jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan, kita bisa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022. Bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, misalnya beras.
Nisab atau kadar zakat fitrah adalah satu sha’ yang jika dikonversikan menjadi beras yaitu sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. Selain itu dapat dirupakan dengan uang yang nominalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya di daerah Jakarta berdasarkan SK Ketua Baznas nomor 07 tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya adalah sebesar Rp45.000,00.
Kemudian, untuk pemberian atau penyaluran zakat fitrah bisa kalian salurkan kepada mustahiq secara langsung atau dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di ibukota dan terdapat juga di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Baznas memiliki fungsi utama sesuai Pasal 6 undang-undang tentang pengelolaan zakat yaitu mengelola zakat secara nasional.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Jadi kalau kalian bingung ingin menyalurkan zakat kepada siapa atau ragu si penerima adalah orang yang benar-benar berhak atau bukan, maka kalian bisa mengumpulkan zakat melalui lembaga ini, guys. Karena Baznas adalah lembaga resmi negara. Oke!?